Ajaib.co.id – Kita pasti sering mendengar bahwa manusia adalah makhluk sosial yang saling tolong menolong. Nah, hal tersebut juga telah diimplementasikan dalam dunia perbankan, lho. Salah satunya adalah asuransi sebagai perlindungan diri dengan melakukan pembagian risiko kerugian ketika terjadi musibah atau hal yang tidak terduga dalam hidup.
Ada banyak perusahaan asuransi yang beroperasi dari berbagai jenis asuransi yang membuka bisnisnya di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga tidak mau ketinggalan untuk terjun dalam sektor bisnis bidang asuransi ini, lho. Ada beberapa perusahaan asuransi milik negara yang dibentuk berdasarkan jenis asuransinya.
Apa saja perusahaan tersebut? Lalu, bila dimiliki oleh negara, apakah menjamin keamanan perusahaan asuransi tersebut? Yuk, simak artikel berikut ini:
Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi sebenarnya bukan ‘mainan’ baru di Indonesia. Sejak zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tahun 1845, terdapat sebuah perusahaan asuransi di Indonesia yang diberi nama nederlandsh indisch leven verzekering en liefrente maatschappij (NILMIY). Walaupun sudah ada sejak zaman penjajahan, namun tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap asuransi masih sangat rendah.
Pada 2020, pengguna asuransi di Indonesia tercatat berada di level 2,92 persen. Berdasarkan data Bank Dunia, angka tersebut menunjukkan tingkat yang rendah di kawasan ASEAN, bahkan lebih rendah daripada Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Padahal bila melihat negara maju, asuransi adalah hal yang paling penting untuk menghindari kerugian finansial yang besar saat risiko muncul.
Apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Hal ini dapat disebabkan beberapa alasan. Selain alasan pendapatan, ada persepsi yang keliru tentang asuransi di tengah masyarakat. Persepsi ini menganggap bahwa asuransi sebagai instrumen investasi jangka panjang yang tidak menguntungkan. Hal ini merupakan kekeliruan karena asuransi pada dasarnya bukan instrumen investasi. Walaupun sebenarnya sudah ada produk asuransi yang menawarkan pilihan tambahan bagi yang ingin mendapatkan benefit lain.
Asuransi ini dikenal dengan nama asuransi unit link. Namun, tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan dari kerugian finansial ketika terjadi musibah seperti sakit, kecelakaan hingga kematian.
Nah, perlindungan risiko yang diberikan oleh asuransi tergantung pada jenisnya. Pemerintah Indonesia ternyata memiliki beberapa perusahaan asuransi yang terbagi berdasarkan jenis asuransi yang ditawarkan, lho, yaitu:
1. Asuransi umum
Asuransi umum adalah jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena adanya kerugian, kerusakan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Sederhananya, perusahaan asuransi bertujuan untuk melindungi risiko harta benda, aset dan kegiatan seseorang selama perjalanan hidupnya.
Asuransi umum memiliki banyak produk asuransi, mulai dari asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, asuransi properti, asuransi kecelakaan, asuransi perjalanan, asuransi kredit, asuransi pengangkutan, asuransi mikro, hingga asuransi hewan peliharaan.
Perusahaan asuransi milik negara yang bergerak dalam bidang ini lumayan banyak, lho. Ada PT Asuransi Jasa Indonesia (jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (askrindo), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (tugu).
Nah, asuransi tugu mayoritas sahamnya dimiliki oleh pertamina menjadi satu-satunya perusahaan asuransi milik negara yang telah IPO dengan kode saham TUGU.
2. Asuransi jiwa
Sesuai dengan namanya, asuransi ini memberikan penanggulangan risiko berupa pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak bila tertanggung meninggal dunia, cacat ataupun tetap hidup. Perusahaan asuransi jiwa bekerja dengan mengumpulkan dana dari masyarakat yang akan diinvestasikan kembali. Hasil investasi nantinya yang akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
Perusahaan Asuransi pemerintah yang menjual produk ini adalah PT Asuransi Jiwasraya. Tentunya kamu sudah mengetahui seluk beluk perusahaan ini karena skandal gagal bayar premi yang dialami. Kasus ini menjadi preseden buruk terhadap asuransi di Indonesia.
3. Reasuransi
Reasuransi asuransi adalah jasa dalam pertanggungan ulang atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi baik perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Perusahaan reasuransi bekerja membantu perusahaan asuransi lainnya untuk:
- mengurangi penyebaran risiko yang ditanggung;
- meningkatkan kemampuan penerimaan risiko oleh perusahaan asuransi;
- mendukung keseimbangan keuntungan perusahaan;
- mengurangi cadangan teknis yang dibutuhkan;
Hingga saat ini, hanya ada enam perusahaan reasuransi yang beroperasi di Indonesia, lho. Dan hanya 1 perusahaan asuransi milik negara yaitu PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
4. Asuransi sosial
Pemerintah wajib menjamin setiap warganya secara kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan amanat undang-undang. Nah, perusahaan asuransi sosial milik pemerintah adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS yang terbagi jadi 2 lini usaha yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bersifat wajib bagi para pekerja yang iurannya langsung dipotong dari upah pemberi kerja.
Selain itu ada juga perusahaan asuransi sosial lainnya yang tergolong wajib yaitu PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Jasa Raharja (Persero).
Lini usaha ketiga perusahaan ini berbeda-beda. Contohnya, PT Asabri dikhususkan untuk pembayaran pensiun TNI, Polisi dan PNS Kementerian Pertahanan. PT Asabri juga salah satu asuransi yang tengah bermasalah mengikuti PT Asuransi Jiwasraya.
Lalu ada PT Taspen (Persero) sebagai asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun untuk PNS. Terakhir, PT Jasa Raharja yang bergerak khusus kecelakaan.
Asuransi banyak jenisnya dan juga beragam manfaat. Namun, tidak ada yang bisa memberikan jaminan bahwa asuransi milik negara sudah pasti aman dan terjamin. Dan juga pola pikir mengenai asuransi adalah investasi juga harus diubah. Investasi untuk menanggung risiko.
Kalau mau berinvestasi, gunakanlah Aplikasi Investasi Ajaib karena sudah pasti aman, praktis dan terjamin. Nah, tunggu apalagi? Segera miliki akun Ajaib ya.
Sumber: Pengertian Asuransi, Manfaat, dan Jenisnya, 10 Perusahaan Asuransi di Indonesia yang Diawasi OJK, Jenis-Jenis Asuransi Di Indonesia, Apa Saja?, Sejarah Asuransi dan Perkembangannya hingga Sekarang, dan Penetrasi Asuransi di Indonesia Masih Rendah, Apa Masalahnya?, dengan perubahan seperlunya.