Emas

Nisab Emas Wajib Bagi Muslim, Begini Rumus Perhitungannya

Nisab Emas Wajib Bagi Kaum Muslim, Begini Rumus Perhitungannya!

Ajaib.co.id – Umat Islam yang dianggap mampu wajib untuk mengeluarkan zakat. Batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak yang disebut dengan nisab. Salah satu yang diatur dengan jelas oleh para ulama ialah nisab emas yang sudah jadi aset berharga sejak zaman dulu.

Uang adalah instrumen harta yang muncul belakangan dibandingkan logam mulia seperti emas atau perak. Pada zaman kemunculan Islam, emas menjadi salah satu hal paling berharga dan menjadi ukuran kekayaan seseorang. Sesuai dengan konsep Islam jika kekayaan seseorang harus bermanfaat bagi lingkungannya maka keluarlah kewajiban untuk mengeluarkan zakat emas dan perak.

Hanya saja jika memang belum mencapai nisab maka zakat tidak wajib dikeluarkan. Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain. Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq atau 653 kg beras, nisab zakat emas 20 dinar atau senilai 85 gr, nisab zakat perak 200 dirham yang sama dengan 595 gr, nisab zakat perdagangan 20 dinar yang sama dengan 85 gr emas, dan sebagainya.

Jika kurang dari itu maka kekayaan yang kamu miliki tidak wajib dizakati. Karena itu, jika kamu memiliki emas yang cukup banyak sebagai aset maka sebaiknya kamu memahami perhitungan nisab emas. Jangan sampai harta yang kamu miliki tidak berkah dunia dan akhirat ya.

Hartamu Masuk dalam Nisab Emas atau Tidak? Coba Cek dengan Metode Berikut ini

Apabila seorang muslim mampu secara finansial wajib menyisihkan sebagian harta kekayaannya untuk berzakat. Sudah selayaknya kita memberikan dari apa yang dimiliki kepada mereka yang membutuhkan. Hukum zakat sendiri merupakan kemampuan secara ekonomi dan sudah mencapai batas minimal untuk membayar zakat atau nisab.

Untuk harta kekayaan bisa berupa nisab emas dan nisab perak yang berarti harta yang ingin dizakatkan. Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhori dari Abu Said, Rasulullah bersabda, “Tidak wajib zakat pada tanaman kurma yang kurang dari 5 ausaq. Tidak wajib zakat dari perak yang kurang dari 5 awaq, tidak wajib zakat pada unta yang kurang dari 5 ekor.”

Bisa dikatakan jika zakat hanya wajib dilakukan oleh orang kaya dengan sejumlah aset yang dimiliki. Zaman dulu aset bisa pula berupa binatang ternak namun dengan perekonomian modern aset yang menjadi objek zakat bertambah. Hanya saja, keberadaan emas sebagai aset yang bernilai tak tergantikan samapi sekarang.

Karena Islam memandang emas dan perak termasuk dari harta yang memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak, maka ia mewajibkan zakat atas keduanya bila telah mencapai nishab dan haul yakni 1 tahun, baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.

Namun jika emas dan perak dipergunakan sebagai perhiasan yang halal seperti kalung, anting, dan gelang yang dipakai oleh para wanita, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali menurut mazhab Hanafi.

Dalam hadits ini ditegaskan bahwa zakat emas dan perak wajib dibayarkan ketika sudah mencapai nishab dan telah melewati masa haul. Dan dari hadits ini pula dapat dipahami bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari aset emas dan perak yang dimiliki. Sebab, 5 dirham adalah 2,5 persen dari 200 dirham, begitu pula setengah dinar adalah 2,5 persen dari 20 dinar.

Jadi jika kamu memiliki emas sebagai aset berupa emas batangan atau bentuk lainnya dengan besaran lebih dari 85 gram dan sudah dimiliki lebih dari 1 tahun maka wajib untuk mengeluarkan zakat. Adapun untuk cara menghitungnya, bisa simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini.

Perhitungan Nisab Emas

Zakat maal ini berlaku bagi kaum muslimin dan muslimah yang memiliki harta kekayaan. Buat kamu yang masih bingung dengan rumus perhitungannya, simak berikut ini.

Zakat maal = 2,5% x jumlah kekayaan yang disimpan selama satu tahun.

Zakat harta kekayaan = 85 x harga emas terbaru per gramnya

Misalnya:

Atikah memiliki rekening tabungan sebesar Rp100 juta, dan deposito sejumlah Rp200 juta, kemudian rumah kontrakan senilai R500 juta dan emas senilai Rp200 juta. jika ditotalkan harta Atikah sebesar Rp1 miliar yang sudah dimiliki selama satu tahun.

Mengacu pada harga emas pada Senin 29 Juni 2020, emas sebesar 1 gram dibandrol dengan harag Rp912.000 ribu. Maka minimal nisab zakat harta kekayaannya adalah 85 x Rp250 ribu = Rp 77.520.000.

Dikarenakan kekayaan Atikah melebihi limit dari nisab, maka zakat maal yang harus dibayarkan yakni Rp 1 miliar x 2,5% = 25 juta rupiah tiap tahun.

Nisab Emas

Nisab emas yang dizakatkan sebanyak 20 dinar, di mana 1 dinar = 4,25 gram emas. Maka 20 dinar setara dengan 85 gram emas murni. Kemudian dari nisab emas tadi diambil 2,5 persennya. Apabila melebihi nisab emas dan belum mencapai ukuran kelipatannya, dapat diikutkan dan diambil dari nisab awal.

Lantas bagaimana perhitungan nisab emas yang benar?

Contohnya:

Irma punya simpanan 87 gram emas. Jika sudah mencapai haulnya, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% x 87 gram = 2,175 gram. Bisa juga mengeluarkan uang yang setara dengan nilai emas tersebut.

Adapun syarat-syarat nisab sebagai berikut.

Zakat yang harus dipenuhi seseorang di luar kebutuhan

Zakat ini bisa berupa makanan, pakaian, kendaraan, tempat tinggal, dan alat-alat lainnya yang dapat dipakai untuk mencari mata pencaharian.

Zakat yang sudah berjalan selama setahun (haul)

Untuk zakat ini terhitung sejak kepemilikan nisab, terkecuali zakat buah-buahan dan hasil pertanian saat panen tiba. Apabila nisab tersebut nantinya berkurang, maka pada hitungan haulnya terputus. Sementara jika ingin sempurna kembali, maka perhitungannya akan dimulai lagi.

Contoh: nisab yang akan tercapai di bulan Muharram, kemudian bulan Rajab tahun itu ternyata harta yang ada berkurang dari nisabnya. Dengan begitu perhitungan nisabnya terhapus.

Lalu pada bulan Ramadan di tahun itu hartanya kembali bertambah sampai mencapai nisab, maka hitungannya dimulai lagi pertama dari bulan Ramadan tersebut. Begitu seterusnya hingga mencapai setahun sempurna untuk dikeluarkan zakatnya.

Dalam syariah Islam sendiri ada beberapa macam zakat yang harus kamu keluarkan. Ada zakat fitrah yang bisa kamu keluarkan berupa beras, lalu zakat dari pekerjaan, zakat maal atau harta kekayaan.

Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan atau asnaf, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang, fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, ibnu sabil yakni orang yang kehabisan bekal di perjalanan sebagaimana disebutkan dalam At Taubah: 60. Pemberian zakat bisa dilakukan dengan cara dibagi-bagi ke beberapa orang, asalkan orang tersebut memang masuk ke dalam golongan penerima zakat

Jika sudah dipahami, mari berzakat dari sekarang supaya harta yang dimiliki menjadi lebih berarti untuk kamu dan sesama. Harapannya harta yang kamu miliki bisa bermanfaat bagimu bukan hanya di dunia namun juga di akhirat.

Artikel Terkait