Pajak

Mengenal Pengertian Subjek Pajak, dan Kategorinya

Subjek Pajak

Ajaib.co.id – Setiap warga negara Indonesia diharuskan membayar pajak yang telah ditetapkan oleh negara. Akan tetapi, ada aturan yang menetapkan setiap warga negara masuk ke dalam kategori wajib pajak yang disebut subjek pajak.

Sebagaimana mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap subjek pajak untuk membayar pajak.

Akan tetapi, ada beberapa subjek pajak yang tidak memiliki kewajiban pajak untuk membayar pajak dan melaporkan pajak. Lalu, siapa apa yang dimaksud?

Nah, melalui penjelasan berikut ini kamu akan memahami hal-hal mengenai subjek pajak secara lebih jelas. Tujuannya agar tidak salah mengerti dan menambah wawasan tentang kewajiban pajak yang ada di Indonesia.

Apa Itu Subjek Pajak?

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Subjek ini sendiri terbagi menjadi tiga jenis utama, meliputi orang pribadi, badan, serta warisan.

Selain itu, juga ditetapkan satu jenis subjek yaitu Bentuk Usaha Tetap atau BUT. Berikut penjelasan mengenai beberapa jenisnya:

·        Orang pribadi yang merupakan perorangan atau individu berstatus WNI dan WNA yang menetap di Indonesia.

·        Badan merupakan setiap badan usaha atau pemerintah yang berdiri serta mengalami perkembangan. Namun ada pengecualian bagi lembaga yang sumber biayanya dari APBN dan APBD.

·        Warisan merupakan harta warisan yang belum terbagi dari pihak pewaris dan ahli waris yang harus dibayarkan lebih dulu sebelum proses pembagian berlangsung.

·        Bentuk Usaha Tetap merupakan usaha pribadi perorangan yang tidak bertempat atau berada di Indonesia yang tidak lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan. Bentuk usaha yang dimaksud berupa cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung, pabrik, gudang dan masih banyak lainnya.

Selain itu, dasar hukum dari subjek ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 dan PER-43/PJ/2011 mengenai penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Klasifikasi Setiap Subjek Pajak

Sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan bahwa subjek pajak diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu dalam negeri dan luar negeri. Berikut penjelasan mengenai hal tersebut:

Subjek Dalam Negeri

Kategori dalam negeri akan dikenakan bagi setiap subjek yang bertempat tinggal dan melakukan aktivitas yang menghasilkan uang di Indonesia.

Subjek pajak dalam negeri yang dimaksud meliputi perorangan, badan usaha, serta warisan yang belum dibagi. Ketentuannya adalah setiap orang yang lahir dan tinggal di wilayah Indonesia selama lebih dari 183 hari dengan jangka waktu selama 1 tahun atau 12 bulan.

Seperti yang telah disebutkan bahwa ada beberapa badan yang masuk kategori subjek pajak namun tidak diwajibkan untuk membayar pajak. Yaitu badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan sumber biaya berasal dari APBN dan APBD.

Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek luar negeri adalah orang pribadi yang merupakan warga negara asing atau tidak tinggal di Indonesia, namun berada atau singgah di wilayah Indonesia.

Ketentuannya tidak mengacu pada jumlah waktu ketika berada di wilayah Indonesia atau kurang dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan.

Sedangkan bagi badan usaha adalah tidak mendirikan atau bertempat tinggal di Indonesia, namun menjalankan usaha dan kegiatan bisnis di wilayah Indonesia.

Lalu, apa yang membedakan antara subjek dalam negeri dengan luar negeri? Nah, perbedaannya dapat dilihat berdasarkan kewajiban pajak yang harus dipenuhi di antaranya sebagai berikut:

·        Subjek dalam negeri akan dikenakan pajak atas setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia hingga luar negeri. Sedangkan, subjek luar negeri hanya dikenakan berdasarkan penghasilan dari sumber penghasilan yang ada di Indonesia.

·        Subjek pajak dalam negeri akan dikenakan atas penghasilan netto berdasarkan tarif pajak umum. Sedangkan subjek luar negeri akan dikenakan secara terutang atas penghasilan bruto berdasarkan pengenaan tarif sepadan atau tarif tunggal di seluruh objek pajak tergantung dengan nilai yang terkandung.

·        Subjek dalam negeri diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dari Pajak Penghasilan sebagai sarana dalam menetapkan besaran pajak terutang dalam satu tahun. Sedangkan subjek luar negeri tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dari Pajak Penghasilan. Karena kewajiban pajaknya sudah terpenuhi melalui pemotongan pajak final.

Beberapa Badan yang Tidak Termasuk Subjek Pajak

Mengacu pada peraturan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 3 menjelaskan bahwa ada beberapa yang tidak menjadi subjek di antaranya:

·        Kantor perwakilan negara asing yang terdiri dari beberapa pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat, pejabat lain dari luar negeri, orang-orang bawaan ditugaskan untuk membantu mereka dalam bekerja dan bertempat tinggal bersama-sama dengan persyaratan berupa bukan WNI serta tidak menerima penghasilan di luar jabatan tersebut.

·        Organisasi-Organisasi Internasional yang bertempat atau kedudukan di Indonesia, berupa organisasi, lembaga, forum, badan asosiasi, perhimpunan antar pemerintah dan nonpemerintah.

Selain kategori tersebut yang bukan subjek, tentu ada beberapa persyaratan yang tidak termasuk, di antaranya:

·        Indonesia yang menjadi anggota organisasi internasional.

·        Sedang tidak menjalankan usaha dan kegiatan yang dapat memperoleh dari Indonesia, selain memberikan pinjaman bagi pemerintah yang sumber dananya berasal dari iuran para anggota.

·        Beberapa pejabat yang merupakan perwakilan organisasi internasional bukan warga negara Indonesia dan sedang tidak menjalankan usaha dan kegiatan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Nah, penjelasan mengenai pengertian subjek pajak dan beberapa klasifikasinya dapat dijadikan acuan bagi kamu untuk membayar pajak tepat waktu ketika mengetahui kategori subjek pajak.

Pembayaran pajak secara tepat waktu dapat memberikan dampak baik ke negara untuk melancarkan proses pembangunan negara.

Selain menyisihkan beberapa bagian dari penghasilan kamu untuk membayar pajak, jangan lupa juga untuk menyisihkannya untuk berinvestasi.

Kamu bisa memilih instrumen investasi yang sesuai dengan kemampuan. Salah satu instrumen investasi yang hanya membutuhkan modal kecil adalah investasi saham.

Apalagi kini investasi saham bisa kamu lakukan melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi Ajaib. Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi di instrumen saham.

Dengan menggunakan aplikasi Ajaib, kamu dapat membuat rekening saham secara online untuk bisa bertransaksi saham di pasar modal.

Jadi, kamu dapat memilih saham-saham perusahaan yang memiliki pergerakan harga secara baik di bursa saham. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu untuk merasakan kemudahan dalam berinvestasi sekarang.

Artikel Terkait