Pajak

Menengok Sejarah Pajak Indonesia yang Jarang Orang Tahu

sejarah pajak indonesia

Seperti apa sejarah pajak Indonesia hingga bisa sampai seperti sekarang ini? Simak ulasan yang telah dihimpun oleh redaksi Ajaib ini untuk mengetahuinya.

Pajak Indonesia sudah diatur melalui Pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya, seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Bicara soal pajak Indonesia, seluruh warga negara harus memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan utama Indonesia.

Selain itu, pajak juga bersifat memaksa dan hasil pungutannya akan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran dan keberlangsungan rakyatnya.

Pajak Indonesia dikategorikan berdasarkan tiga poin. Pertama, sesuai golongan atau cara pemungutan (pajak langsung dan pajak tidak langsung). Kedua, berdasarkan sifat (pajak subjektif dan pajak objektif). Ketiga, sesuai lembaga pemungutan (pajak pusat dan pajak daerah).

Sejarah Pajak Indonesia

Sejak 1983 silam, Pemerintah Indonesia sudah mengubah sistem pemungutan pajak yang dulunya menggunakan official assessment (digunakan saat zaman Belanda), dan menjadi self assessment.

Salah satu perbedaan dari kedua sistem pemungutan pajak tersebut adalah wewenang untuk menetapkan besaran pajak terutang.

Official assessment menetapkan besaran pajak yang ada pada Pemerintah, sedangkan self assessment menetapkan wewenang tersebut pada Wajib Pajak.

Pada zaman kolonial (sebelum Belanda masuk), pajak Indonesia di kala itu dikenal sebagai upeti. Upeti dipungut oleh raja untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan operasional kerajaan.

Misalnya, membangun istana atau membiayai rumah tangga di dalam kerajaan. Jenis pajak yang diberlakukan saat ini adalah pajak tol.

Pajak Indonesia di Masa Penjajahan Belanda

Ketika Indonesia dijajah oleh Belanda, sistem yang digunakan adalah perpajakan modern. Salah satu jenis pajak yang berlaku pada saat itu adalah pajak rumah tinggal yang disahkan pada 1839 dan pajak usaha.

Pemerintah Belanda juga membedakan besaran tarif pajak sesuai kewarganegaraan dari Wajib Pajak. Pada 1885, Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif pajak bagi warga Asia, yaitu 4%.

Di era pra kemerdekaan, Belanda dan Inggris juga memperkenalkan sistem pemungutan pajak yang cukup sistematis.

Dasar Hukum Pajak Indonesia

Setelah mengetahui sejarah pajak Indonesia, kamu juga harus mengetahui dasar hukum pajak Indonesia. Berikut ini adalah penjelasannya:

  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983. Kemudian, diperbarui oleh UU No. 16 Tahun 2000.
  • Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983. Lalu, diperbarui oleh UU No. 17 Tahun 2000.
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983, kemudian diganti menjadi UU No. 17 Tahun 2000.
  • Pengalihan Pajak dan Surat Paksa yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 1997, kemudian diganti dengan UU No. 19 Tahun 2000.
  • UU Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002.

Asas Pajak Indonesia

Selain memiliki dasar hukum, pajak Indonesia juga memiliki asas yang berlaku. Berikut ini adalah asas pajak Indonesia:

  • Ekonomis.
  • Finansial.
  • Yuridis.
  • Sumber.
  • Umum.
  • Kebangsaan atau Nasionalitas.
  • Wilayah dan Teritorial.

Itulah tadi sejarah pajak Indonesia. Dengan mengetahui sejarah pajak Indonesia, kamu bisa mengetahui apa saja dasar hukum dan asas mengenai perpajakan.

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.   

Artikel Terkait