Saham

Mengenal Fraksi Harga Saham, Cara Kerja, dan Manfaatnya

Mengenal Fraksi Harga Saham, Cara Kerja, dan Manfaatnya

Ajaib.co.id – Apakah kamu merupakan salah satu dari investor yang mempunyai investasi di pasar modal? Apabila benar, tentunya kamu sudah mahir membedakan antara fraksi harga saham dan harga saham. Namun, jika kamu belum tahu perbedaan antara fraksi harga saham dan harga saham, mungkin kamu sudah seharusnya mulai mencoba mengetahui perbedaannya.

Menjadi seorang investor pasar modal memang tentunya tidak mudah seperti apa yang kamu bayangkan. Selain modal besar yang dibutuhkan, seorang investor juga harus mempunyai kepercayaan dan juga keberanian untuk memperoleh keuntungan yang menjanjikan di pasar modal. Para investor juga harus berani mengeluarkan investasi dalam jumlah yang tidak sedikit.

Baca Juga: Cara Melihat Harga Saham di IDX dan di Ajaib

Selain soal kepercayaan, sebagai investor kamu juga harus mampu melakukan analisa pasar sehingga potensi cuan kamu akan lebih tinggi selain itu. Dengan analisa yang baik, maka kamu berpotensi memperoleh keuntungan dari perubahan atau volatilitas fraksi harga saham ataupun harga saham.

Untuk lebih jelas mengenai fraksi harga, ada baiknya jika kamu mengetahui artinya. Ketika kamu ingin berinvestasi di pasar modal, kamu tentunya akan menyandang predikat investor baru dan menaati aturan yang ada di bursa saham.

Apa itu Fraksi Harga Saham?

Fraksi harga saham menjadi penting untuk dipahami karena menyangkut perubahan minimum pada harga saham yang sudah diatur Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Dengan memahami fraksi harga, maka kamu bisa membeli saham di pasar modal dengan tepat. Sehingga ketika memasukkan order yang tidak sesuai dengan fraksi harga, maka otomatis orderan akan ditolak oleh sistem yaitu Jakarta Automatic Trading System atau JATS.

Menurut BEI, Fraksi harga saham merupakan pedoman tawar menawar perdagangan saham sesuai dengan harga sahamnya beserta maksimum perubahan harganya. 

Sejak Mei 2016, BEI menambah pembagian fraksi harga saham yang tertulis dalam Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016, akhirnya sekarang terdiri dari lima fraksi yang berlaku, yaitu:

  • Fraksi Rp1 terdiri dari kelompok yang memiliki harga kurang dari Rp200 per saham. 
  • Fraksi Rp2 terdiri dari kelompok harga Rp200-500 per saham.
  • Fraksi Rp5 berlaku untuk kelompok harga Rp500-2.000.
  • Fraksi Rp10 berlaku untuk harga Rp2.000-5.000 per saham.
  • Fraksi Rp25 berlaku untuk saham berharga di atas Rp5.000. 

Dari ke lima kelompok harga fraksi saham tersebut ditetapkan agar tercipta perdagangan yang transparan, efisien, dan teratur. Sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan kapitalisasi pasar  dan meningkatkan daya saing bursa. 

Manfaat Fraksi Harga Saham

Manfaat dibentuknya kelompok harga fraksi bertujuan agar perdagangan investasi lebih teratur, efisien dan transparan. Hal ini mampu meningkatkan likuiditas dan kapitalisasi pasar dan tentunya meningkatkan daya saing bursa. 

Manfaat lain dari fraksi harga adalah memungkinkan investor baru atau konservatif memasuki pasar dengan risiko terbatas. Investasi fraksional (sistem fraksi) telah memudahkan investor baru maupun berpengalaman untuk berinvestasi di saham favorit mereka.

Fraksi harga juga berfungsi memudahkan dan menyederhanakan proses transaksi harga saham. Bila tidak ada fraksi, maka setiap perubahan harga saham bisa menjadi kacau.

Bisa dibayangkan jika sebuah saham dapat berubah naik dan turun dengan harga sesuka hati. Naik Rp100, naik Rp20, turun Rp23, pasti akan membuat investor bingung. Jika hal itu terjadi, akan sangat sulit melihat perubahan harganya setiap detik.

Di sisi lain, fraksi harga juga berperan untuk melindungi investor dari kerugian instan. Misalnya, sebuah saham harga Rp2.100 dapat turun Rp1.900 secara langsung. Maka, hal ini akan membuat investor takut berinvestasi karena perubahan harga yang “ganas”. Begitu pun sebaliknya.

Cara Kerja Fraksi Harga Saham

Salah satu ketentuan dari Bursa Efek Indonesia adalah dengan diberlakukannya fraksi harga. Untuk berinvestasi di pasar modal, seorang investor, baik investor lama maupun investor baru, harus menaati peraturan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia. Salah satu ketentuannya adalah dengan diberlakukannya fraksi harga.

Dalam perdagangan di pasar modal, ada dua jenis harga yang muncul saat malakukan transaksi.

Dua harga tersebut mencakup harga bid, yang mana harga ini dapat diartikan sebagai harga permintaan pasar atau harga permintaan pasar. Selanjutnya adalah harga offer atau yang dikenal dengan harga penawaran pasar. 

Dalam praktiknya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mempunyai peraturan baru yang terkait dengan jumlah dari penawaran harga atau offer dan juga permintaan harga atau harga bid sebuah saham.

Jumlah kelipatan dari harga tersebut juga dapat dikatakan sebagai sebuah fraksi harga.

Dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia, fraksi harga dapat ditafsirkan sebagai perubahan harga dalam aktivitas tawar menawar di pasar reguler.

Misalkan saja, perusahaan ABCD memiliki harga saham Rp300 per lembar saham.

Untuk menjual saham tersebut ke pasar, tentunya kenaikan harga tidak bisa dilakukan dengan sesuka hati dan wajib menaati aturan yang berlaku. Inilah yang kemudian bisa disebut dengan fraksi harga.

Kemudian, dalam peraturan terkait dengan fraksi harga atau jenjang kenaikan harga tentunya sudah diatur oleh BEI.

Saham dengan harga yang berada di bawah Rp200 per lembar, memiliki fraksi saham Rp1 per lembar saham dan maksimal memberikan perubahan harga Rp10 per lembar saham.

Selanjutnya, untuk saham berada di atas Rp 200 per lembar dan di bawah Rp500 per lembar saham, mempunya fraksi saham Rp2 per lembar saham dengan maksimal perubahan Rp20 per lembar saham.

Selanjutnya saham di atas Rp500 per lembar saham dan di bawah Rp2.000 per lembar saham memiliki fraksi Rp 5 per lembar saham dengan maksimal perubahan Rp50 per lembar saham.

Saham dengan harga di atas Rp2.000 per lembar saham dan di bawah Rp5.000 per lembar memiliki fraksi Rp 10 per lembar saham dengan maksimal perubahan Rp100 per lembar.

Harga saham di atas Rp5.000 akan dikenai fraksi sebesar Rp25 per lembar dengan maksimal perubahan Rp250 per lembar.

Merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh pasar modal Indonesia, aturan mengenai fraksi harga ini sudah ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat.

Seperti yang telah dicontohkan oleh perusahaan ABCD yang memiliki aturan dalam menerapkan fraksi harga.

Jika perusahaan ABCD memiliki harga saham Rp200 per lembar, maka fraksi harga saham perusahaan ABCD akan ditambahkan Rp2 atau Rp202 per lembar saham.

Dengan begitu dalam melakukan penawaran berjenjang, tentunya perusahaan ABCD akan menerapkan harga Rp202 dengan maksimal perubahan sampai dengan kenaikan Rp20 per lembar saham atau dengan kata lain Rp520 per lembar saham.

Dengan adanya penetapan fraksi harga pada emiten tercatat di BEI, maka volatilitas perubahan harga di pasar modal tentunya akan semakin berkurang. Penerapan fraksi harga juga tentunya akan menambah jumlah daripada partisipan masyarakat sebagai seorang investor ritel. Dengan adanya fraksi harga tentunya dapat membuat biaya investasi di pasar modal akan semakin lebih terjangkau daripada tanpa adanya fraksi saham.

Artikel Terkait