Milenial

KITAS Untuk WNA, Apa Saja Jenis dan Kegunaannya?

Ajaib.co.id – Setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri pastilah membutuhkan Visa. Namun, lain hal jika kamu berkeinginan tinggal di suatu negara dalam jangka waktu lama, baik itu untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Kamu membutuhkan kartu yang menunjukkan izin tinggal sementara. Kalau di Indonesia namanya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi warga negara asing. KITAS adalah dokumen perizinan yang wajib dimiliki WNA untuk menetap sementara di Indonesia.

Sebelum ada Kartu Izin Tinggal Terbatas, dokumen tersebut awalnya bernama KIMS (Kartu Menetap Izin Sementara). Dokumen ini hanya berlaku selama 2 tahun dan bisa diperpanjang jika masih diperlukan.

Biasanya Kartu Izin Tinggal Terbatas digunakan para ekspatriat yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu lama dan sah di mata hukum. Jika WNA tersebut diketahui tidak memiliki KITAS, maka dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp500.000.000 (sekitar US$ 37.000).

Kartu Izin Tinggal Terbatas sendiri ditujukan kepada:

  • Warga negara asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa tinggal terbatas
  • Anak yang lahir di Indonesia namun salah satu dari kedua orang tuanya merupakan pemegang KITAS
  • Warga negara asing yang beralih status dari izin tinggal kunjungan
  • Para pekerja kapal, seperti nakhoda, kru kapal, maupun tenaga ahli asing suatu instalasi yang beroperasi di wilayah perairan serta yurisdiksi Indonesia sesuai ketentuan undang-undang
  • Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
  • Anak dari warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia

Jenis KITAS

KITAS adalah dokumen penting yang harus diurus setiap warga negara asing dan disesuaikan dengan keperluannya. Ada beberapa jenis KITAS yang berlaku di Indonesia dan masing-masing jenisnya punya fungsi dan kegunaan berbeda.

KITAS Izin Kerja

KITAS izin kerja ini hanya diberikan kepada orang asing yang telah mendapat sponsor dari perusahaan yang mempekerjakannya sehingga perlu surat-surat tambahan untuk mengurusnya.

Sejumlah perusahaan yang bisa memberikan sponsor atau mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, yakni PT, PT PMA, Institusi Publik atau Swasta, serta Kantor Perwakilan. Nantinya para TKA tersebut akan diminta menunjukkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

IMTA ini diperoleh dari perusahaan yang memberikan sponsor atau mendatangkan TKA. Isi dalam dokumen tersebut menjelaskan jabatan dan jenis pekerjaan apa yang dilakukan para TKA ini di Indonesia.

Dengan demikian, perusahaan yang ingin mendatangkan TKA ke Indonesia tidak bisa begitu saja mempekerjakannya tetapi harus lebih dulu mengurus perizinannya. Untuk mengurus izinnya bisa mengajukan proposal permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Kemnaker sendiri tidak main-main dalam mengeluarkan izin karena ada proses seleksi dari permohonan yang diajukan. Jika perusahaan yang memberikan sponsor kepada TKA diketahui melanggar aturan, maka akan dikenakan denda.

KITAS Visa Pernikahan

Kalau KITAS izin kerja sponsornya adalah perusahaan, lalu siapa sponsor untuk KITAS Visa Pernikahan? Tak lain dan tak bukan yaitu dari sang suami atau istri pasangan tersebut.

Indonesia tidak pernah melarang warganya melakukan pernikahan beda kewarganegaraan. Hanya saja, kamu harus direpotkan dengan mengurus beberapa keperluan administrasi agar pasanganmu bisa tinggal bersama di Indonesia. KITAS adalah salah satu dokumen pelengkapnya, terutama jika pasanganmu statusnya masih warga negara asing.

Akan tetapi, WNA yang memegang KITAS Visa Pernikahan tidak diperbolehkan mengambil pekerjaan tetap, hanya diperkenankan sebatas pekerja lepas (freelance). Apabila ingin punya pekerjaan tetap, maka harus mengupgrade dokumen ke KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

KITAS Visa Pensiun

Keindahan alam nusantara rupanya menarik minat warga negara asing yang ingin menghabiskan masa pensiunnya untuk tinggal di Indonesia. Untuk memfasilitasi hal tersebut, negara menyediakan KITAS Visa Pensiun.

Ada beberapa persyaratan harus dipenuhi dalam mengurus dokumen satu ini, yaitu:

  • Tidak memiliki usaha atau bisnis yang bercabang di Indonesia, hanya murni ingin pensiun.
  • Warga negara asing berusia di atas 55 tahun, dimana usia tersebut merupakan batas umur pensiun di Indonesia.

Meski sifatnya sementara, KITAS Visa Pensiun durasinya lebih lama dibandingkan KITAS yang lain. Dengan begitu, keluarga atau kerabat kamu yang telah pensiun bisa tinggal di Indonesia selama beberapa tahun. Selain itu, para pensiunan tersebut masih diizinkan untuk membuka rekening di bank lokal.

Masa Berlaku KITAS

Masa berlaku KITAS adalah selama 2 tahun dan jika habis masanya dapat diperpanjang. Namun, maksimal izin tinggal yang diberikan tak lebih dari 6 tahun menggunakan kartu ini. Begitu juga dengan WNA yang bekerja di Indonesia hanya berlaku selama 90 hari dan masih dapat diperpanjag. Hanya saja izin tinggalnya di Indonesia tidak boleh lebih dari 180 hari.

Jika memang punya rencana tinggal lebih lama, WNA harus mengurus KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). KITAP ini diberikan kepada WNA merupakan pekerja, investor, lanjut usia, rohaniawan, maupun olahragawan. Lalu bagi pemilik KITAS Pernikahan bisa juga mengajukan KITAP setelah masa berlakunya berakhir.

Karena KITAS adalah dokumen izin tinggal yang sifatnya sementara, maka disarankan untuk mengurus KITAP langsung jika sudah berkeluarga dan memutuskan tinggal di Indonesia. Apalagi jika berkeinginan punya keluarga di Indonesia karena masa berlakunya lebih panjang yakni 5 tahun. Bahkan kartu ini diperpanjang otomatis setelah 5 tahun, syaratnya jika tidak melakukan perubahan status.

Jadi, jika kamu punya pasangan warga negara asing dan ingin mengajaknya tinggal sementara waktu di Indonesia maka KITAS adalah dokumen yang harus diurus terlebih dahulu. Kalau pasanganmu ternyata betah di Indonesia, buat KITAP untuk jangka waktu lebih lama.

Artikel Terkait