Bisnis & Kerja Sampingan

Apa Itu Intangible Asset? Begini Cara Mengembangkannya!

intangible-asset

Ajaib.co.id – Aset menjadi sangat penting bagi seseorang maupun sebuah perusahaan. Lantaran, aset bisa dijadikan suatu tolak ukur dari sebuah keberhasilan maupun kapasitas. Aset sendiri adalah sesuatu yang dimiliki oleh seorang individu ataupun organisasi atau instansi atau perusahaan. Aset ini bisa berwujud alias fix assets maupun tak berwujud atau intangible asset. 

Aset berwujud merupakan segala sesuatu yang dimiliki dan dapat disentuh yang bisa ditangkap oleh panca indra seperti disentuh atau dilihat oleh mata. Sedangkan aset tak berwujud tak bisa dilihat oleh panca indra seperti hak cipta, hak paten, merek dagang, maupun waralaba.

Kedua aset ini bisa dikembangan, sebelum itu, mari kita cari tahu seluk beluk intangible assets. 

Pengertian Intangible Asset

Berdasarkan standar akuntansi IFRS intangible assets adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi namun tidak memiliki substansi fisik. Kendati demikian, aset tak berwujud ini bisa menjadi aset jangka panjang.

Karakteristik Intangible Asset

  1. Kurang memiliki eksistensi fisik, mendapatkan nilai dari hak dan keistimewaan yang diberikan kepada individu perusahaan yang milikinya.
  2. Bukan merupakan instrumen keuangan namun bisa memberikan pendapatan di masa mendatang.
  3. Manfaat dari aset ini memiliki kurun waktu yang tidak terbatas.
  4. Diperoleh melalui pengembangan atau dibeli.
  5. Secara tidak langsung digunakan dalam operasional perusahaan.
  6. Dipengaruhi oleh kegiatan kompetitor.
  7. Memiliki nilai pada perusahaan.
  8. Tidak ditentukan umur ekonomisnya.

Contoh Intangible Asset

1. Paten

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Di Indonesia, hak paten memiliki masa berlaku hingga 20 tahun bagi perusahaan. Juga ada yang memiliki batas waktu hingga 10 tahun untuk paten sederhana.

Sedangkan paten yang berhubungan dengan penjualan dapat diamortisasi saat tidak berfungsi dengan biaya yang dimasukkan ke biaya penjualan. Amortisasi sendiri merupakan penghapusan sistematis biaya aset tak berwujud yang menjadi beban ataupun tidak berguna lagi bagi perusahaan.

Penentuan nilai paten didasarkan pada besaran biaya yang dikeluarkan sampai mendapatkan paten tersebut.

2. Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak ekslusif yang diberikan kepada pencipta atas karyanya. Aset ini bisa diperdagangkan maupun dipakai oleh orang lain sesuai dengan kesepakatan yang dibentuk.

Sama halnya dengan hak paten, hak cipta ditentukan oleh besaran biaya yang dikeluarkan sampai hak cipta itu tercipta.

3. Merek Dagang

Hak eksklusif  yang melekat pada suatu merek dagang baik berupa desain, logo, simbol maupun ekspresi yang mewakili suatu barang ataupun perusahaan. Merek dagang ini memiliki nilai jual suatu produk.

Aset tak berwujud ini punya masa kegunaan yang tak terbatas dan jarang diamortisasi oleh pemiliknya. Aset ini harus dilindungi dengan mendaftarkan ke pemerintah

4. Waralaba (Franchise)

Berdasarkan Permendag No. 71 Tahun 2019, franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Aset tak berwujud ini menggunakan fasilitas tertentu dari suatu pihak ke pihak lain sebagai franchisee. Pihak franchisee hanya diperkenankan menggunakan hak franchise sesuai dengan kesepakatan, tidak berhak menjual hak franchise kepada pihak lain.

Bagi pihak franchisor harga perolehan hak franchise sebesar dana yang dikeluarkan untuk mendapatkan izin hak franchise, sedangkan bagi franchisee harga perolehan sebesar harga yang diberikan kepada franchisor.

5. Leasehold

Dalam ilmu akuntansi, leasehold disebut sebagai aset yang bisa disewakan. Leasehold adalah hak untuk menggunakan aset tetap tertentu yang diatur dalam perjanjian sewa-menyewa.

Leasehold biasanya memberikan keuntungan bagi pemiliknya sehingga jarang diamortisasi.

6. Goodwill

Mengutip Lumen Learning, Goodwill merupakan nilai tidak berwujud yang melekat pada perusahaan yang dihasilkan dari keterampilan atau pengetahuan manajemen perusahaan dan reputasi yang baik di mata pelanggan.

Aset tak berwujud ini diprediksi umurnya tidak terbatas akan dicatat dengan dasar harga perolehannya. Adapun perusahaan dengan goodwill memiliki kemungkinan menghasilkan pendapatan lebih besar atau di atas rata-rata untuk setiap uang yang diinvestasikan dalam bisnis.

Karena sifatnya yang melekat pada sebuah perusahaan, Goodwill tidak dapat dibeli dengan terpisah melainkan harus membeli keseluruhan perusahan tersebut.

7. Hak Eksklusif

Hak eksklusif adalah hak khusus yang diberikan negara kepada suatu instansi untuk mengelola suatu fasilitas atau sumber daya alam milik negara. Harga perolehan dari hak ini meliputi biaya survei, riset, pemetaan, eksplorasi, pembangunan fasilitas, perjanjian dan biaya lainnya, hingga hak tersebut dikeluarkan.

Baca juga: Tangible Adalah Salah Satu Dimensi Kepuasan Pelanggan

Manfaat Aset Tak Berwujud

Aset tak berwujud memiliki manfaat bagi pemiliknya:

1. Sumber pemasukan

Aset yang dikelola dengan baik akan memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Terlebih, aset tak berwujud memiliki masa waktu yang relatif panjang sehingga akan memberikan keuntungan yang optimal.

Oleh sebab itu, penting menjaga aset tersebut agar tetap ada dan tidak disalin oleh pihak lain. Salah satu cara melindunginya dengan mendaftarkan aset tersebut kepada regulator terkait.

2. Sebagai agunan

Pemerintah baru-baru ini merilis PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Aturan ini mememungkinan kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang di perbankan maupun perusahaan pembiayaan lainnya.

Artinya, hak paten, hak cipta, merek dagang akan bisa digunakan sebagai jaminan bagi pemiliknya dalam mengakses permodalan ke lembaga keuangan formal. Kendati demikian, karena hal ini masih terbilang baru, lembaga keuangan di Indonesia masih menunggu kebijakan turunan dari aturan tersebut.

3. Ukuran valuasi suatu entitas

Aset tak terwujud akan menjadi salah satu aspek pengukuran suatu valuasi atau dari suatu entitas. Sehingga, penaksir aset tak hanya melihat aset tetap, namun juga aset tak berwujud.

Meski bisa menjadi sumber pemasukan, manfaat dari aset tidak berwujud umumnya memiliki batas waktu tertentu. Biasanya tidak lebih dari 20 tahun sejak aset itu digunakan.

Artikel Terkait