Pajak

Pembayaran Pajak Motor dan Serba-Serbi yang Wajib Kamu Tahu

pembayaran pajak motor

Pembayaran pajak motor wajib hukumnya bila kamu memiliki sepeda motor. Namun sebelum melakukan pembayaran pajak motor, sebaiknya kamu simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Familiar dengan dokumen-dokumen yang wajib kamu bawa ke mana-mana ketika menggunakan sepeda motor? Ya, apa lagi kalau bukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keduanya harus diperbarui secara berkala, yakni SIM setiap lima tahun dan STNK setiap satu tahun dan lima tahun.

Pembaruan STNK sendiri merupakan langkah pembayaran pajak motor. Lalu apa saja persyaratan membayar pajak motor? Yuk, ketahui lebih lanjut soal pajak kendaraan bermotor, terutama sepeda motor. Ini semua hal yang perlu kamu tahu, mari simak!

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan darat. Besaran pajak ditentukan dari faktor nilai dan potensi pencemaran serta kerusakan jalan yang relatif ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Karena namanya pajak, tentunya PKB bersifat wajib bagi semua orang yang memiliki kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, mobil, bus, truk, dan sebagainya. Dengan tertib membayar PKB, kita turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan. Keuntungan lainnya, kita akan punya rekam jejak baik, yang nantinya akan memudahkanmu dalam banyak hal, misalnya pengajuan pinjaman ke bank.

PKB sendiri merupakan pajak yang bersifat progresif. Jadi, perhitungan pajaknya didasarkan pada urutan kepemilikan kendaraan, misal kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Jadi, semakin banyak kendaraan bermotor yang kita miliki, besaran pajak akan semakin meningkat untuk setiap kendaraan bermotor baru yang kita beli. Besaran pajak untuk kendaraan pertama adalah sebesar 2 persen, kendaraan kedua sebesar 2,5%, dan kendaraan ketiga sebesar 3%. Besaran pajak progresif tersebut akan terus bertambah hingga mencapai 10% untuk kepemilikan kendaraan ke-17.

Jika wajib pajak terlambat membayar pajak, siap-siap kena denda. Denda yang dikenakan adalah sebesar 20 persen dari pajak pokok. Jika wajib pajak tidak membayar pajak hingga lebih dari satu bulan, denda yang harus dibayar adalah 2 persen setiap bulan. Batasan besaran denda maksimal adalah sebesar 48 persen. Jadi meski wajib pajak tidak membayar denda hingga lebih dari dua tahun, dendanya tetap sebesar 48 persen.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk mengetahui PKB yang harus kamu bayar, kamu bisa cek keterangan yang terdapat di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kabar baiknya, semua keterangan tersebut dapat dilihat secara online. Untuk pengecekan tersebut, kamu hanya perlu memasukkan NIK dan nomor polisi.

Saat ini, pengecekan secara online baru dapat dilakukan di beberapa wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Aceh. Daerah-daerah lainnya tentunya sedang dijajaki untuk dapat memudahkan masyarakat dengan sistem online.

 Sekarang Bisa Bayar Online!

Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) lalu mengantre lama dan buang waktu, itu masa lalu. Kini produktivitasmu tidak perlu dikorbankan dengan adanya kemudahan sistem pembayaran pajak secara online, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Tidak hanya satu cara, ada beberapa cara untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, antara lain:

Melalui Marketplace yang Bekerja Sama

Sembari berbelanja di marketplace, kamu bisa sekalian bayar pajak kendaraan bermotor, lho. Praktis bukan? Untuk membayar pajak via marketplace, biasanya kamu perlu memasukkan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi tertentu. Contoh marketplace yang melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli.

Melalui Merchant yang Bekerja Sama

Kalau di dekat rumahmu ada Indomaret atau Alfamart, tidak ada lagi alasan malas bayar pajak kendaraan bermotor. Kamu bisa membayar pajak secara online melalui kasir sambil jajan atau belanja. Mudah bukan?

 Melalui e-Samsat dan ATM

Zaman sekarang, apa sih transaksi keuangan yang tidak dapat dilakukan via ATM? Bayar pajak kendaraan bermotor pun bisa, yakni melalui e-Samsat kemudian pembayaran dilakukan melalui ATM. Atau, kamu juga bisa menggunakan menu yang tersedia di ATM.

Melalui Pesan Singkat (SMS)

Cara ini juga sangat mudah dilakukan. Cukup berbekal ponsel apa pun yang memiliki fitur SMS. Bagaimana caranya? Kamu hanya perlu mengirimkan pesan singkat ke nomor SMS Gateway Dispenda Aplikasi Samsat, yakni 08112119211. Selanjutnya adalah pengecekan NIK atau KTP dan kamu akan mendapatkan kode bayar yang dapat digunakan untuk membayar PKB melalui ATM.

Melalui aplikasi Samsat Online

Baru-baru ini, aplikasi Samsat online juga resmi dirilis dan siap diunduh bagi setiap wajib pajak yang memiliki kendaraan. Kabarnya, aplikasi ini baru dapat dijalankan pada ponsel berbasis Android. Kamu hanya perlu mengisi sejumlah data di aplikasi dan akan mendapatkan kode bayar. Kode bayar ini bisa kamu gunakan untuk membayar PKB melalui ATM atau layanan mobile banking.

Dari seluruh cara membayar pajak motor secara online di atas, kamu tetap harus datang ke Polsek, Polda, atau Samsat untuk melakukan pengesahan STNK. Hingga saat ini, kita tidak diizinkan untuk mencetak sendiri dokumen penting tersebut. Selain itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak juga perlu mengambil plat nomor baru.

Sayangnya, sejumlah cara di atas tidak berlaku di semua wilayah. Untuk saat ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online baru dapat dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, dan sejumlah wilayah lainnya. Cek kantor Samsat terdekat untuk informasi selengkapnya.

Sekarang, sudah paham ‘kan semua yang perlu kamu tahu soal pembayaran pajak motor? Yuk, taat pajak biar pembangunan jalan terus.

Bacaan menarik lainnya:

Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait