Saham

Ini Ketentuan Pajak Jual Beli Saham, Investor Wajib Tahu

Ajaib.co.id – Berapa pajak jual beli saham? Tidak besar, kok, dibanding imbal hasil yang kamu terima. Inilah ketentuan pajak jual beli saham.

Pajak merupakan iuran wajib bagi individu maupun badan kepada negara yang ketentuannya telah diatur dalam undang-undang. Oleh pemerintah, pajak akan dimanfaatkan untuk kemakmuran warga negara. Pajak tak hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) yang menerima gaji maupun pemilik kendaraan bermotor.

Di pasar modal, investor serta perusahaan sekuritas juga dikenakan pajak. Namun sebenarnya, sebagai investor saham, ada beberapa biaya yang harus ditanggung ketika bertransaksi saham. Baik saat membeli maupun menjual. Salah satunya pajak jual beli saham. Untuk lebih jelasnya, cek keterangan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai pajak di laman IDX.co.id berikut ini.

Perpajakan Pada Investasi Saham

BEI menjelaskan bahwa investor akan dibebankan pajak pada investasi saham dan obligasi. Pajak ini bersifat mengikat bagi WP (investor) asal Indonesia maupun luar negeri.

Transaksi Penjualan Saham

–         Individu dan badan usaha, WP dalam negeri: 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham, berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2. Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5 persen dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa pada akhir 1996 atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997. Ditambah Biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10 persen.

–         Individu dan badan usaha, WP luar negeri: 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham, berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2.

Dividen

–         Individu (WP dalam negeri): 10 persen dari penghasilan bruto (NPWP), berdasarkan PPh Final Pasal 4 ayat 2.

–         Badan usaha (WP luar negeri): 15 persen dari penghasilan bruto (NPWP), 30 persen (non-NPWP), berdasarkan PPh Pasal 23. Tidak berlaku bagi kepemilikan saham lebih dari 25 persen.

–         Individu dan badan usaha (WP luar negeri): 20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty), berdasarkan PPh Pasal 26. Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).

Biaya Saat Bertransaksi Saham

Membeli maupun menjual saham tak sekadar mengeluarkan dana yang tertera dalam layar aplikasi saham. Namun ada biaya lain-lain yang menyertainya. Besarnya tak seberapa, apalagi jika dibanding imbal hasil yang diperoleh. Inilah daftar biaya lain-lain saat bertransaksi saham:

●      Brokerage Fee

Setiap perusahaan sekuritas pasti membebankan brokerage Fee atau komisi broker pada setiap investor. Komisi ini harus dibayarkan oleh investor saat membeli maupun menjual saham.

Setiap perusahaan sekuritas memiliki nilai komisi berbeda. Namun umumnya, komisi broker sekitar 0,15-0,35 persen dari nilai transaksi serta PPN broker sekitar 0,1 persen dari nilai transaksi.

●      Levy

Levy atau retribusi adalah biaya transaksi jual beli saham yang harus dibayar oleh investor. Levy terdiri dari IDX levy sebesar 0,01 persen (biaya fasilitas dari penyelenggara bursa), dan biaya KPEI 0,01 persen.

●      Pajak Penjualan

Pajak penjualan sebesar 0,1 persen dari nilai saham yang akan dijual.

Kapan Harus Beli atau Jual Saham?

Pertanyaan ini cukup susah untuk dijawab. Tak ada waktu yang tepat untuk membeli atau menjual saham. Karena keputusan itu tergantung tujuanmu dalam berinvestasi.

●      Kapan Membeli Saham?

Ketika kamu telah mengantongi gaji, segeralah berinvestasi jangka panjang. Meski kamu belum memiliki rencana apapun, menempatkan dana pada instrumen investasi jauh lebih menguntungkan dibanding menyimpannya di bank. Pasalnya, investasi memberikan imbal hasil. Sehingga hal itu bisa menambah danamu.

Apabila kamu memiliki rencana tertentu, maka berinvestasilah. Dengan demikian kamu akan mencari instrumen investasi yang tepat dengan rencana serta kemampuanmu. Investasi juga dapat mendorongmu untuk lebih giat mengalokasikan dana ke portofolio dan mengatur keuangan.

Saat krisis pandemi Covid-19, semua instrumen investasi keuangan lesu. Namun jika kamu bisa melihat peluang, inilah saatnya untuk membeli saham atau reksa dana saham. Karena banyak saham yang terdiskon, sehingga harganya murah.

Jika kamu masih memiliki dana lebih, lakukan investasi. Dengan catatan, penuhi dana darurat dulu, setidaknya sampai akhir Desember 2020.

●      Kapan Menjual Saham?

Strategi menjual saham agak berbeda dari membeli. Jika membeli atau berinvestasi harus secepatnya, tetapi tidak dengan menjualnya. Kamu boleh menjual saham, jika tujuanmu telah tercapai. Misal kamu memiliki saham BBCA selama 10 tahun dan ingin melakukan penarikan untuk membayar uang muka KPR.

Kamu bisa menjual saham, kalau imbal hasil yang kamu tetapkan telah tercapai meski baru waktunya belum lama. Namun jika prospek emiten dan industrinya menjanjikan, kemungkinan besar harga saham masih akan naik. Apakah kamu rela melepaskan saham tersebut?

Jual saham, jika kamu membutuhkan dana segar. Namun pastikan harga saham saat ini di atas harga beli. Jika harganya minus, lebih baik tahan dulu. Pertimbangkan untuk mencari berita mengenai saham tersebut dan potensi kedepannya.

Saham memang terkenal sebagai instrumen investasi jangka panjang yang memberikan imbal hasil tinggi. Namun risikonya juga tinggi. Hal ini juga berlaku sebaliknya.

Jika kamu termasuk investor yang sulit menerima risiko itu, ada alternatif investasi lain. Reksa dana. Ini adalah instrumen investasi bagi masyarakat pemodal (terutama pemodal minim), serta tak memiliki waktu atau kemampuan melakukan analisis pasar.

Reksa dana memiliki empat jenis, yang masing-masing disesuaikan dengan profil risiko. Reksa dana pasar uang buat investor dengan profil risiko konservatif, reksa dana pendapatan tetap untuk kamu yang berprofil risiko moderat, reksa dana saham bagi profil risiko agresif, dan profil risiko moderat-agresif bisa memilih reksa dana campuran.

Dan yang tak kalah penting dalam reksa dana adalah berinvestasilah pada tempat tepercaya dan memiliki reputasi positif. Mulai dari Manajer Investasi (MI) hingga platform penyedia reksa dana harus berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti yang dilakukan oleh Ajaib.

Bacaan menarik lainnya:

Sharpe, W. F. (1966). Mutual Fund Performance. The Journal of Business. Vol. 39. 119-138


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang. 

Artikel Terkait