Investasi

Mengenal Istilah Daftar Negatif Investasi yang Ada di Indonesia

Sumber: Pexels

Ajaib.co.idInvestasi yang dilakukan secara resmi tentu harus mematuhi sejumlah aturan. Di mana, jenis bisnis yang dibangun harus jelas dan transparan sehingga pemerintah dapat menyetujuinya. Hal ini juga akan mempengaruhi masuknya investor sebanyak mungkin ke Indonesia. Selain itu, aturan yang dibuat juga ditujukan untuk membatasi sejumlah bisnis terlarang.

Di mana, bisnis terlarang ini tercantum ke dalam daftar negatif investasi (DNI) di Indonesia. Lalu, apa yang dimaksud dengan daftar negatif investasi dan jenis seperti apa yang masuk ke dalam kategori tersebut? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Pengertian Daftar Negatif Investasi

Daftar negatif investasi sendiri merupakan sebuah aturan untuk melarang investor untuk berinvestasi pada sejumlah sektor riil tertentu di Indonesia. Di mana, daftar negatif investasi ini menjadi acuan informasi untuk bagi para investor terutama investor langsung asing atau foreign direct Investor sebelum memutuskan investasi di Indonesia.

Kebijakan dari daftar negatif investasi juga sebagai langkah pemerintah dalam melindungi kepentingan bisnis maupun investasi masyarakat Indonesia serta memberikan peluang bisnis bagi investor asing untuk masuk. Kebijakan ini sendiri dapat diubah dengan mengacu pada diskresi Presiden Republik Indonesia lewat Peraturan Presiden.

Upaya Pemerintah dalam Melindungi Perekonomian Dalam Negeri

Daftar negatif investasi juga memiliki landasan hukum yang tercantum melalui pasal 12 UU No 25 Tahun 2007 terkait Penanaman Modal dan kini sudah diubah ke UU Nomor 11 tahun 2020 terkait Cipta Kerja. Di mana, pasal tersebut berisi investasi untuk sektor riil di Indonesia terdiri dari tiga golongan. Adapun ketiga golongan yang dimaksud sebagai berikut:

  • Bidang usaha terbuka.
  • Bidang usaha terbuka dengan persyaratan.
  • Bidang usaha tertutup untuk kemudian dicatat ke dalam daftar negatif investasi.

Selain itu, UU tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah melarang investor asing dalam menanamkan modal di sejumlah sektor yang berisiko mengancam pertahanan maupun keamanan negara meliputi produksi senjata, alat peledak, mesiu, hingga peralatan perang. Hal ini secara tidak langsung menyatakan bahwa semua bidang tersebut berada dalam kategori daftar negatif investasi.

Sektor Bisnis yang Masuk dan Keluar dari Daftar Negatif Investasi

Aturan yang dibuat melalui UU tersebut juga menyebut bahwa pihak pemerintah memiliki wewenang untuk menambah maupun mengeluarkan bisnis yang berada di sektor lain dari daftar negatif investasi melalui Peraturan Presiden. Di mana, hal tersebut dapat diwujudkan dengan catatan memenuhi sejumlah aspek meliputi moral, kesehatan, lingkungan hidup, kebudayaan, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden yang terbaru yaitu Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021, ada sejumlah sektor yang masuk ke dalam daftar negatif investasi. Di mana, Indonesia melarang investor asing untuk berinvestasi di enam sektor yang meliputi:

  • Budi daya maupun industri narkoba.
  • Beragam bentuk perjudian.
  • Penangkapan spesies ikan yang mengacu pada apendiks I the Convention on International Trade in Endangered Species.
  • Pengambilan maupun pemanfaatan koral dari alam.
  • Industri senjata kimia.
  • Industri kimia perusak ozon.

Kemudian, melalui Peraturan Presiden terbaru mengganti Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 yang berisi 20 bidang usaha tertutup bagi asing, ada sekitar 14 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi. 14 bidang usaha yang dimaksud, per tahun ini meliputi:

  • Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Proses Merkuri.
  • Industri Bahan Aktif Pestisida.
  • Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol.
  • Industri Minuman Mengandung Alkohol atau Anggur.
  • Industri Minuman Mengandung Malt.
  • Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio serta Orbit Satelit.
  • Museum Pemerintah.
  • Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam.
  • Peninggalan Sejarah dan Purbakala seperti candi, prasasti, keraton, petilasan, dan bangunan kuno.
  • Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat.
  • Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor.
  • Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan.
  • Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
  • Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System.

Walaupun sudah dikeluarkan, namun aturan ini direncanakan untuk direvisi kembali karena munculnya kekecewaan publik terkait sektor yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi yaitu investasi untuk bisnis minuman keras.

Pilihan Sektor Bidang Usaha Lain untuk Investor Asing

Walaupun sektor-sektor tersebut dilarang atau masuk dalam daftar negatif investasi, namun ada investor asing masih bisa berinvestasi di sektor lainnya. Di mana, ada dua kategori usaha yang dapat diinvestasikan untuk investor asing yaitu bidang usaha terbuka serta terbuka dengan persyaratan. Adapun dua kategori bidang usaha yang dimaksud seperti berikut:

Bidang Usaha Terbuka

Untuk bidang yang satu ini merupakan bidang usaha yang dapat dimasuki investor asing tanpa adanya ketentuan terkait batasan kepemilikan modal. Mengacu pada Perpres No 10 Tahun 2021, bidang usaha terbuka dibagi lagi ke dalam dua kategori yaitu bidang usaha terbuka prioritas seperti padat modal, padat karya, orientasi ekspor, hingga teknologi tinggi, serta bidang usaha terbuka yang bermitra dengan Usaha Menengah Kecil dan Mikro dan koperasi.

Investor asing yang bersedia investasi di sektor ini bahkan akan diberikan beragam fasilitas oleh pemerintah meliputi bebas membayar PPh badan untuk beberapa tahun atau tax holiday maupun pengurangan penghasilan kena pajak atau tax allowance. Mengacu pada Perpres terbaru ini, pemerintah juga sudah memasukkan 245 sektor usaha dengan kategori prioritas.

Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan

Sedangkan untuk jenis bidang usaha ini adalah bidang usaha yang dapat dimasuki investor asing dengan catatan pembatasan kepemilikan modal yang ada di sektor-sektor ini. Di mana, terdapat 46 bidang usaha yang dapat dimasuki investor asing dengan persyaratan tertentu yang mengacu pada Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021.

Dengan begitu, investor asing tidak diperbolehkan menggenggam sebanyak 100% kepemilikan apabila berinvestasi di sektor-sektor yang dimaksud. Oleh karena itu, mereka harus bermitra terlebih dahulu dengan perusahaan dalam negeri agar dapat berinvestasi di Indonesia.

Oleh karena itu, peraturan yang ditetapkan ini terkait bisnis masuk ke dalam daftar negatif investasi dapat menjadi acuan penting bagi para calon investor sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Selain itu, investor juga akan diuntungkan karena sektor-sektor yang masuk ke daftar negatif investasi sifatnya tidak resmi sehingga satu waktu izinnya dicabut, maka dana yang kamu diinvestasikan jelas akan hilang.

Berinvestasi saat ini semakin mudah dengan kehadiran teknologi yang mampu membantu proses investasi. Salah satu media investasi online yang membantu para calon investor di instrumen saham yaitu Ajaib. Melalui aplikasi Ajaib, siapapun dapat mencoba berinvestasi secara mudah dengan modal yang dimiliki sesuai kemampuan. 

Cukup dengan melakukan download aplikasi Ajaib, kamu bisa mulai berinvestasi dengan memilih emiten-emiten mana yang memiliki prospek bagus langsung melalui smartphone. Yuk, mulai investasi saham kamu bersama Ajaib sekarang.

Artikel Terkait