Ajaib.co.id – Biaya persalinan di beberapa rumah sakit tidaklah murah. Apalagi jika proses melahirkan harus melalui operasi caesar, maka biaya yang akan dihabiskan bisa mencapai puluhan juta. Hal ini yang menjadi perhatian bagi para pasangan suami istri dalam mempersiapkan biaya untuk proses melahirkan nantinya.
Untungnya, jaminan kesehatan yang merupakan program pemerintah yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan ternyata dapat digunakan untuk menanggung biaya melahirkan baik persalinan normal maupun caesar.
Lalu bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya proses persalinan? Nah, tentunya ada prosedur dan ketentuan yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan pelayanan tersebut. Tidak hanya fasilitas melahirkan dengan BPJS saja yang akan didapat, namun bagi ibu hamil akan mendapatkan layanan USG yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut penjelasan selengkapnya.
Fasilitas Persalinan atau Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Setiap peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas persalinan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tentunya, dengan mengikuti dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS. Jika sudah menjadi peserta BPJS ada beberapa hal yang perlu diperhatikan khususnya bila dalam kondisi darurat.
Untuk layanan melahirkan dengan BPJS, tidak ada pembatasan tertentu. Setiap peserta dapat memanfaatkan fasilitas persalinan dari BPJS setiap kali hamil dan akan melahirkan. Agar mendapatkan layanan dari fasilitas persalinan yang ditanggung oleh BPJS, kamu harus melengkapi persyaratan berupa berkas di antaranya:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta yang aktif.
- Kartu Keluarga atau KK.
- Identitas diri berupa KTP.
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak.
- Surat rujukan jika harus dirujuk ke rumah sakit tertentu.
Untuk mendapatkan layanan persalinan menggunakan BPJS Kesehatan, maka kamu akan ditangani melalui Fasilitas Kesehatan atau Faskes 1. Biasanya faskes dilengkapi dengan beberapa kebutuhan persalinan sehingga dapat menangani persalinan secara baik. Peserta juga harus melakukan proses pendaftaran dengan prosedur yang ditetapkan untuk mendapatkan layananan persalinan.
Biaya persalinan atau melahirkan dengan BPJS biasanya ditanggung maksimal Rp600.000 untuk setiap persalinan. Jika biaya yang harus dikeluarkan melebihi jumlah tersebut, maka sisa biaya akan dibebankan kepada peserta dengan menggunakan dana pribadi.
Fasilitas Rujukan untuk Operasi Caesar
Ketika peserta mengalami kondisi di mana tidak dapat melakukan persalinan secara normal dan harus melalui operasi caesar, biasanya peserta akan dirujuk ke beberapa rumah sakit yang lebih besar. Hal ini karena faskes 1 tidak dilengkapi peralatan medis dan tenaga ahli yang memadai. Untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit tertentu, peserta harus mengambil surat rujukan dari faskes 1.
Bila tidak mengikuti prosedur dari BPJS, maka biaya operasi caesar akan ditanggung secara pribadi. Hal ini berarti rujukan untuk ke rumah sakit akan ditentukan melalui keputusan dokter atau bidan yang ada di faskes 1. Peserta tidak memiliki fasilitas untuk memilih rumah sakit yang diinginkan.
Setelah surat rujukan dari faskes tingkat 1 kamu terima, maka kamu bisa melanjutkan proses berikutnya yaitu menuju rumah sakit yang menjadi rujukan. Kamu juga harus melakukan daftar dari faskes lanjutan dengan melampirkan surat rujukan. Setelah semua syarat dan prosedur dilakukan, maka proses operasi akan dilakukan secepatnya. Kamu pun akan menerima layanan persalinan dan kamar sesuai kelas BPJS yang tertera pada kartu BPJS kamu, apakah kelas 1, kelas 2, atau kelas 3.
Fasilitas Pemeriksaan USG dengan BPJS Kesehatan
Selain melahirkan dengan BPJS Kesehatan, ternyata setiap peserta BPJS yang sedang hamil bisa mendapatkan pemeriksaan kehamilan seperti pemeriksaan USG atau Ultrasonography. Sama halnya dengan prosedur melahirkan, mendapatkan layanan pemeriksaan USG ini juga harus melalui ketentuan yang sudah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar setiap peserta bisa mendapatkan layanan secara lancar.
Untuk layanan pemeriksaan USG yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan satu kali saja pada setiap masa kehamilan dan bisa dilakukan di puskesmas atau klinik faskes 1. Hal ini berarti layanan pemeriksaan USG dengan BPJS bisa didapatkan di setiap masa kehamilan seperti kehamilan pertama, kedua, dan selanjutnya. Untuk mendapatkan layanan pemeriksaan USG, peserta juga harus mendapatkan rujukan dari dokter spesialis kandungan yang telah melakukan pemeriksaan kepada peserta.
Setelah mendapatkan surat rujukan dari dokter spesialis kandungan tersebut, maka peserta bisa langsung menuju tempat pemeriksaan USG yang sudah ditentukan. Jika peserta melakukan pemeriksaan USG di tempat yang tidak disarankan oleh pihak terkait, maka biaya yang nantinya ditanggung BPJS akan dibebankan kepada peserta. Oleh karena itu, selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Untuk melahirkan dengan BPJS serta mendapatkan fasilitas lainnya bagi peserta yang sedang hamil, bisa dilakukan dengan selalu mengikuti ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak BPJS. Tentunya dengan memanfaatkan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS, kamu bisa mendapatkan penanganan yang layak tanpa khawatir dengan biaya yang harus dibayarkan.
Oleh karena itu, jangan lupa untuk memastikan keaktifan BPJS Kesehatan yang kamu miliki karena fasilitas tersebut tidak akan kamu dapatkan jika BPJS tidak aktif. Artinya kamu harus memastikan iuran BPJS kesehatan terbayar.
Nah, jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan itu memang penting dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia. Apalagi saat hamil seseorang mengalami risiko tinggi akan gangguan kesehatan. Akan tetapi, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan segala kemungkinan yang akan terjadi di masa mendatang seperti memiliki tabungan dan dana darurat. Sebab, biaya melahirkan dengan BPJS memiliki batas atau limit tertentu sehingga jika ada biaya tambahan, maka akan dibebankan kepada peserta.
Oleh karena itu, kamu bisa mulai mempersiapkan hal tersebut dengan menyisihkan sebagian penghasilan untuk ditabung dan diinvestasikan ke beberapa instrumen. Tentunya, memilih instrumen investasi harus yang dapat menghasilkan keuntungan dengan risiko rendah pula. Salah satu instrumen investasi yang dapat kamu gunakan adalah saham.
Dengan berinvestasi saham kamu bisa mendapatkan keuntungan yang dihasilkan dari pembagian dividen dan capital gain pada setiap saham. Selain itu, kini berinvestasi saham bisa dilakukan secara online melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi Ajaib. Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi pada instrumen saham.
Kamu bisa membuat rekening saham langsung di aplikasi Ajaib untuk bisa bertransaksi saham di mana saja dan kapan saja. Dengan menggunakan aplikasi Ajaib, kini kamu bisa mempersiapkan dan merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang seperti biaya persalinan secara mudah dan aman.
Jadi, apa yang kamu tunggu? Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu untuk menemukan kemudahan dalam berinvestasi saat ini.