Saham

Mengenal Pengertian dan Struktur Pasar Modal di Indonesia

Keberadaan struktur pasar modal yang ada di Indonesia dapat membuat kegiatan pasar modal semakin aman, mudah dan lancar

Ajaib.co.id – Dunia investasi sangat erat kaitannya dengan istilah struktur pasar modal. Di mana, pasar modal menjadi wadah atau media antara pemodal dan perusahaan atau instansi yang membutuhkan modal. Pasar modal juga menjadi media bagi kedua belah pihak untuk saling sama-sama diuntungkan. Di dalam pasar modal, pasti ada beberapa aturan dan kebijakan yang membuat setiap transaksi serta aktivitas menjadi lancar.

Lalu, apa sebenarnya pengertian dan struktur pasar modal yang dapat menentukan aturan serta kebijakan pasar modal itu sendiri? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini akan dijelaskan mengenai pasar modal meliputi pengertian dan struktur pasar modal yang ada di Indonesia.

Pengertian Pasar Modal

Menurut UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995 menjelaskan bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan jual beli efek, perusahaan publik yang menerbitkan efeknya, serta lembaga dan profesi yang berhubungan dengan efek. Di mana, instrumen yang diperjualbelikan di pasar modal sifatnya jangka panjang meliputi saham, reksa dana, obligasi, right, waran, dan instrumen derivatif lainnya.

Secara sederhana, pasar modal merupakan media penghubung antara pemodal atau investor dengan perusahaan atau institusi pemerintah. Di mana, investor merupakan pihak yang memiliki dana dan bersedia menyalurkannya, lalu perusahaan atau institusi pemerintah sebagai pihak yang membutuhkan modal atau dana dalam mengembangkan bisnis mereka.

Dengan begini, pasar modal memiliki beberapa fungsi utama yaitu sebagai sarana pendanaan atau pengalokasian dana dari investor ke perusahaan dan sarana bagi masyarakat luas untuk berinvestasi pada instrumen keuangan.

Struktur Pasar Modal di Indonesia

Setelah kamu memahami apa itu pasar modal dan fungsi utamanya hadir sebagai media dalam berinvestasi, tentunya pasar modal ini bisa berjalan karena adanya kebijakan yang telah dibuat dan ditetapkan sebelumnya. Kebijakan ini masuk ke dalam struktur pasar modal yang membawahi beberapa tingkat yang di dalamnya ada perusahaan, investor, Bursa Efek Indonesia dan masih banyak lainnya.

Nah untuk memahami struktur pasar modal yang ada di Indonesia, berikut ini akan dijelaskan secara lengkap mulai dari atas hingga bawah. Di antaranya:

Badan Pengawas Pasar Modal atau BAPEPAM

Badan pengawas ini merupakan tingkatan yang paling atas dalam struktur pasar modal di Indonesia. Di mana, BAPEPAM dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang rapi, teratur, efisien, wajar, dan juga dapat melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Hal ini sebagaimana telah diatur melalui UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995.

Namun, per tanggal 31 Desember melalui UU No 21 Tahun 2011 menjelaskan bahwa fungsi, tugas, serta wewenang BAPEPAM diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga pengawas pasar modal di Indonesia. Adapun tugas BAPEPAM atau yang kini lebih dikenal sebagai OJK secara garis besar adalah membina, mengatur, serta mengawasi kegiatan pasar modal di Indonesia.

Di mana wewenang yang dimaksud meliputi beberapa hal seperti izin kegiatan usahanya bagi bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, reksa dana, penasihat investasi, biro administrasi efek, wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, manajer investasi, wakil agen penjual reksa dana, persetujuan bank kustodian, dan masih banyak lainnya.

Bursa Efek

Tingkatan struktur pasar modal di Indonesia berikutnya adalah bursa efek yang berada di bawah wewenang OJK. Tugas utama bursa efek menurut UU pasar modal adalah menyelenggarakan dan memfasilitasi sistem atau sarana yang bertujuan untuk mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan efek seperti pemodal dan perusahaan.

Dengan adanya bursa efek, setiap transaksi perdagangan efek akan teratur, efisien, dan wajar. Di Indonesia sendiri bursa efek lebih dikenal dengan sebutan Bursa Efek Indonesia yang merupakan aliansi antara Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

Lembaga Kliring dan Penjaminan atau LKP

Tingkatan selanjutnya yang masih sama dengan bursa efek adalah Lembaga Kliring dan Penjaminan atau LKP. Di Indonesia sendiri, LKP dilaksanakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI. Di mana, tujuan dari adanya LKP adalah sebagai penyedia jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa secara teratur, efisien, dan wajar.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau LPP

Tingkatan selanjutnya adalah LPP atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang merupakan pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral, perusahaan efek, serta pihak lain dengan penyelesaian transaksi secara teratur, efisien, dan wajar. PT KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia merupakan perusahaan LPP yang memiliki layanan jasa meliputi administrasi rekening efek, distribusi hasil corporate action, penyelesaian transaksi efek, dan masih banyak lainnya.

Perusahaan Efek atau Sekuritas

Di bawah ketiga tingkatan yang sudah dijelaskan sebelumnya ada beberapa bagian yang menjadi struktur pasar modal di Indonesia yaitu perusahaan efek atau sekuritas. Perusahaan efek bertujuan untuk melakukan kegiatan efek meliputi penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan manajer investasi. Hal ini berarti perusahaan efek memberikan layanan yang berkaitan dengan efek secara mudah kepada pemodal atau investor.

Lembaga Penunjang

Tingkatan yang sama dengan perusahaan efek adalah lembaga penunjang yang membantu kegiatan industri pasar modal agar berjalan lancar. Ada beberapa lembaga penunjang yang membantu kegiatan pasar modal di antaranya:

  • Bank Kustodian
  • Biro Administrasi Efek
  • Wali Amanat
  • Penasihat Investasi
  • Pemeringkat Efek

Profesi Penunjang

Tingkatan selanjutnya adalah profesi penunjang pasar modal yang meliputi perusahaan untuk dijadikan mitra oleh emiten seperti konsultan hukum yang memberikan pendapatnya ketika terjadi perselisihan, akuntan publik, perusahaan penilai dan notaris. Mitra yang dimaksud tersebut adalah perusahaan yang memberikan layanan untuk membantu beberapa hal dalam melancarkan kegiatan efek.

Pemodal atau Investor

Bagian dari struktur pasar modal adalah pemodal atau investor itu sendiri yang menanamkan atau menginvestasikan modal pada sekuritas. Pemodal ini dibagi menjadi 2 jenis pemodal atau investor yaitu investor lokal dan investor asing.

Emiten

Selain itu, ada emiten yang menjadi bagian dari struktur pasar modal. Di mana, emiten merupakan perusahaan yang mengeluarkan saham atau obligasi untuk dibeli oleh para investor baik per orangan atau perusahaan.

Struktur pasar modal di Indonesia ada untuk mempermudah setiap kegiatan pasar modal agar menjadi teratur, efisien, wajar, dan menghasilkan keuntungan bagi setiap pihak di dalamnya. Oleh karena itu, kamu tidak perlu takut dan khawatir ketika berinvestasi di pasar modal khususnya saham. Selama investasi yang kamu lakukan berada di naungan lembaga yang mengawasi kegiatan investasi saham, untuk mendapatkan hasil investasi yang aman dan terjamin.

Apalagi investasi saham kini bisa dilakukan semakin mudah secara online melalui smartphone yang dimiliki yaitu dengan menggunakan aplikasi Ajaib. Kini Ajaib menghadirkan layanan Ajaib Saham, di mana kamu bisa berinvestasi dengan jadi pemegang saham secara mudah melalui smartphone. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi sekarang.

Artikel Terkait