Banking

Mengenal Akad Jual Beli Rumah di Bank Syariah

Sumber: Pexels

Ajaib.co.id – Akad Jual Beli rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR menjadi salah satu jalan yang dipilih banyak orang untuk memiliki rumah. Alasannya tentu karena harga rumah yang mahal, sedangkan rumah adalah salah satu kebutuhan utama yang ingin dipenuhi oleh orang-orang. Sekarang tidak hanya KPR konvensional, tapi orang-orang juga memanfaatkan KPR syariah.

Lalu, bagaimana akad jual beli rumah di bank syariah ini? Memang sistemnya berbeda dengan KPR konvensional yang juga menjadi pilihan banyak orang.

Perbedaan KPR konvensional dan KPR syariah 

KPR konvensional dan KPR syariah memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Di KPR syariah kita juga mengenal istilah akad jual beli rumah. Di sini kita akan membahasnya satu per satu dari KPR konvensional terlebih dahulu.

KPR konvensional

Jika kamu memilih KPR konvensional, biasanya kamu akan dibebankan dengan bunga KPR yang berlaku pada saat itu. Bunga inilah yang membuat harga rumah KPR jadi berlipat-lipat.

Jadi, tidak perlu heran ketika menghitung harga akhirnya berubah sangat tinggi. Masyarakat biasanya sudah mengetahui konsekuensi ini. Bunga yang digunakan menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Di KPR konvensional besaran bunga ini yang biasanya tidak bisa terprediksi karena bisa mengalami kenaikan dan penurunan yang berasal dari kebijakan pemerintah saat itu.

Di sinilah yang mungkin paling memberatkan, yaitu ketika besaran bunga KPR konvensioal naik. Masyarakat yang menggunakan KPR konvensional akan merasakan beban yang berat ketika melunasi KPR-nya.

Cicilan yang dibebankan padamu bisa berubah-ubah tidak menentu. Di sinilah kamu harus mempersiapkannya sesuai dengan kemampuan. Jangan memilih rumah yang harganya terlalu mahal, kamu bisa menyesuaikannya dengan penghasilan yang kamu miliki.

Selain membelinya, rumah juga membutuhkan perawatan agar bentuknya tetap terjaga, dan kamu juga membutuhkan uang untuk menjaga rumah itu agar bentuknya selalu baik.

Kamu yang menggunakan KPR konvensional biasanya juga diperbolehkan memilih tenor yang beragam mulai dari 5 tahun hingga 25 tahun. Namun, harus diingat juga jika tenor ini bisa kamu sesuaikan dengan kemampuanmu.

Tenor yang panjang tentu biasanya harga rumahnya akan lebih mahal jatuhnya, walaupun kamu membayar dengan cicilan yang lebih rendah per bulannya.

Atau kamu bisa nanti membayar cicilan sisa dari rumahmu secara langsung, tapi harus memperhatikannya juga karena kamu tidak bisa melunasi cicilan itu dalam kurun waktu tertentu. Tergantung dari kebijakan bank-nya. Jadi, kamu harus memperhatikan ini.

KPR Syariah

KPR Syariah dijalankan atas ketentuan syariat Islam. Dalan aturan syariat Islam, bunga yang sering dibebankan pada nasabah adalah haram dan sering dikaitkan dengan riba.

Oleh karena itu sistem KPR syariah tidak menggunakan bunga, tapi bank syariah tetap bisa mengambil keuntungan dari margin yang sudah disepakati. Di sinilah akad jual beli di KPR syariah sangat diperlukan karena semuanya akan ditentukan dengan kesepakatan dip roses akad itu.

 Di KPR konvensional kamu akan menerima pinjaman dari bank setelah segala syarat bisa dipenuhi. Sedangkan di KPR syariah, kamu harus melakukan akad jual beli dahulu di bank syariah yang sudah kamu pilih. Biasanya lebih dikenal dengan akad Murabahah

Akad Murabahah ini memiliki sistem penambahan margin terhadap rumah yang dibeli nasabah dan hal ini harus disetujui bersama antara pihak penyedia rumah, pihak bank, dan pihak nasabah yang membeli rumah.

Sebanyak 60% transaksi KPR syariah di Indonesia menggunakan akad Murabahah, jadi praktiknya sudah dilakukan oleh banyak orang. Kamu juga bisa memilihnya kalau dirasa pas dengan kata hatimu. 

Ini ada ilustrasinya agar kamu semakin paham. Kamu ingin membeli rumah dengan harga Rp300 juta, lalu pihak bank tentu ingin memiliki keuntungan dari proses jual beli ini dan memberikan ketentuan ingin mendapatkan margin sebesar Rp100 juta.

Kamu pun menyepakati hal itu, dan kamu bersedia membayar Rp300 juta ditambah dengan Rp100 juta, jadi total KPR rumah yang harus dibayar adalah Rp400 juta. Kamu sepakat akan melunasinya dalam kurun waktu 10 tahun.

Setelah itu kamu pun akan dibebankan cicilan sesuai dengan total harga rumah yang sudah disepakati. Jadi, tidak ada bunga yang membebanimu selama cicilan ini. Cicilan yang dibebankan pun jumlahnya akan tetap sama sampai kamu bisa melunasi KPR syariah ini. Di sinilah fungsi dari akad Murabahah.

Akad jual beli lainnya di KPR syariah

Selain akad Murabahah, ada juga akad jual beli lain yang dipraktikkan di Indonesia, walau tidak sesering Murabahah, yaitu akad Istishna. Akad Istishna dikenal juga dengan pesan bangun.

Sistemnya agak berbeda dengan Murabahah karena kamu yang ingin membeli rumah tidak melibatkan bank pada pembayarannya.

Jadi, kesepakatan kamu lakukan dengan pihak penjual rumah saja, tapi tetap dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Tentunya kamu harus memilih penjual rumah atau pihak developer yang bersedia menggunakan transaksi dengan prinsip syariah. Biasanya Akad Istishna dilakukan pada rumah yang akan dibangun, oleh karena itulah disebut juga dengan pesan bangun.

Akad Istishna ini juga diakui di Indonesia dan sah-sah saja. Hanya saja kamu perlu hati-hati dalam memilih developer. Developer-nya haruslah yang amanah, yang menyelesaikan rumah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang sudah kalian sepakati.

Seperti itulah penjelasan tentang akad jual beli rumah yang biasanya dilakukan di KPR Syariah. Jika kamu berpendapat KPR Syariah lebih menguntungkan, kamu bisa memilih KPR ini asalkan pelajari dulu ketentuannya sampai jelas. Semoga kamu memiliki rumah yang sudah lama diimpikan ya.

Artikel Terkait