Banking

Peran Koperasi Simpan Pinjam dalam Kesejahteraan Anggota

Peran Koperasi Simpan Pinjam dalam Kesejahteraan Anggota

Ajaib.co.id – Satu dari beragam bentuk usaha rakyat yang memiliki badan hukum di Indonesia adalah koperasi. Salah satu koperasi yang populer adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Koperasi Simpan Pinjam memiliki prinsip gotong royong untuk membantu anggotanya dengan tujuan kesejahteraan bersama. 

Mengenal Koperasi & Jenis-Jenisnya

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan menurut Pasal 1 Undang Undang No. 17 Tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Koperasi didirikan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45. Badan usaha ini dijalankan dengan asas kekeluargaan. Di mana, koperasi berdiri demi mencapai keuntungan bersama.

Berdasarkan UU RI No.17 Tahun 2012, terdapat beberapa jenis koperasi yaitu:

1. Koperasi Konsumen

Koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, bentuk koperasi ini menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat akan dibagikan kepada seluruh anggotanya.

2. Koperasi Produsen

Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa untuk menjual barang anggotanya. Misalnya, koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu.

3. Koperasi Jasa

Koperasi ini hampir sama dengan koperasi konsumen, namun yang disediakan koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini memberikan pinjaman kepada anggotanya dan bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga rendah.

5. Koperasi Serba Usaha

Koperasi ini menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, menjual barang kebutuhan konsumen dan juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

Apa itu Koperasi Simpan Pinjam?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai KSP, apakah kamu sudah tau apa itu sebenarnya KSP?

Koperasi simpan pinjam adalah salah satu jenis koperasi. Di mana, koperasi sendiri adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri dengan tujuan memenuhi kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Sedangkan, Koperasi Simpan Pinjam dianggap dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia. Di mana, pengertian Koperasi Simpan Pinjam menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan juga bahwa koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sesuai dengan namanya, koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya.

Di mana, dalam menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam mengelola modal yang berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga mendapatkan dana dari skema dana cadangan dari sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman dari pengurus koperasi, dan hibah.

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Dibanding lembaga keuangan lainnya seperti perbankan atau leasing, prosedur pencairan dana dari koperasi simpan pinjam lebih sederhana dan cepat. Selain itu, dalam hal penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga sering memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan.

Saat ini, banyak koperasi simpan pinjam yang juga menawarkan produk dengan akad syariah. OJK juga sudah merilis daftar koperasi simpan pinjam yang menyelenggarakan aplikasi pinjaman online. Dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam hanya boleh melayani kredit untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota. Selain itu, KSP juga memiliki beberapa fungsi lainnya seperti:

  • Penghimpunan dana dari anggota Penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota;
  • Memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi;
  • Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi;
  • Melakukan penyimpanan maupun mengajukan permohonan kredit di koperasi simpan pinjam relatif mudah dengan syarat menjadi anggota terlebih dahulu. Selain itu harus memenuhi beberapa dokuneb seperti fotocopy KTP, fotocopy KK, slip gaji, foto copy pembayaran PBB, dan fotocopy rekening listrik.

Prinsip Koperasi Simpan Pinjam

Prinsip Koperasi Simpan Pinjam ini juga berlandaskan Undang-Undang No 17 Tahun 2012 yang mana dalam menjalankan usahanya, koperasi tersusun atas pengurus dan pengawas yang dipilih oleh anggota koperasi melalui rapat. Selanjutnya, pengurus inilah yang nantinya akan menjalankan bentuk usaha koperasi.

Lebih singkatnya, marilah mengenal prinsip dasar dari Koperasi Simpan Pinjam. Berdasarkan ketentuan dalam Undang – undang Koperasi Simpan Pinjam, prinsip dasarnya adalah memiliki anggota dengan sifat yang terbuka dan juga sukarela. Selain itu, prinsip dasar Koperasi Simpan Pinjam juga mencakup pengelolaan secara mandiri dan demokratis. 

Dalam pengelolaan keuntungan KSP disebut juga Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagi secara adil dan merata sesuai dengan kesepakatan dalam rapat anggota koperasi. Sementara untuk menjalankan usaha KSP, koperasi juga memiliki modal. 

Modal tersebut terdiri dari:

  1. Simpanan pokok yang pertama kali dibayarkan oleh anggota koperasi.
  2. Simpanan wajib yang dibayarkan setiap bulan oleh anggota koperasi.
  3. Simpanan sukarela atau bentuk tabungan dengan jumlah dan tenggat waktu yang tidak ditentukan.
  4. Dana cadangan ataupun Sisa Hasil Usaha (SHU) yang mana ini tidak dibagikan kepada anggota, dan digunakan menambah modal usaha.
  5. Modal pinjaman oleh pengurus koperasi seperti bank, dan lembaga penyalur dana.
  6. Hibah atau donasi.

Sementara itu, dalam menjalankan usahanya KSP akan memberikan pinjaman dana kepada anggotanya dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Awalnya koperasi berupaya untuk fokus pada anggotanya saja, ini mencakup dalam hal simpan ataupun pinjaman. Walau demikian, pada tingkat perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang kemudian dikhususkan bagi para anggota dan juga non anggota (calon anggota koperasi).

Peran Koperasi Simpan Pinjam

Karena berpedoman pada prinsip dasar koperasi, KSP memiliki beberapa peran yang tujuannya untuk memperkuat ekonomi anggota, seperti:

  • Meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan anggota melalui penyaluran dana kredit;
  • Penetapan bunga ringan agar nasabah terhindar dari jeratan lintah darat;
  • Pembagian SHU sebagai suntikan dana segar bagi anggota yang berkontribusi aktif di koperasi simpan pinjam;
  • Pengelolaan dana simpanan atau tabungan anggota sebagai salah satu bentuk investasi; dan
  • Stimulus agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung di koperasi.

Persyaratan Menjadi Anggota Koperasi

Adapun beberapa persyaratan untuk menjadi anggota koperasi yang perlu kamu ketahui, antara lain :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bentuk keanggotaan bersifat perorangan dan tidak dalam bentuk badan hukum.
  3. Siap membayar sejumlah dana untuk simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan ketentuan.
  4. Menyetujui konsep daripada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan aturan terkait ketentuan yang berlaku dalam koperasi simpan pinjam .

Setelah kamu resmi menjadi anggota dari koperasi maka selanjutnya kamu dapat melengkapi syarat pengajuan pinjaman. Adapun syarat-syarat untuk melakukan pengajuan pinjaman, antara lain :

  1. Memiliki status anggota ataupun calon anggota.
  2. Melakukan pengisian formulir untuk pinjaman.
  3. Menyerahkan lembar Foto Copy KTP suami dan istri jika sudah menikah.
  4. Menyerahkan lembar Foto Copy KK, Rekening listrik,Slip gaji dan juga Agunan.

Selanjutnya anggota dapat mengikuti mekanisme, antara lain :

  1. Melengkapi pengajuan daripada pinjaman dengan bentuk proposal untuk tujuan penggunaan dana, misalkan saja untuk modal usaha.
  2. Selanjutnya, anggota koperasi mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan.
  3. Jika selanjutnya pengajuan pinjaman anggota disetujui, maka pencairan pinjaman dan periode pengembalian berdasarkan kesepakatan yang disetujui saat akad pinjaman koperasi.
  4. Kamudian, ketika mengajukan pinjaman koperasi, kamu tentunya akan dijelaskan terkait dengan ketentuan yang berlaku. Misalkan saja yang berkaitan dengan perhitungan nominal bunga koperasi.

Perhitungan Koperasi Simpan Pinjam

Secara umum, bunga yang ditetapkan koperasi tentunya akan lebih murah jika dibandingkan dengan pinjaman ke tempat lain. Hal ini karena, tujuan daripada koperasi adalah menjaga kesejahteraan anggotanya. Sementara itu, dalam menjalankan usaha pinjaman, maka koperasi dapat menggunakan tiga metode penghitungan bunga, antara lain :

1. Mekanisme Bunga Flat

Malam mekanisme perhitungan bunga flat dalam KSP, paling banyak digunakan untuk bentuk dari pinjaman jangka pendek. Ini artinya perhitungan nominal bunga selalu rata atau sama setiap bulannya.

Mekanisme bunga flat berjalan dengan dipengaruhi oleh besarnya pinjaman pokok yang masih ada pada peminjam. Semakin kecil pinjaman, maka akan semakin kecil pula nominal bunga yang harus di angsur.

2. Perhitungan Bunga Menurun Efektif (Sliding Rate)

Selanjutnya, ada juga pinjaman dengan sistem bunga menurun. Sistem bunga menurun dinilai cukup menarik lantaran bunga kredit yang bakal terhitung berdasarkan saldo akhir kamu pada setiap bulannya. Dengan begitu, maka bunga yang akan dibayarkan setiap bulannya tentunya akan semakin menurun. 

3. Perhitungan Bunga Anuitas (Annuity Rate)

Kemudian, dalam KSP ada juga bunga anuitas yang mirip dengan perhitungan bunga efektif yang dipengaruhi oleh sisa pinjaman per bulannya. Pinjaman dengan metode bunga seperti ini sangat mirip dengan perhitungan bunga efektif yang dipengaruhi oleh sisa dari pinjaman perbulannya. Keuntungan dalam menggunakan metode ini adalah tingkat bunga yang dibayarkan setiap bulannya akan menurun sementara nominal pokoknya akan naik. Jenis bunga ini juga banyak digunakan pada Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

Artikel Terkait