Pajak, Saham

Investor Pemula, Yuk Kenali Pajak Saham Luar Negeri!

Ajaib.co.id – Berinvestasi saham di luar negeri menjadi salah satu cara untuk meningkatkan keuntungan dan diversifikasi investasi yang lebih baik. Maka dari itu, kamu harus mengetahui pajak saham luar negeri.

Selain itu, kamu akan memperoleh banyak keuntungan yang tidak bisa didapatkan melalui beli saham di Indonesia. Namun, ada beberapa risiko membeli saham di luar negeri.

Pajak merupakan sumber pendapatan utama Pemerintah yang hasilnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan berbagai proyek, seperti kebijakan.

Artinya, pajak sangat berguna untuk negara. Sebab, hampir seluruh sektor usaha dikenakan pajak terutama pajak saham luar negeri. Kemudian, para pelaku pasar modal harus melaporkan dan membayar pajak setiap tahunnya.

Lalu, apa saja yang mendasari pengenaan pajak saham luar negeri? Berikut ini adalah penjelasannya:

Penjelasan Pajak Saham Luar Negeri

Peraturan mengenai transaksi saham telah tercantum di dalam Pasal 4 Ayat 2 UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang beberapa kali diubah dengan UU No 36 Tahun 2008.

Selain itu, hal ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1997 tentang Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Sementara untuk pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan yang diterima dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No 282/KMK.04/1997.

Dasar Pengenaan Pajak Saham Luar Negeri

Terdapat dua jenis pajak dalam investasi saham, yaitu penjualan saham sebesar 0,1 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen (final) sebesar 10 persen.

Penjualan Saham

Pengenaan pajak ini dilakukan dengan cara memotong yang dilakukan oleh Bursa Efek melalui broker saham, di mana kamu mendaftarkan dan membeli saham.

Selain itu, pihak broker akan menyetorkan pajak transaksi atas penjualan saham yang terjadi ke negara.

Pajak yang satu ini akan dikenakan saat kamu menjual saham, baik dari segi investasi menguntungkan dan merugikan.

Jika investasinya mengalami kerugian, maka kamu akan tetap dikenakan pajak sebesar 0,1 persen untuk transaksi.

Pajak Penghasilan (PPh) dari Dividen

Jika ada warga Indonesia yang memiliki saham di luar negeri dengan minimal 50 persen dan tidak terdaftar di dalam bursa saham, maka bakal dikenakan Deemed Dividend.

Ketentuan tersebut telah diberlakukan pada 2017 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 107/PMK.03/2017.

Pajak saham luar negeri lebih berfokus pada perhitungan Deemed Dividend. Dividen tersebut tidak dibayarkan sebagai dividen, namun diklaim sebagai dividen untuk keperluan perpajakan sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh).

Besaran Deemed Dividend

Cara mengetahui besaran Deemed Dividend adalah mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam Negeri kepada Badan Usaha Luar Negeri yang dikendalikan langsung.

Jenis Pajak Dividen

Dividen merupakan pembagian laba yang berlaku bagi pemegang saham sesuai jumlah saham yang dimiliki. Menurut UU Perpajakan, dividen termasuk ke dalam objek pajak dan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh).

Setiap Wajib Pajak yang menerima dividen, harus membayarkan pajaknya terlebih dahulu. Namun, tidak semua dividen termasuk ke dalam objek pajak.

Saat kondisi tertentu, sebagian laba yang diterima tidak termasuk ke dalam objek pajak. Sehingga, tidak memerlukan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh).

Berikut ini adalah dua jenis dividen yang harus kamu ketahui:

Bukan Objek Pajak

Mengacu Pasal 4 Ayat 3 (F), dividen yang akan diterima oleh Wajib Pajak mencakup PT, BUMN dan BUMD serta koperasi yang berasal dari penyertaan modal pada badan usaha yang berada di Indonesia, nantinya tidak menjadi objek pajak selama memenuhi syarat:

  • Dividen yang berasal dari laba yang sedang ditahan.
  • PT dan BUMN/BUMD yang menerima dividen dengan saham paling rendah sebesar 25 persen dari jumlah modal yang telah disetorkan.

Melanjutkan pasal di atas, dividen yang berasal dari modal adalah dana pensiunan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak.

Objek Pajak

Dividen dengan kondisi yang tidak disebutkan di dalam pasal atau ayat merupakan dividen dari objek pajak.

Penghasilan dividen yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Penghasilan dividen termasuk dalam objek pajak, namun tidak dikenakan potongan atau pungutan PPh.
  • Penghasilan dividen termasuk ke dalam objek pajak, tetapi dikenakan potongan atau pungutan PPh.

Dividen Objek Pajak yang Tidak Terkena Potongan PPh

  • Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
  • Sewa yang dibayar atau terutang berkaitan dengan sewa guna usaha.
  • Dividen yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 3 (f) dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 17 Ayat (2c).
  • Bagian laba yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 3 (i).
  • Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berguna sebagai penyalur pinjaman.

Saat dividen termasuk ke dalam ayat pasal di atas, maka labanya tidak akan terkena pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

Terdapat tiga pasal yang mengatur pemotongan dividen yang sudah menjadi objek pajak yang terkena PPh, yakni Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 26.

Pajak dividen adalah pemotongan pajak atas laba yang diterima oleh Wajib Pajak dari dalam dan luar negeri. Laba tersebut mencakup laba polis asuransi, laba saham, dan laba hasil koperasi.

Dividen sendiri terdiri dari dua jenis, yakni bukan objek pajak dan objek pajak. Pemotongan PPh atas hasil laba yang sudah dirumuskan mengacu pada tiga pasal berbeda yang dijelaskan di atas.

Itulah penjelasan mengenai pajak saham luar negeri yang harus kamu ketahui. Dengan begitu, kamu hanya perlu mempelajarinya terlebih dahulu sebelum berinvestasi saham.

Artikel Terkait