Ajaib.co.id – Pandemi COVID-19 membuat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melanda Indonesia. Jutaan orang sudah dirumahkan menyusul kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus corona. Hal ini membuat tingkat pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut JHT BP Jamsostek ini meningkat tajam.
BP Jamsostek memiliki 4 program perlindungan untuk seluruh pekerja di Indonesia, baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran. Kamu yang masuk dalam kategori Penerima Upah berhak untuk mendapatkan program jaminan dengan malakukan pembayaran iuran setiap bulannya, yaitu Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Uang manfaat JHT BP Jamsostek bisa dicairkan saat peserta mengalami tiga kondisi sebagai berikut:
1. Peserta mencapai usia 56 tahun atau usia pensiun
2. Peserta meninggal dunia
3. Peserta mengalami cacat total tetap
Usia pensiun di sini bisa diartikan juga sebagai peserta yang berhenti bekerja karena terkena PHK, mengundurkan diri, tidak aktif bekerja di manapun, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya dalam kurun waktu satu bulan. Jika kamu ada di salah satu kondisi ini, misalnya terkena PHK, maka kamu bisa mencairkan saldo yang telah terkumpul selama kamu bekerja.
Kondisi pandemi membuat pihak BP Jamsostek menyesuaikan cara pencairan saldo JHT yang awalnya harus dilakukan dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, saldo JHT bisa kamu cairkan secara online.
Langkah Pencairan Saldo JHT BP Jamsostek Secara Daring
1. Siapkan Dokumen Klaim JHT BP Jamsostek
Walau dilakukan secara daring, namun tetap ada dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim saldo JHT BP Jamsostek. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan:
· Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (bisa fisik atau cetakan digital)
· Kartu Keluarga (KK)
· Surat Verklaring, Surat Keterangan Kerja, Surat Keputusan, atau Surat Keterangan Cacat
· Buku Rekening yang Masih Aktif (cukup halaman awal yang menunjukkan nomor rekening)
· Foto Diri Tampak Depan
· Formulir Pengajuan JHT yang Sudah Diisi dan Ditandatangani
· Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk JHT dengan saldo di atas Rp50 juta atau klaim 10% (bukan seluruhnya)
2. Isi Formulir Klaim JHT BP Jamsostek
Formulir klaim JHT bisa kamu unduh di situs BPJS Ketenagakerjaan. Isi semua data yang diperlukan dengan sebenar-benarnya, terutama bagian nomor telepon atau nomor HP karena kamu akan dihubungi melalui WhatsApp oleh Petugas untuk proses verifikasi. Masukkan juga sebab klaim dengan jelas dan sebenar-benarnya.
3. Daftar Antrean Pengajuan Klaim Secara Daring
Berikutnya, kamu harus mendaftarkan diri untuk mengambil antrean klaim pencairan JHT. Ada dua skema yang disiapkan pihak BP Jamsostek, yaitu:
· Mengambil antrean di website antrian.bpjsketenagaakerjaan.go.id. Isi data seperti NIK KTP, Nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuatu E-KTP, nomor HP yang aktif dan terhubung dengan WhatsApp, surel pribadi yang aktif, wilayah pelayanan, cabang pelayanan, tanggal dan jam pengajuan.
· Daftar melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di ponsel pintar. Data yang kamu isi tidak akan berbeda dengan yang diminta untuk website.
4. Unggah Dokumen
Berikutnya, unggah semua dokumen yang dibutuhkan di langkah 1 ke alamat email yang telah ditentukan. Sebelum mengirim, pastikan kamu sudah mengunggah semua data yang diperlukan tanpa ada yang tertinggal.
5. Jalani Proses Verifikasi dari Petugas BP Jamsostek
Langkah berikutnya yang akan kamu jalani adalah proses verifikasi dari petugas BPJamsostek yang akan menginformasikan status klaim melalui email, WhatsApp, atau telepon. Berbagai testimoni yang ada di akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan menyebutkan bahwa kebanyakan proses verifikasi dilakukan melalui WhatsApp. Selalu siap kapanpun karena ada testimoni yang menyebutkan bahwa proses verifikasi bisa dilakukan pukul 22.30 malam.
Menurut informasi yang beredar, jumlah waktu yang diperlukan untuk proses pengajuan klaim sampai dana JHT cair kurang lebih 10 hari. Jadi jika kamu memang sudah mengalami PHK atau resign dari perusahaan selama satu bulan, langsung cairkan agar proses menunggu dana turun tidak terlalu lama.
Proses pengecekan status klaim juga bisa kamu lakukan secara daring, lho! Jika semua proses pengunggahan dokumen sudah selesai, pengecekan bisa kamu lakukan melalui bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Klaim JHT BP Jamsostek di Kantor Cabang
Jika kamu tidak bisa melakukan proses klaim dana JHT melalui daring, proses klaim tetap bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang yang paling dekat dengan tempat tinggalmu. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dan keamanan COVID-19. Kantor BP Jamsostek tetap memberikan pelayanan dengan melakukan pengecekan suhu tubuh, memastikan kamu memakai masker, menjaga jarak sosial, dan disarankan untuk membawa hand sanitizer sendiri.
Pencairan Saldo JHT BP Jamsostek Saat Masih Aktif Bekerja
Bisakah mencairkan saldo JHT BP Jamsostek saat masih bekerja? Jawabannya, bisa. Saldo JHT ini bisa dicairkan paling banyak 30% dari total untuk keperluan pemilikan rumah atua pencairan maksimal 10% untuk keperluan lain. Syaratnya, kamu harus terdaftar sebagai peserta minimal 10 tahun.
Itu dia semua yang perlu kamu tahu mengenai cara klaim JHT BP Jamsostek yang mungkin diperlukan selama masa pandemi ini. Bagi kamu yang masih bekerja sehingga tidak perlu mencairkan saldo, pertahankan kerja sebaik-baiknya karena akhir masa pandemi masih belum bisa diprediksi.
Jika kamu masih aktif bekerja dan memiliki penghasilan sehingga bisa masih bisa menyisihkan uang untuk simpanan, tidak ada salahnya untuk mulai melakukan investasi sebagai cara lain bertahan jika ada kondisi yang tidak diinginkan terjadi. Salah satu cara investasi yang bisa dilakukan adalah investasi reksa dana.
Investasi reksa dana kini populer dilakukan karena prosesnya yang mudah, tidak membutuhkan dana besar, dan pengelolaannya yang profesional karena dilakukan oleh Manajer Investasi (MI). Sistem investasi reksa dana adalah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat lalu mengelolanya dalam bentuk investasi saham dan investasi lainnya sehingga bisa menghasilkan keuntungan.
Salah satu platform investasi reksa dana yang bisa kamu coba adalah Ajaib. Ajaib telah dipercaya lebih dari 1 juta pengguna di Indonesia karena aman dan terpercaya, telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bekerjasama dengan MI terpercaya. Yuk, unduh Ajaib sekarang juga!