Properti

Mortgage Adalah Hipotek, Apa Artinya dalam Dunia Properti?

mortgage adalah

Ajaib.co.id – pinjaman hipotek atau mortgage adalah penyelamat untuk kamu yang ingin memiliki rumah tetapi tidak punya uang. Karena itu, mortgage adalah hal penting di dalam dunia properti. Untuk mengetahuinya lebih dalam, yuk simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Secara definisi, hipotek atau mortgage artinya pinjaman utang dengan memberikan hak tanggungan atas sebuah properti. Jika dikaitkan, bisa dibilang mortgage adalah pinjaman pembelian properti secara angsuran.

Pinjaman ini sendiri bisa kamu ajukan kepada produsen atau pihak penjual properti tersebut. Sebagai imbal baliknya, pemberi hipotek atau mortgage akan memegang kepemilikan properti yang kamu beli. Wujudnya bisa berupa sertifikat tanah, ruko, rumah, atau hal lainnya.

Sistemnya, sertifikat itu akan dipegang oleh pemberi hipotek hingga konsumen melunasi properti tersebut. Tentunya peminjam harus melakukan pembayaran angsuran properti tersebut sesuai aturan yang disepakati.

Sertifikat tersebut akan tetap dipegang oleh pemberi pinjaman hipotek sampai konsumen melunasi pembayaran properti. Sementara itu, pembayaran propertinya secara mencicil tiap bulan secara teratur. Lalu apakah pinjaman dengan mortgage itu sama? Untuk lebih memahaminya, simak paparan redaksi Ajaib berikut ini:

Apa itu Mortgage dan Bedanya dengan Pinjaman?

1. Mortgage

Seperti yang telah dibahas, arti mortgage adalah pemberian hak tanggungan atas properti dari peminjam terhadap pemberi pinjaman sebagai bentuk jaminan bahwa kamu akan melunasi instrumen utang ini. Tentunya, Mortgage tetap memberikan hak kepada peminjam untuk menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut.

2. Pinjaman

Pinjaman mendefinisikan hubungan antara peminjam uang (debitur) dengan pemberi pinjaman uang (kreditur). Di mana, debitur ini harus melunasi pinjamannya terhadap kreditur beserta bunga yang telah disepakati di awal perjanjian.

Dari definisi tersebut, bisa diartikan, jika kita membeli properti, maka instrumen utang yang akan digunakan adalah hipotek atau mortgage. Di dalam mortgage, jika peminjam berhenti membayar angsuran, maka pihak peminjam dapat menyita properti tersebut. Karena hal tersebut, mortgage juga dikenal sebagai klaim atas properti.

Skemanya, jika peminjam berhenti membayar hipotek bank (pihak peminjam) bisa melakukan klaim atas properti tersebut. Dalam bahasa yang lebih sederhana, pihak bank dapat menyita properti yang kamu angsur.

Nantinya, pihak bank ini akan melakukan penjualan atas properti yang kamu angsur tersebut. Hal ini dilakukan agar hasil dari perjualan tersebut bisa menghapus utang hipotek yang dibebani pada kamu.

Dalam kasus penyitaan, bank bisa saja mengusir peminjam yang menjanjikan rumahnya ke bank. Jadi, jangan sampai ada masalah ketika membayar hipotek. Pasalnya, membayar hipotek ini termasuk tidak menyulitkan. Di mana, hipotek pada biasanya memiliki bunga yang tetap dengan jangka waktu yang lama, yaitu sekitar 15 sampai 30 tahun.

Objek Hipotek atau Mortgage

Setelah mengerti tentang skema mortgage atau hipotek, kamu juga harus tahu apa saja objek-objeknya. Mengerti objek mortgage adalah penting, agar kamu tahu apa saja yang bisa kamu ajukan pada instrumen utang ini. Objek-objek tersebut adalah:

  • Hak usaha dan hak numpang barang
  • Bunga tanah, baik yang dibayar dengan hasil tanah ataupun dibayar dengan uang
  • Benda tak bergerak yang memang dapat dipindahtangankan serta perlengkapan-perlengkapannya.
  • Pasar yang diakui pemerintah dengan hak-hak asli yang memang melekat di dalamnya
  • hak pakai hasil atas benda-benda beserta segala perlengkapan yang ada
  • Bunga seperti semula.

Sifat dari Hipotek

Hipotek atau mortgage mempunyai beberapa sifat. Berikut ini adalah sifat-sifatnya:

  • Droit de suite atau zaaksgevolg yang berarti hak yang senantiasa mengikut beda di tangan siapapun benda tersebut berada. Hal ini teratur pada pasal 1136 ayat 2 dan pasal 11998 KUH Perdata.
  • Droid de preference yang berarti seseorang memiliki hak untuk didahului pemenuhan piutangnya dibanding dengan orang berpiutang lainnya. Di dalam hal ini, hak jaminan kebendaan tidak akan berpengaruh oleh kepailitan ataupun penyitaan. Hal ini diatur dalam pasal 1133, pasal 1134 ayat 2, dan KUH Perdata.
  • Absolut yang berarti bisa dipertahankan di hadapan tuntutan.

Ciri dari Hipotek

Selain memiliki sifat, hipotek atau mortgage juga memiliki ciri, yakni:

  • Verhaalsrecht atau hak untuk pelunasan utang saja. Bisa diartikan, pemegang hipotek hanya memiliki hak untuk pelunasan, bukan memiliki benda tersebut. Namun jika debitur lalai, kreditur mendapatkan hak untuk jual-beli benda jaminan. Hal ini diatur dalam pasar 1178 ayat 1 dan ayat 2 serta KUH Perdata.
  • Ondeelbaar atau hipotek tidak bisa dibagi-bagi dikarenakan hipotek berdiri di atas benda yang menjadi objek hipotek. Hal ini dimaksudkan sebagian hak hipotek tidak terhapus dengan dibayarnya sebagian utang dari hipotek terkait. Hal ini diatur pasal 1163 ayat 1, dan KUH Perdata.
  • Accecoir atau memandang hipotek sebagai sebuah perjanjian tambahan yang nasibnya tergantung pada perjanjian primer atau pokoknya.

Asas Hipotek

Setelah mengetahui objek dan ciri khas dari hipotek, kamu juga perlu mempelajari mengenai asa hipotek sebelum mengajukan properti. Asas-asas hukum yang pentik untuk dibuat di dalam sebuah hipotek antara lain:

  • Asas Ondeelbaarheid atau tidak bisa dibagi-bagi. Hal ini memiliki arti bahwa hipotek itu membebani seluruh objek yang dihipotekkan keseleruhannya atas benda-benda dan atas setiap bagian dari benda bergerak. Jadi, jika utang yang dibarkan hanya sebagian, tidak akan mengurangi sebagian dari benda yang memang jadi tanggungan.
  • Asas Publiciteit atau asas yang mengatur bahwa hipotek harus terdaftar dan teregistrasi secara umum. Hal ini dilakukan agar hipotek ini diketahui oleh umum atau pihak ketiga. Oleh karenanya, akta dari hipotek ini memang harus didaftarkan ke Seksi Pendaftaran Tanah.
  • Asas Specialiteit atau asas hipotek yang hanya dapat diadakan terhadap benda-benda yang memang secara khusus ditunjuk. Benda-benda ini adalah benda tak bergerak yang terikat sebagai tanggungan.

Cara dalam Pengadaan Hipotek

Berdasarkan pasal 1171 KUH Perdata, hipotek bisa dilakukan jika terdapat suatu akta yang otentik. Artinya, jika kamu ingin mengadakan hipotek, maka harus ada perjanjian yang tercatat dalam bentuk akta resmi. Tentunya, akta resmi ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Di mana, pihak dari PPAT ini diantaranya adalah:

  1. Camat yang ditunjuk menjadi PPAT secara ex officio
  2. seorang non notaris tetapi telah ditunjuk dan diamanatkan oleh Menderi dalam Negeri
  3. Notaris yang memang diamanatkan oleh Menteri Dalam Negeri

Perjanjian Hipotek

Di dalam pengajuan hipotek, umumnya dilakukan perjanjian yang dimaksudkan untuk melindungi kreditur dari kerugian. Janji-janji ini disusun secara tegas dan tercantum di dalam akta hipotek yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai berikut ini:

  1. Janji sewa yang diatur oleh pasal 1185 KUH Perdata
  2. Janji untuk menjual dengan kekuasaan sendiri yang diatur dalam pasal 1178 KUH Perdata
  3. Janji tidak diberishkan yang diatur pasal 1210 KUH Perdata
  4. Perjanjian mengenai asuransi yang diatur pasal 297 KUHD.

Hak dan Kewajiban di dalam Hipotek

Hak dan kewajiban ini bisa dibilang sebagai aturan main setelah perjanjian hipotek terbebankan di kedua belah pihak. Tentu hal ini untuk mengatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan perjanjian hipotek. Oleh karena itu, hak dan kewajiban di bawah ini diatur.

1. Hak Peminjam

  • Menguasai benda yang dihipotekkan
  • Dapat mempergunakan benda tersebut
  • dapat mengambil tindakan penguasaan selama tidak merugikan
  • memiliki hak untuk menerima uang pinjaman

2. Kewajiban Peminjam

  • Membayar uang dari objek jaminan mortgage, baik pokok maupun suku bunganya
  • Membayarkan denda bilamana ada keterlambatan dalam melakukan pembayaran, baik pokok maupun bunganya.

Prosedur Penghapusan Hipotek

Ada beberapa kondisi di mana penghapusan hipotek bisa dilakukan. Kondisi-kondisi tersebut antara lain:

  1. Perjanjian hipotek memang telah dilunasi
  2. Pemberi utang dengan sukarela melepas tanggungan utang peminjam secara sukarela
  3. Adanya keputusan hakim yang membuat hipotek dihapuskan.

Jadi, apakah kamu setuju jika hipotek atau mortgage adalah hal yang penting dalam properti? Yang pasti, adanya hipotek atau mortgage ini berguna untuk membeli rumah idaman tetapi belum memiliki uang yang harus dibayarkan secara tunai.

Jika kamu tetap ingin melakukan pembelian rumah secara cash, kamu bisa menabung uang kamu dan mengelolanya dengan cara berinvestasi. Kamu bisa memulainya dengan investasi yang rendah risiko, yaitu investasi reksa dana.

Bisa dibilang, reksa dana adalah salah satu instrumen investasi berisiko rendah dengan keuntungan yang cukup besar. Karena itu, bagi kamu yang merasa awam, ada baiknya kamu mencoba produk investasi reksa dana.

Kini, investasi reksa dana juga lebih praktis karena hanya dengan bermodal smartphone saja, kamu sudah bisa memulainya. Untuk lebih simpel dan anti ribet, kamu bisa gunakan aplikasi Ajaib untuk memulai investasi reksa dana. Yuk dicoba!

Artikel Terkait