Banking

Letter of Credit Adalah Dokumen Berharga Bisnis Ekspor/Impor

Letter of Credit

Ajaib.co.idLetter of Credit adalah istilah yang biasa ditemukan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor. Meski Letter of Credit (L/C) ini adalah dokumen bank, tapi L/C bukan sebuah surat berharga. Pihak bank memberikan layanan untuk kemudahan segala urusan yang membuat khawatir para eksportir maupun importir dalam menyelesaikan transaksi.

Pengertian Letter of Credit

Letter of Credit memiliki banyak definisi dari para ahli. L/C juga merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh bank (issuing bank / opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya untuk melakukan pembayaran atas dokumen expor impor yang dikirimkan oleh penerima L/C.

Namun, secara kesimpulannya, Letter of Credit adalah suatu surat pernyataan bank atau bisa disebut juga sebagai surat piutang yang dikeluarkan bank atas permintaan dari importir.

Importir yang telah menjadi nasabah bank tersebut memohon L/C yang ditujukan kepada eksportir dengan pernyataan bahwa pihak bank akan membayarkan sejumlah dana kepada eksportir apabila telah memenuhi syarat-syarat ketentuan L/C.

Pihak yang Terlibat dalam Letter of Credit

Letter of Credit ini merupakan salah satu andil dari pihak bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memudahkan dalam bertransaksi antar pulau hingga antar negara. Dalam kegiatan L/C ini banyak pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu:

1. Importir

Importir berarti pihak yang membeli barang sekaligus yang mengajukan L/C supaya diterbitkan oleh bank. Kewajiban importir lainnya yakni mengirimkan surat kepada eksportir dan menerima balasan surat tersebut yang umumnya berupa brosur atau katalog list barang.

Lalu importir ini juga memiliki kewajiban kepada pihak bank untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran kepada pihak bank dari importir.

2. Bank Penerbit Letter of Credit

Tugas dari pihak bank adalah menerbitkan Letter of Credit dan melakukan semua pencatatan terkait ketentuan L/C. Selain itu bank juga punya kewajiban untuk menyediakan devisa sesuai permintaan dari importir.

3. Bank Penerus

Bank ini seperti halnya dengan pihak yang mengkonfirmasi apabila diminta sebagai penjamin pembayaran atau untuk negosiasi dengan bank jika ada kuasa untuk membeli wesel yang ditarik oleh eksportir.

Dari segi teknisnya, bank ini sebagai penerus Letter of Credit kepada eksportir dan menerima berkas yang disyaratkan L/C dari pihak eksportir dan membayar harga barang sesuai ketentuan yang disepakati.

4. Eksportir

Eksportir berarti yang menjual barang. Eksportir bertanggung jawab menerima dan membalas surat yang dikirim importir. Lalu meneruskan Letter of Credit ke pihak bank penerus. Eksportir juga memiliki kewajiban menyediakan barang yang akan dikirimkan kepada importir tujuan beserta dokumen yang telah disyaratkan dalam L/C.

Kemudian eksportir akan menerima pembayaran dari pengiriman barang yang sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan syarat yang disepakati.

Fungsi dan Tujuan Letter of Credit

Letter of Credit ini memiliki fungsi sebagai penjamin atas pembayaran dan punya fasilitas melakukan pembayaran di muka. Lalu eksportir dan importir juga mendapatkan keuntungan dalam pembayaran suatu barang berdasarkan ketentuan dari L/C.

Selain itu juga LC memiliki beberapa kelebihan, di antaranya adalah:

  • Penjual mendapat jaminan pembayaran
  • Penerimaan barang terjamin dengan adanya L/C sesuai persyaratan
  • Terdapat fasilitas kredit untuk eksportir dan juga importir
  • Tersedia fasilitas hedging

Letter of credit juga bisa membantu mempermudah pembayaran, baik itu untuk importir yang membeli maupun eksportir yang memberikan barang.

Di mana, eksportir tidak perlu menunggu dana untuk terkumpul dan dana yang ingin dibayarkan akan ditangguhkan oleh bank. Begitu juga dengan importir yang tidak perlu menunggu datangnya barang terlalu lama.

Selain itu dengan fasilitas kredit yang dijamin perbankan, maka bisa membantu importir dalam menentukan waktu pembayaran. Apakah ingin langsung, ataupun ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu. Fungsi lain letter of credit ini adalah keamanan dalam bertransaksi, khususnya bagi eksportir.

Karena menjual barang lintas negara tidaklah mudah dan berisiko. Namun, dengan adanya Letter of Credit (LoC), pembayaran tetap aman karena berada dalam otorisasi pihak perbankan. Pembayaran hanya akan cair apabila pihak penjual dan pembeli telah sama-sama mencapai kata kesepakatan.

Jenis-Jenis Letter of Credit

Ada beberapa jenis letter of credit yang harus kamu ketahui sebagai orang yang berkecimpung di dunia ekspor dan impor. Apa saja itu? Simak selengkapnya di bawah ini:

1. Revocable Letter of Credit

Revocable L/C adalah jenis letter of credit yang bisa dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh importir tanpa perlu melalui persetujuan dari eksportir. Namun, jenis letter of credit ini belum sempurna dalam hal skeamanannya dan masih belum sempurna, terutama dalam masalah “dealing” antara kedua belah pihak eksportir maupun importir untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

2. Irrevocable Letter of Credit

Irrevocable L/C merupakan jenis Letter of Credit yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlakunya sesuai dengan yang telah ditentukan. Selain itu, opening bank harus menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Di mana, pembatalan transaksi dengan Irrevocable L/C ini masih mungkin dilakukan, namun harus memiliki persetujuan semua pihak yang bersangkutan.

3. Irrevocable dan Confirmed L/C

Kedua jenis Letter of Credit ini diangggap sebagai bentuk L/C yang paling sempurna dan aman dari sudut penerima L/C. Hal ini karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin oleh pihak opening bank maupun kepada advising bank. Namun, untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dari segi dokumen dan lain- lain sebagainya. Jenis ini juga tidak mudah untuk dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable confirmed.

4. Clean Letter of Credit

Dalam Clean Letter of Credit ini sesungguhnya memang tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan wesel. Artinya, kamu tidak memerlukan dokumen lainnya untuk pengambilan uang dari kredit yang tersedia pada Advising Bank juga dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa saja. Sehingga, fungsi dan penggunaan L/C ini bisa dikatakan sebagai jenis L/C yang paling mudah buat kamu gunakan.

5. Documentary Letter of Credit (DL/C)

Ketika kamu bertransaksi dengan Documentary Letter of Credit, penarikan uang yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sesuai yang telah disebutkan dalam sales contract antara pihak opener (importir) dan beneficiary (eksportir) atau pada syarat-syarat DL/C lainnya. Sehingga, jenis ini menjadi salah satu transaksi yang sangat disiplin. Hal ini harus didorong dengan ketelitian kamu dalam menyediakan semua dokumen yang terkait dan telah tercantum dalam sales contract.

6. Documentary L/C dengan Red Clause

Pada jenis ini, kamu sebagai pihak penerima L/C (beneficiary) akan diberikan hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa dokumen lainnya. Namun, sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. Letter of Credit ini cocok bagi kamu yang memulai bisnis ekspor barang dan tidak memiliki modal yang cukup.

7. Revolving L/C

Jenis transaksi pada Revolving L/C memungkinkan kredit yang tersedia dapat dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya saja, untuk jangka waktu enam bulan, kredit yang tersedia setiap bulannya adalah US$ 100.000. Sehingga, secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit akan tersedia sebesar US$ 100.000, tidak peduli apakah jumlah kredit tersebut digunakan atau tidak.

8. Back to Back L/C

Dalam L/C ini, kamu sebagai penerima (beneficiary) biasanya bukan merupakan pihak pemilik barang, tetapi hanyalah perantara. Sehingga, penerima L/C ini terpaksa harus meminta bantuan pihak bank untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri. Jenis ini biasanya sering digunakan makelar atau broker internasional.

Contoh Letter of Credit pada Bisnis

Misalnya, ada sebuah perusahaan A importir alat berat yang berasal dari Indonesia dan ingin membeli alat berat dari perusahaan B yang berada di London.

Pihak B yang menerima pesanan dari pihak A menyadari bahwa pihak A merupakan importir baru. Demi keamanan dan kemudahan pembayaran, maka pihak B melaksanakan kontrak dan menawarkan menggunakan letter of credit sebagai metode pembayaran. Jika setuju, pihak B harus mendaftarkan diri ke bank sebagai pembayar letter of credit.

Nantinya pihak bank akan memproses semua kredit yang sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Karena memang letter of credit ini berfungsi untuk menjaga keamanan dan memberikan kemudahan dalam setiap transaksi.

Kesimpulan

Letter of Credit ini memiliki kegunaan dalam memudahkan eksportir dan importir untuk urusan perbankan. Dengan kata lain pemindahan uang serta pengecekan dokumen yang telah sesuai persyaratan dapat dibantu melalui L/C.

Artikel Terkait