Dunia Kerja

Koperasi Adalah Startup Konvensional, Ini Penjelasannya

Koperasi Adalah

Ajaib.co.id – Secara harfiah, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang atau perkumpulan atau organisasi ekonomi dengan mengumpulkan modal yang dimiliki lalu dikelola untuk kepentingan bersama. Namun istilah koperasi nampaknya cukup jadul untuk dikaitkan dengan era saat ini.

Jenis-Jenis Koperasi

Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu sebagai berikut:

1. Koperasi Konsumen

Koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan dari penjualan ini akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya, maka harga barang cenderung lebih murah dari toko biasa.

2. Koperasi Produsen

Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa yang menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.

3. Koperasi Jasa

Koperasi ini hampir sama seperti koperasi konsumen, namun yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini menghimpun dana dalam bentuk simpanan wajib atau simpanan pokok para anggotanya untuk memberikan pinjaman kepada anggota lainnya dengan tujuan koperasi bisa membantu anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.

5. Koperasi Serba Usaha

Koperasi ini menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

Prinsip Koperasi

Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Apa saja prinsip-prinsip koperasi

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Sukarela artinya anggota bergabung tanpa adanya paksaan, dan terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.

b. Pengawasan diselenggarakan secara demokrasi

Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.

c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi

Setiap anggota memiliki perannya sendiri dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas, maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usahanya.

d. Pemberian imbalan sesuai modal

Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggota koperasi secara adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga.

e. Koperasi, badan usaha swadaya yang otonom dan independen

Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggota maupun kepentingan pihak luar.

f. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan

Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.

g. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama

Kerja sama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuannya untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi bidang ekonomi nasional.

Startup Menggeser Posisi Koperasi

Istilah ‘Koperasi Adalah Startup Konvensional’ juga diperkuat oleh fakta-fakta di mana dalam konsep usahanya baik startup maupun koperasi tidak membuat ikatan pada founder dan investor. Selain itu, sistem pengelolaan koperasi juga masih konvensional dan belum mengadaptasi teknologi.

Saat ini koperasi berubah wujud menjadi bentuk startup, d imana keanggotaan dan modal dapat dikelola secara modern dengan memanfaatkan fasilitas internet. Startup muncul sejak awal tahun 2000-an, dan perlahan menggeser posisi koperasi sebagai lini usaha yang memiliki fungsi sama.

Dalam lima tahun belakangan ini, lini usaha startup mulai menjamur di tanah air. Perwujudan dari sistem koperasi yang lebih berbaur di era digital, semakin diminati saat ini manakala tingkat konsumsi masyarakat yang semakin tinggi.

Sesuai dengan Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, bisa dikatakan startup juga memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda. Misalkan saja dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial masyarakat. Hal inilah kemudian yang dimanfaatkan oleh jenis startup yang memudahkan penggunanya untuk mengajukan peminjaman uang, melalui sistem online tentunya.


Saat ini, dengan segala program bantuan dari pemerintah untuk memberdayakan koperasi nyatanya selalu dihadapkan pada problem yang dilematis. Koperasi mengalami pasang surut dan nyatanya sulit untuk berkembang.

Beberapa hal yang membuat koperasi sulit berkembang di antaranya adalah kurangnya partisipasi anggota, sosialisasi masih rendah, modal yang minim, kurangnya minat masyarakat dan sikap pemerintah yang terlalu memanjakan koperasi.

Namun demikian hal ini masih bisa diperbaiki dengan berkomitmen untuk menghadirkan Good Corporate Governance (GCG), atau mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan, sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang dan berkesinambungan.

Bentuk Koperasi di Era Modern

Lalu, bentuk koperasi seperti apa yang saat ini menjelma dalam modernisasi startup? Agar lebih mudah dipahami, inilah dua turunan startup yang tidak berbeda jauh dengan koperasi.

1. Ecommerce

Ecommerce merupakan tempat jual beli online. Saat ini berbagai jual beli online kian menjamur. Beberapa situs jual beli online yang terkenal adalah, Bukalapak, Tokopedia, OLX, Shopee, Lazada dan banyak lagi.

Tak hanya memberikan fasilitas jual beli online, beberapa juga ada yang menyertakan ‘fintech’ di dalamnya seperti kredit, reksa dana dan investasi emas. Namun tak perlu khawatir, situs ecommerce sudah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Fintech

Fintech merupakan aplikasi keuangan yang memudahkan seseorang menyimpan sebagian uangnya untuk keperluan belanja atau pembayaran non-cash. Umumnya kaum milenial amat menyukai aplikasi ini, selain memiliki kelebihan diskon, aplikasi fintech juga lebih memudahkan karena tidak perlu repot-repot membawa uang cash.

Fitur menarik lainnya adalah peminjaman uang (kredit) dalam proses waktu yang singkat hanya dengan modal KTP saja. Sama dengan ecommerce, fintech juga dijamin oleh OJK.

Iulah beberapa hal tentang koperasi, jenis-jenisnya, dan bentuk koperasi dalam bentuk yang lebih modern. Nah, dengan menjadi anggota koperasi, kamu bisa mendapatkan kemudahan, terutama dalam melakukan investasi maupun pinjam meminjam.

Namun, saat ini banyak kasus yang terjadi karena masalah investasi di koperasi, dan sudah banyak investor yang tertipu karenanya. Jadi, ketika kamu ingin berinvestasi, pastikan kamu melakukan investasi dengan aman dan memastikan platform atau media investasi yang kamu gunakan telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.

Agar lebih aman, kamu bisa berinvestasi dengan mudah dan aman melalui platform investasi Ajaib. Selain telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan, kamu sudah bisa memulai investasi hanya dengan modal Rp10 ribu untuk instrumen reksa dana, dan Rp100 ribu untuk instrumen saham. Jadi tunggu apalagi? Mulai investasi kamu dengan aman hanya di Ajaib mulai sekarang!

Artikel Terkait