Perencanaan Keuangan

Jangan Mudah Tergiur, Ini 5 Kerugian Memakai Gadai Ilegal

kerugian memakai gadai ilegal

Ajaib.co.id – Di tengah pandemi seperti saatini banyak orang yang mengalami masalah ekonomi karena terdampak pandemi. Ketika membutuhkan uang, kita memang seringkali berpikir pendek dan berakhir memakai gadai ilegal. Padahal, ada kerugian memakai gadai ilegal yang perlu diwaspadai. Apa saja kerugian memakai gadai ilegal tersebut? Simak ulasan ini untuk mengetahuinya.

Keadaan ekonomi yang sulit akan membuatmu berpikir untuk menjual atau menggadaikan barang kesayanganmu. Barang-barang yang memiliki nilai historis pun akan kamu gadaikan untuk memenuhi kebutuhan finansialmu untuk bulan ini.

Banyak jasa pergadaian yang membuka tokonya dengan iklan-iklan yang menarik untuk segera menggadaikan dengan tawaran dana kilat yang super cepat dan persyaratan yang sangat minim.

Kamu tidak akan berpikir dua kali untuk segera mendatangi toko-toko atau kios-kios pergadaian semacam itu, dan tidak memikirkan akibat yang akan kamu dapatkan. Kamu akan mendapatkan kerugian yang lebih banyak hanya karena dana yang cepat dan iklan yang menarik.

Cobalah untuk bernapas sejenak, dan berpikir dua kali sebelum datang ke pergadaian yang memiliki iklan “dana cair lima menit”. Berikut adalah lima kerugian memakai gadai ilegal yang sering menampilkan iklan menggiurkan:

1. Barang Tidak Aman

Melakukan transaksi gadai, berarti menjamin barang tersebut kepada pemilik gadai. Kamu menerima dana yang dipinjamkan ke kamu, dan menitipkannya ke pemiliki gadai dengan harapan kamu dapat menebus barang tersebut dalam dua minggu atau satu bulan ke depan.

Namun, di gadai-gadai ilegal, kamu tidak akan ditawarkan asuransi jika terdapat kerusakan atau kehilangan barang di periode masa pinjam/ masa gadai. Jika barangmu rusak, maka mereka tidak akan bertanggung jawab untuk mengganti biaya perbaikan. Apalagi jika barang kamu hilang, mereka sepenuhnya membebankan hal tersebut ke kamu.

Tentunya, ini bukan sesuatu yang kamu ingin alami saat menggadaikan barang. Banyak pergadaian liar yang tidak menawarkan jaminan barang kamu aman di tangan mereka, dan disimpan di tempat penyimpanan khusus selama periode gadai.

2. Nilai Barang

Salah satu hal yang dialami banyak orang untuk menggadaikan di gadai ilegal adalah nilai barang yang sengaja diturunkan secara drastis. Jika kamu mengetahui nilai barang yang kamu miliki, maka beruntunglah untuk segera mundur dari transaksi.

Namun, banyak orang yang tidak paham mengenai nilai barang yang dimilikinya, terkadang ini menjadi salah satu alat untuk menguntungkan pemiliki gadai dan permainan kotornya di balik transaksi gadai.

Di pergadaian yang legal, jika kamu tidak mengerti atau tidak tahu mengenai nilai barang yang akan kamu gadaikan, biasanya mereka memiliki jasa taksir nilai barang yang akan membantumu untuk mengerti nilai barang. Tentunya, nilai barang tidak akan merugikanmu ataupun merugikan perusahaan gadai.

3. Uang Lelang Lenyap

Jika pada akhirnya kamu tidak dapat menebus kembali barang jaminan yang kamu gadaikan, maka perusahaan gadai berhak untuk melelang barang untuk dijual kembali di pelelangan, dan uang kelebihan lelang seharusnya dikembalikan kepada penggadai, tentunya setelah dikurangi hutang dan bunga yang tidak dibayarkan.

Namun, di pergadaian ilegal, hal ini jarang terjadi, bahkan dalam kebanyakan kasus tidak akan terjadi. Pergadaian ilegal tidak transparan pada hasil lelang dan akan mengambil seluruh kelebihan lelang untuk perusahaan gadai.

Ini adalah salah satu yang akan merugikan kamu jika kamu melakukan gadai ilegal, karena pergadaian yang legal memiliki sistem yang baik dan transparan pada uang lelang atau hasil lelang barang jaminan kamu.

4. Bunga Mencekik

Pegadaian (milik BUMN) menetapkan tarif bunga sebesar 0,05% per hari dan 1,5% per bulan untuk suku bunga gadai yang akan ditebus atau dibayarkan untuk memperpanjang jangka waktu peminjaman. Tentunya, biaya ini sangat rendah jika dibandingkan dengan pergadaian swasta.

Walaupun nilai suku bunga gadai di pergadaian swasta lebih tinggi, namun kamu memiliki jaminan asuransi barang yang aman dan sistem yang transparan. Berbeda dengan pergadaian liar atau ilegal, mereka berpuluh-puluh kali lipat lebih tinggi.

Pergadaian ilegal akan mematok hingga 25% (bahkan lebih) untuk biaya bunga bulanan barang gadai, tentunya ini adalah sesuatu yang akan memberatkanmu jika kamu ingin memperpanjang jangka waktu pinjam atau gadai.

Ini adalah salah satu cara kotor yang digunakan agar kamu tidak dapat menebus barang yang kamu gadaikan, dan berakhir dengan kerugian. Apalagi, dengan sistem mereka yang cenderung tertutup.

5. Tidak Adil Antara Untung dan Rugi

Pergadaian ilegal cenderung memiliki cara untuk menguntungkan pelaku usaha pergadaian, dengan kata lain: perusahaan untung, nasabah rugi. Dengan cara itu, mereka menawarkan dana cair cepat dan beberapa hal lainnya yang ‘terasa mudah di awal’ yang berakhir memberatkanmu.

Ketidakadilan dalam transaksi inilah yang membuat banyak pergadaian ilegal tidak lagi ‘aman’ karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang gencar-gencarnya untuk mencari usaha gadai ilegal dan meminta pertanggung jawaban.

Sistem yang tidak transparan tentang uang lelang dan hal lainnya adalah cara untuk menguntungkan perusahaan dengan merugikan nasabah, misalnya tentang nilai harga barang yang direndahkan, dan suku bunga yang tinggi, adalah salah satu contoh untuk merugikan nasabah.

Jika kamu benar-benar membutuhkan uang atau tergoda saat melihat iklan “dana cair cepat”, maka sekaranglah saatnya untuk berhenti sejenak, dan berpikir dua kali.

Menggadaikan barang memang salah satu cara cepat untuk mendapatkan uang pinjaman dengan menjamin barang ke perusahaan gadai, namun kamu harus cermat untuk memilih pergadaian mana yang telah berizin atau tersertifikasi dan pergadaian mana yang ilegal atau tidak berizin.

Dengan beberapa hal di atas, semoga kamu dapat mengerti jika banyak pergadaian atau kios gadai melakukannya dengan cara yang tidak lazim dan cenderung akan merugikanmu. Lebih baik, kamu memilih gadai legal yang kegiatan usahanya memiliki izin usaha dan terdaftar OJK atau Otoritas Jasa Keuangan agar terhindar dari kerugian memakai gadai ilegal.

Artikel Terkait