Ajaib.co.id – Jual beli surat berharga (efek) atau saham tentunya tidak sama seperti membeli barang di pasar tradisional. Membelinya harus melalui prosedur yang telah ditetapkan, yakni melalui perusahaan-perusahaan perantara saham (sekuritas) yang telah terdaftar dan berizin. Pada saat hendak berinvestasi saham, ada beberapa biaya beli saham yang harus diketahui
Selain harga lembar saham yang dibeli, juga terdapat biaya-biaya lain yang mungkin dikenakan oleh perusahaan sekuritas, atau pemerintah.
Deposit Awal
Saat hendak berinvestasi saham, seorang calon investor hanya bisa membeli saham melalui pihak perusahaan sekuritas. Setelah terdaftar, calon investor diharuskan melakukan setoran awal. Setiap perusahaan sekuritas memiliki ketentuan berbeda mengenai besaran setoran awal. Hal ini wajib diketahui sebelum melakukan pendaftaran dan pembukaan rekening efek.
Besaran setoran awal bisa mulai dari ratusan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah. Umumnya, perusahaan sekuritas asing mematok dana setoran awal lebih tinggi dari perusahaan sekuritas lokal. Selain itu, juga tergantung jenis rekening (akun) yang digunakan. Contohnya, pada BNI sekuritas, ada tiga jenis akun yang ditawarkan:
- Akun rekening reguler dengan deposit awal sebesar Rp 1000.000
- Akun rekening syariah dengan deposit awal sebesar Rp 1000.000
- Akun rekening margin dengan deposit awal sebesar Rp 200.000.000
Dana deposit inilah yang selanjutnya bisa digunakan untuk melakukan transaksi jual beli saham oleh investor.
Harga Saham
Biaya beli saham yang pertama kali harus dihitung pada saat hendak berinvestasi adalah harga saham yang sedang berlaku. Sebagai instrumen investasi yang fluktuatif, harga saham bisa naik turun dengan cepat dalam hitungan menit bahkan detik. Oleh karena itu, saat hendak membeli saham, cek terlebih dahulu harga real-time saham pada waktu tersebut.
Untuk membeli saham, maka jumlah minimal pembelian saham sebuah emiten (perusahaan yang menerbitkan saham) adalah sebanyak 1 Lot. Yang mana 1 lot saham sama dengan 100 lembar. Jadi, jika harga saham perusahaan ABC sedang berada di level Rp 2500 per lembar saham, maka minimal dana untuk membeli saham ABC adalah 100 x Rp 2500 yakni Rp 2.500.000. Siapkanlah dana untuk membeli saham sebanyak yang dibutuhkan.
Komisi Broker
Pada saat melakukan transaksi jual atau beli saham, selain membayar sejumlah harga pembelian, ada biaya tambahan lain yang harus dibayar. Salah satunya adalah komisi broker (manajemen perusahaan sekuritas). Fee inilah yang menjadi dasar hidup dan matinya sebuah perusahaan sekuritas, karena perusahaan akan mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang berlangsung. Semakin ramai transaksi saham pada broker tersebut, semakin besar juga akumulasi komisi yang didapatkan.
Besaran biaya ini bisa berbeda pada masing-masing perusahaan sekuritas. Biaya beli saham atau fee beli adalah besaran biaya yang dikenakan pada investor pada saat melakukan pembelian saham. Besarannya ditentukan berdasarkan persentase.
Biasanya, fee beli lebih murah dari fee jual. Persentase fee beli dan jual berkisar antara 0,15%-0,35%.
Besaran fee jual dan beli ini di luar jumlah harga jual atau beli saham. Dana beli atau jual saham diberikan pada pemilik saham, sementara fee dibayarkan pada manajemen perusahaan sekuritas yang menjembatani transaksi. Beberapa perusahaan sekuritas juga menerapkan batas minimal fee harian.
Salah satu contohnya adalah Mandiri Sekuritas yang mengenakan tarif fee harian minimal Rp 5000. Artinya, jika jumlah fee dari total nilai transaksi saham harian nasabah kurang dari Rp 5000, fee tersebut akan dibulatkan menjadi Rp 5.000.
Jadi, jika investor Mandiri Sekuritas hendak membeli saham ABC dengan harga Rp 1000 per lembar saham sebanyak 20 lot, dengan fee beli 0,15%, besaran fee broker yang harus dibayar adalah:
Rp 1.000 x 2.000 = Rp 2.000.000
Besaran biaya beli saham untuk fee broker adalah: 0,15% x Rp 2.000.000 = Rp 3000. Karena broker menetapkan besaran fee minimal, maka besaran fee broker yang harus dibayarkan adalah Rp 5.000.
Demikian juga, jika investor hendak menjual kembali 20 lot saham ABC saat mengalami kenaikan harga ke Rp 1200. Dengan fee jual sebesar 0,25%, maka besaran fee yang dikenakan adalah:
Rp 1.200 x 2.000 = Rp 2.400.000
Maka besaran fee jual untuk broker adalah Rp 2.400.000 x 0,25% = Rp 60.000
Biaya Levy
Biaya levy adalah biaya yang dikenakan pada investor atas penggunaan fasilitas Bursa. Biaya ini dikenakan pada saat transaksi jual beli saham. Besaran biaya levy adalah 0,4% dari total biaya transaksi dengan rincian sebagai berikut:
- BEI sebesar 0,01%
- KSEI sebesar 0, 01%
- Biaya kliring PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebesar 0,01%
- Biaya dana jaminan KPEI sebesar 0,01%
Biaya-biaya tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sesuai ketetapan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)
Pada dasarnya, sebagai instrumen investasi, saham tidak termasuk dalam objek kena pajak. Namun demikian, pada saat transaksi pajak dilakukan, akan dikenakan PPN.
Hal ini dikarenakan jasa pialang saham yang digunakan termasuk dalam jasa kena pajak. PPN ini biasanya akan dimasukkan ke dalam biaya beli saham. Besaran PPN yang dikenakan adalah 10% dari total fee pembelian saham.
Jika hendak menjual saham, maka ada lagi tambahan pajak yang harus dibayar investor, yakni Pajak Penghasilan. Hal ini dikarenakan investor dianggap mendapat penghasilan pada saat menjual sahamnya.
Besaran PPh yang dikenakan adalah 0,1% dari total bruto transaksi yang dilakukan. Sebagian perusahaan sekuritas telah memasukkan biaya pajak ini ke dalam total fee broker. Tapi ada juga perusahaan yang belum memasukkan pajak ke dalam fee broker.