Banking

Kebijakan Bank BI Hadapi Covid-19, Bagaimana Nasib Rupiah?

bank bi

Ajaib.co.id – Bank Indonesia atau disebut juga dengan Bank BI menyiapkan sejumlah kebijakan. Hal ini harus dilakukan, karena Indonesia tengah menghadapi pandemi virus korona atau covid-19.

Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI bertujuan mencapai sekaligus memelihara kestabilan nilai rupiah. Mengenai kestabilan rupiah tersebut mencakup nilai mata uang stabil terhadap barang serta jasa domestik (inflasi) serta stabil terhadap mata uang lain (kurs).

Selain tujuan tunggal, Bank BI juga memiliki tiga pilar yang mendukung tujuan tersebut. Tiga pilar itu:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia

Menjaga Stabilitas Rupiah

Awal Maret lalu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melonjak. Pada penutupan perdagangan Selasa (24/03/2020), rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16,500, dikutip dari akun @MiraeAssetID di Twitter. Sebenarnya, nilai tukar tersebut menguat 75 poin bila dibandingkan penutupan hari sebelumnya senilai Rp16,575.

Berdasarkan CNBCIndonesia.com (24/03/2020), Gubernur BI Perry Warijo mengatakan nilai tukar rupiah cukup stabil. Namun Bank BI tetap memantau dan mengintervensi agar nilai tukar rupiah stabil di pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forwards (DNDF), dan pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder senilai Rp168,2 triliun.

Sedangkan cadangan devisa Indonesia sebesar USD130,44 miliar per akhir Februari. Cadangan devisa ini bermanfaat untuk menstabilkan nilai tukar dan dapat digunakan untuk membiayai defisit neraca pembayaran.

Kebijakan Bank BI Hadapi Efek Covid-19

Bank BI memiliki sejumlah kebijakan untuk menghadapi efek covid-19. Kebijakan moneter telah diambil mulai akhir Februari lalu. Suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate 25 basis poin turun menjadi 4,75 persen. Tak berhenti situ, lag-lagi BI menurunkan suku bunga acuan turun menjadi 4,5 persen pada 19 Maret 2020.

Di samping kebijakan di atas, Bank BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18-19 Maret 2020 telah memiliki tujuh langkah dalam menjaga stabilitas keuangan sekaligus menyokong pertumbuhan ekonomi, Kompas.com (24/03/2020), yaitu:

1. Triple Intervention

Mengintervensi nilai rupiah dan yang telah dijelaskan di atas.

2. Perpanjangan Tenor Repo SBN

Mulai 20 Maret 2020, BI memperpanjang tenor repo SBN sampai 12 bulan plus mengadakan lelang setiap hari guna memperkukuh pelonggaran likuiditas rupiah perbankan.

3. Menambah Frekuensi Fx Swap

Mulai 19 Maret 2020, frekuensi lelang foreign exchange (FX) swap tenor satu, tiga, enam, dan 12 bertambah. Durasi yang sebelumnya tiga kali seminggu menjadi setiap hari. Hal ini untuk memastikan likuiditas tercukupi.

4. Memperkuat Instrumen Term Deposit Valas

Bank BI akan memperkuat instrumen penempatan dana berjangka (term deposit) valuta asing (valas). Hal tersebut bertujuan meningkatkan pengelolaan likuiditas valas di pasar domestik sekaligus mendorong perbankan menggunakan fasilitas penurunan GWM valas yang telah diputuskan BI untuk kebutuhan di dalam negeri.

5. Mempercepat Pemberlakuan Vostro

Mulai 23 Maret 2020, BI mempercepat ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (vostro) buat investor asing sebagai transaksi underlying dalam DNDF. Tujuannya agar lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia.

6. Memperluas Pelonggaran GWM Rupiah

Mulai 1 April 2020, kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps diperluas untuk perbankan, baik yang melakukan pembiayaan UMKM, ekspor dan impor, serta sektor prioritas lainnya.

7. Penguatan Sistem Pembayaran

Dalam upaya mendukung mitigasi pandemi covid-19, ada tiga penguatan sistem pembayaran yang diberlakukan:

  • Tersedia uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan cadangan layanan kas alternatif. Selain itu, Bank BI mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas cashless pada setiap transaksi.
  • Menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk mendukung transaksi cashless dari Rp600 menjadi Rp1. Biaya kliring nasabah ke perbankan dari maksimum Rp3,500 menjadi Rp2,900. Kebijakan ini mulai 1 April sampai 31 Desember 2020.
  • Mendukung penyaluran dana non-tunai untuk program pemerintah. Seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Pra-Kerja, serta Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Bank Indonesia Memberikan Pembiayaan kepada Bank yang Terdampak Corona

Rencana BI memperkuat kewenangan dalam memberikan pembiayaan atau bailout kepada perbankan yang terdampak Corona semakin jelas. Perry Warjiyo selaku Gubernur BI mengatakan aturan tersebut telah masuk tahap finalisasi. Di mana, BI memiliki kewenangan dalam memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) kepada layanan perbankan yang terdampak corona.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/6/PBI/2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah.

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR secara Virtual pada Senin 28 September 2020, Perry mengatakan bahwa:

“Kami laporkan bagaimana kami tindak lanjuti kewenangan dalam UU No 2 tahun 2020 kewenangan BI sudah kami tindak lanjut berkaitan dengan PLJP dan kami lakukan dan tengah dalam pembahasan di KSSK, dimana kami dalam proses finalisasi revisi ketiga.”

Perry Warjiyo, Gubernur BI

Perry juga mengatakan bahwa beleid yang sedang difinalisasi akan menyempurnakan aturan-aturan yang mengatur kewenangan BI dalam memberikan PLJP. Seperti dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, di mana bank sentral memiliki kewenangan dalam memberikan PLJP kepada bank dengan mempertimbangkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Perry juga mengungkapkan ada beberapa aspek yang akan disempurnakan, salah satunya percepatan pemberian PLJP ke perbankan.

“Kami lakukan penyempurnaan terkait tiga aspek, bunga LPS, kedua proses PLJP lebih cepat yaitu verifikasi agunan kredit perbankan menggunakan pihak ketiga. Ketiga, penguatan forum koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial, ini difokuskan untuk memprioritaskan bagaimana PLJP dan PLJPS. Kalau ada bank-bank yang solven perlu disiapkan agunan kreditnya, kalau mengajukan agunan kreditnya sudah siap dengan verifikasi dan valuasi.”

Perry Warjiyo, Gubernur BI

Kemudahan Dari Presiden

Selain kebijakan dari bank BI, Presiden Joko Widodo memberi kemudahan kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19. Kemudahan diberikan kepada pengemudi ojek, supir taksi, nelayan, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), CNBCIndonesia.com (24/03/2020).

Jokowi menyampaikan pengemudi ojek, supir taksi, dan nelayan tak perlu khawatir. Karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun ke depan. Sedangkan pelaku UMKM diberikan keringanan kredit, baik kredit perbankan, kredit keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun, serta penurunan bunga. OJK juga telah memberikan relaksasi kredit khusus yang nilai kredit di bawah Rp10 miliar.

Kepala Negara berencana meluncurkan bantuan sosial kepada 200,000 Keluarga Penerima Manfaat (KPN) berupa Kartu Sembako selama enam bulan. Ada pula anggaran Rp10 triliun untuk implementasi Kartu Pra Kerja bagi masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja harian yang kehilangan mata pencaharian, serta pelaku usaha mikro yang kehilangan omzet.

Di samping itu, presiden memberikan keringanan kepada pekerja sektor pengolahan. Pemerintah mengalokasikan Rp8,6 triliun untuk membayar PPh 21, yang selama ini pekerja pengolahan membayar sendiri, detik.com (25/03/2020). Pemerintah juga membantu masyarakat yang memiliki cicilan rumah bersubsidi berupa subsidi bunga dan subsidi uang muka (down payment).

Nah, kamu juga harus waspada dengan pandemi covid-19. Ikuti anjuran pemerintah dengan di rumah saja, jaga jarak, sering cuci tangan, dan menerapkan pola hidup sehat. Sembari di rumah, review investasimu. Perlukah kamu mendiversifikasikannya atau tidak. Referensi mengenai diversifikasi investasi, klik Ajaib.

Artikel Terkait