Ajaib.co.id – Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjadi payung hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hukum tersebut tercantum pada UU No.13 Tahun 2003. Hukum yang jelas ini diperlukan untuk melindungi para pekerja, perusahaan, dan lembaga-lembaga yang terkait untuk melaksanakan kerja yang adil.
Kamu yang seorang pekerja apakah tahu tentang aturan hukum ketenagakerjaan ini? Sebagai seorang pekerja sudah sepatutnya kamu mengetahui isi dari UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Di sana tidak hanya ada kewajiban, tapi hak-hakmu sebagai pekerja juga perlu diketahui.
Sebagai gambaran besarnya. Seperti inilah hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Banyaknya Hari Kerja dan Istirahat Per Minggu
Di Pasal 79 ayat 2 huruf b UU No.13 Tahun 2003 ditetapkan bahwa banyaknya hari kerja yang berlaku di Indonesia ada dua jenis. Yang pertama hari kerja berjumlah lima hari, yang punya hari libur dua hari selama seminggu. Yang kedua hari kerja berjumlah enam hari, dan diharuskan memiliki hari libur paling tidak sehari
Karyawan Bisa Mendapatkan Istirahat Panjang dengan Syarat Tertentu
Apakah kamu tahu jika kamu diperbolehkan mengajukan istirahat dari pekerjaan dalam waktu yang panjang? Hal ini diatur di Pasal 79 ayat 2 huruf b UU No.13 Tahun 2003. Kamu boleh mengajukan istirahat panjang dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 2 bulan.
Salah satu syaratnya adalah kamu sudah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang bersangkutan, lalu waktu istirahat dua bulan itu dilakukan di tahun ketujuh atau tahun kedelapan kamu bekerja di sana.
Hanya saja setelah mendapatkan istirahat dua bulan ini, kamu tidak bisa mengajukannya lagi sampai dua tahun berjalan. Lalu, bisa mendapatkan libur panjang lagi setelah 6 tahun berikutnya, berlaku kelipatan.
Cuti Haid bagi Karyawan Perempuan
Hukum ketenagakerjaan berikutnya yang tercantum di Pasal 81 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 berisi bahwa para pekerja perempuan diperbolehkan cuti di hari pertama dan kedua ketika mereka mengalami haid. Biasanya ada perempuan yang mengalami haid yang cukup menyakitkan di hari pertama dan kedua. Kamu yang pekerja perempuan, apakah pernah mengambil cuti haid ini?
Aturan Tentang Upah Minimum Pekerja
Pasal 89 UUK menyebutkan bahwa setiap wilayah yang ada di Indonesia diberikan keleluasaan untuk menentukan aturan upah minimum untuk pekerja. Indonesia mengakui upah minimum tenaga kerja yang ditentukan oleh provinsi, yang ditentukan oleh kabupaten/kotamadya, dan yang ditentukan oleh sektoral.
Namun, yang sering menjadi patokan dan digunakan adalah membayar upah minimum pekerja kabupaten dan kotamadya. Jadi, kamu pasti akan menemukan perbedaan upah minimum pekerja yang di setiap kabupaten dan kotamadya yang ada di Indonesia.
Penerimaan Uang Pesangon
Ketentuan uang pesangon tercantum di Pasal 161 UUK yang menyebutkan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja mendapatkan pesangon dari perusahaannya. Pemutusan hubungan kerja itu ditetapkan setelah karyawan diberikan surat teguran sebanyak tiga kali, tapi tidak ada perubahan berarti.
Pasal 163 UUK menyebutkan bahwa karyawan yang mengalami pemutusan kerja karena perpindahan kepemilikan perusahaan, peleburan, perubahan status, dan lainnya, berhak mendapatkan pesangon sebanyak satu kali dari perusahaan bersangkutan.
Pasal 164 dan 165 UUK mengatur bahwa karyawan yang mengalami pemutusan kerja karena perusahaannya mengalami kebangkrutan juga berhak mendapatkan pesangon.
Pasal 166 UUK menyebutkan karyawan yang telah meninggal, keluarganya berhak mendapatkan uang santunan dari perusahaan.
Pasal 167 UUK menyebutkan karyawan yang mengalami pemutusan kerja ketika memasuki masa pensiun juga berhak mendapatkan pesangon.
Tentang Pemutusan Hubungan Kerja
Perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan pemutusan kerja terhadap karyawannya. Ada ketentuan-ketentuan yang harus perusahaan perhatikan sebelum melakukan pemutusan kerja karyawan. Alasan perusahaan diperbolehkan melakukan pemutusan kerja adalah sebagai berikut:
- Perusahaan mengalami kebangkrutan.
- Perusahaan merugi terus dan akhirnya tutup.
- Perusahaan statusnya berubah.
- Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja yang sudah disepakati.
- Pekerja/buruh melakukan kesalahan besar yang merugikan perusahaan.
- Pekerja/buruh sudah memasuki usia pensiun.
- Pekerja/buruh mengundurkan diri dari perusahaan.
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
- Pekerja/buruh mangkir dari kewajibannya setelah mendapatkan peringatan
Tentang Pekerja Kontrak
Pekerja kontrak adalah mereka yang bekerja dengan ketentuan waktu tertentu. Dalam pasal 59 UUK, perusahaan diperbolehkan mengangkat karyawan kontrak maksimal dua tahun. Lalu bisa menambahkan kontrak tambahan selama setahun. Itu adalah waktu kontrak maksimal yang perusahaan berikan pada karyawannya.
Tidak ada istilah karyawan kontrak yang berlaku untuk selamanya. Jika kinerjanya bagus, karyawan tersebut bisa diangkat menjadi karyawan tetap. Jika tidak sesuai dengan harapan, perusahaan bisa menghentikannya ketika kontraknya sudah habis.
Jam Kerja Lembur
Kerja lembur diperbolehkan oleh pemerintah, asalkan ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan. Dalam sehari pekerja boleh lembur atau memiliki kerja tambahan selama 3 jam dari waktu standar. Lalu per minggu waktu lemburnya berlaku selama 14 jam.
Apakah kamu lembur lebih lama dari ketentuan yang diberikan oleh pemerintah? Jika sering terjadi hal demikian, maka kamu bisa mempertanyakan hak uang lembur yang seharusnya bisa kamu dapatkan.
Aturan-aturan di atas hanya sebagian besar dari hukum ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat banyak. Pasalnya saja mencapai ratusan. Semuanya diatur mulai dari jam kerja, jam istirahat, cuti, pesangon, pemecatan hubungan kerja, jaminan pensiun, dan masih banyak lagi.
Namun, rencananya hukum ketenagakerjaan ini akan direvisi lagi melalui Omnibus Law Cipta Kerja yang mendapatkan banyak kritikan karena dianggap merugikan pekerja. Kita lihat saja apakah Omnibus Law Cipta Kerja tetap disahkan atau tidak. Dan akan kita bahas di lain waktu.