Pajak

Biaya Balik Nama Mobil dan Prosedur yang Harus Dilalui

biaya balik nama mobil

Ajaib.co.id – Membeli mobil bekas memang bisa dirasa menguntungkan. Namun, jangan salah, pasalnya ada biaya-biaya tambahan yang mesti kamu selesaikan, salah satunya adalah biaya untuk balik nama mobil. Jika kamu ingin tahu rincian biaya balik nama mobil ini, yuk simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Tidak seperti tanah atau properti, harga mobil akan semakin menurun di tiap tahunnya. Contohnya saja, sebuah mobil baru di tahun 2014 memiliki harga Rp300 juta, tetapi di tahun 2020, mobil bekas ini hanya seharga Rp80 juta. Tentunya perubahan harga ini berbeda-beda, tergantung dengan kondisi mobil bekas dan minat pasar akan mobil bekas tersebut.

Karena hal itu, tentunya peminat mobil bekas cukup tinggi, apalagi bagi mereka yang ingin memiliki mobil tetapi terkendala oleh dana. Meskipun terasa menghemat banyak uang, tetapi ada hal yang harus kamu keluarkan lagi selain pembelian mobil bekas tersebut, yakni biaya balik nama mobil.

Biaya balik nama mobil itu diperhitungkan sebagai sebuah prosedur pemindahtanganan dari pemilik lama mobil beksa tersebut kepada pemilik barunya. Sebenarnya, biaya balik nama mobil ini bukan hanya dibebankan kepada pembeli mobil bekas, tetapi juga apabila mobil tersebut diwariskan, mutasi, pindah alamat, ataupun dihibahkan juga terkena biaya balik nama mobil.

Pentingnya Balik Nama Mobil

Balik nama ini penting agar dokumen yang teregistrasi di negara memang atas nama kamu, baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sayangnya, masih banyak orang yang memilih untuk tidak membalik nama kendaraan yang didapatkannya.

Biasanya, ada dua alasan mengapa orang tidak melakukan balik nama. Pertama, terbentur biaya balik nama mobil yang dinilai mahal. Kedua, prosedur balik nama mobil dirasa rumit dengan birokrasi yang begitu banyak.

Padahal, dua alasan itu belum tentu benar. Ditambah, balik nama mobil ini penting untuk dilakukan bagi kamu pemilik kendaraan bermotor yang belum memiliki dokumen atas nama pribadi.

Perlu kamu ketahui, di tiap tahunnya, pemilik kendaraan bermotor, baik itu kendaraan baru ataupun bekas sekalipun wajib membayar Pajak Kendaran Bermotor (PKB). Dalam membayar PKB ini ada proses administrasi yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.

Proses administrasi ini salah satunya adalah penyertaan KTP dengan nama pemilik mobil. Jadi, apabila identitas pada STNKP ataupun BPKB berbeda dengan KTP, proses pembayaran PKB tidak bisa dilakukan. Sehingga dalam mengurus balik nama mobil, kamu harus membawa KTP pemilik aslinya dengan meminjamnya.

Hal tersebut tentunya rumit, karena kamu harus mendatangi si pemilik lama dan meminjam KTP-nya. Berbeda hal jika kamu sudah membalik nama STNK dan BPKB kendaraan bermotormu, untuk mengurusnya, proses sulit itu bisa dipangkas karena yang dibutuhkan adalah KTP kamu, bukan KTP pemilik nama.

Prosedur Balik Nama Mobil

Lalu, apakah benar jika prosedur balik nama itu runyam dan memiliki birokrasi yang berbelit-belit? Belum tentu, kamu bisa menilai kesulitan proses itu dengan mengetahui langkah-langkahnya berikut ini:

Cek Fisik Mobil

Proses pertama dalam balik nama mobil adalah mengecek kondisi fisik mobil kamu. Di sini, petugas akan mengeceknya dengan cara menggosok nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di badan mobil kamu. Tenang saja, untuk proses ini, kamu tidak akan dikenakan biaya.

Setelah proses selesai, nantinya petugas akan memberikan hasil cek fisik kendaraan ke kamu. Selanjutnya, kamu diminta untuk mengantarkan hasil cek fisik dari petugas ini ke loket. Saran dari redaksi Ajaib, lebih baik kamu datang pagi untuk mengurusnya, karena semakin siang, antrean akan semakin mengular.

Mengisi Formulir

Kamu juga akan diminta untuk mengisi formulir yang bisa diambil di tempat loket tersebut. Jika kamu sudah mengisinya, dan petugas sudah memeriksanya, nanti formulir tersebut adan dilegalisir dan petugas akan menyerahkan tanda terima pembayaran kamu.

Pengambilan berkas

Sebenarnya sampai dua proses di atas saja, proses balik nama mobil sudah selesai. Namun, ada hal yang masih kamu lakukan, yakni mengambil berkas kamu di kantor Samsat terdekat. Biasanya, bila berjalan lancar, proses pengambilan berkas ini hanya memakan waktu lima hari kerja terhitung setelah kamu menyerahkan dokumen yang dibutuhkan di atas.

Untuk biaya pengurusan berkas ini, Samsat sendiri hanya membebankan biaya sebesar Rp 10 ribu saja. Namun, jika kamu memakai jasa, pastinya biayanya akan semakin membengkak. Oleh karena itu, lebih baik diurus sendiri saja, karena prosesnya sendiri tidak sesulit yang kamu pikirkan.

Dokumen Persyaratan yang Harus Ada

Setelah mengetahui prosesnya, kamu juga harus tahu dokumen apa saja yang harus kamu siapkan sebelum pergi ke Samsat. Dokumen ini cukup ringkas, karena yang dibutuhkan hanya tiga dokumen utaman, yakni:

  1. KTP asli beserta satu lembar kopiannya
  2. BPKB asli beserta kopiannya. Jika saat proses balik nama status mobil kamu masih menyicil, kamu juga harus melengkapi surat keterangan dari leasing.
  3. Surat bukti penerimaan uang atau kuitansi beserta kopiannya. Kuitansi ini harus terlampir materai Rp ribu ya.

Rincian Biaya Balik Nama Mobil

Ada begitu banyak komponen yang harus dibayarkan dalam prosedur balik nama mobil ini. Perlu diingat, biaya-biaya ini memang harus dibayar oleh pemilik baru mobil tersebut sesuai dengan harga mobil yang dibeli.

Komponen-komponen biaya yang harus dilunasi itu antara lain:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Masing-masing daerah memiliki patokan biaya balik nama mobil yang berbeda-beda. Ambil contoh untuk daerah DKI Jakarta, biaya yang harus dibayar oleh kamu sebagai pemilik baru mobil bekas adalah 1% dari harga beli mobil tersebut.

Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif PNBP Polri, ada biaya yang harus kamu lunasi sekitar nominal Rp925 ribu. Jika dirinci, biaya tersebut adalah:

  • Penerbitan STNK: Rp200 ribu
  • Penerbitan TNKB: Rp100 ribu
  • BPKB: Rp375 ribu
  • Surat Mutasi: Rp250 ribu.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Sebagai pemakai jalan, kamu juga akan dikenakan biaya SWDKLLJ yang memang telah ditetapkan oleh pemerintah di Indonesia. Biaya yang harus kamu bayar untuk SWDKLLJ ini dibebankan sebesar Rp143 ribu untuk jenis kendaraan bukan angkutan umum atau mobil pribadi.

Sayangnya, bukan hanya biaya itu saja yang harus kamu bayar, pasalnya kamu juga harus melunasi biaya pendaftaran juga. Biaya yang dibebankan untuk pendaftaran ini berbeda-beda di tiap Samsat. Namun jika ditepuk rata, biaya pendaftaran ini ada interval Rp75 ribu sampai Rp100 ribu.

Demikian pembahasan redaksi Ajaib mengenai biaya balik nama mobil. Jangan takut prosesnya sukar dan memakan biaya besar, setelah kamu mengetahuinya, semuanya jadi mudah untuk dilakukan bukan?

Artikel Terkait