Dunia Kerja

Ingin Naik Pangkat? Berikut Adalah Indikator Penilaian Kinerja PNS

Sumber: okezone

Ajaib.co.id – Kenaikan pangkat atau jabatan yang diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa  dipertimbangkan lewat penilaian kinerja PNS itu sendiri. Salah satu alasan mengapa para fresh graduate ingin berkarir sebagai PNS adalah tunjangan jabatan yang diberikan terbilang menggiurkan  dibanding bekerja sebagai karyawan swasta.

Namun, sayangnya kamu perlu sedikit bersabar lantaran proses rekrutmen CPNS 2020 dan 2021 ditiadakan. Melainkan, rekrutmen CPNS 2020 dan 2021 hanya dibuka melalui jalur kedinasan yang sudah terprogram lewat Akpol dan Akmil. Tetapi, untuk seleksi CPNS 2019 tetap akan dilanjutkan oleh pemerintah yang sempat tertunda akibat COVID-19

Di tengah pandemi COVID-19, lanjutan seleksi CPNS 2019 yang akan masuk tahap tes SKB akan tetap diupayakan dapat dilakukan secara tatap muka. Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu memastikan terlebih dahulu protokol-protokol kesehatan dan keamanan saat jalannya tes SKB untuk CPNS 2019.

Bila kamu adalah satu dari sekian CPNS yang terpilih untuk bergabung menjadi PNS di lembaga negara nantinya. Hal yang akan menjadi harapan dari banyak PNS baru adalah mendapatkan jenjang karir yang baik. Untuk memperoleh jenjang karir yang baik saat menjadi PNS, tentunya kamu harus selalu menunjukkan kinerja konsisten untuk berbagai hal. 

Nah, bagi kamu yang mau tahu apa saja indikator-indikator yang dijadikan unsur penilaian kinerja PNS. Berikut adalah indikatornya.

Sistem Penilaian Kinerja PNS

Untuk mengetahui penilaian dari kinerja seorang PNS, kita bisa melakukan penilaiannya berdasarkan 5 prinsip yang tercantum pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di antaranya:

  • Objektif.
  • Terukur.
  • Akuntabel.
  • Partisipatif.
  • Transparan.

Ini adalah 5 prinsip penilaian dari performa PNS, untuk indikator penilaiannya ada dua yakni:

1. Hasil Kerja Sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Baik sebagai PNS maupun karyawan swasta pasti kamu mengenal adanya KPI, di mana itu adalah indikator pencapaian dari rencana kerja yang telah dibuat sebelumnya. Pada umumnya, evaluasi KPI terhadap karyawan  akan dilakukan per semester. 

Hal ini sama dengan SKP yang merupakan rencana kerja bagi PNS yang harus dicapai setiap tahun. Dalam proses perumusan SKP bagi PNS pasti tidaklah sama tergantung dari golongan dan pangkatmu. 

SKP ini perlu mendapat persetujuan dengan adanya tanda tangan dari PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilaian Kinerja PNS pada setiap bulan Januari. 

Jadi, penilaian SKP ini adalah hasil pengukuran kinerja yang dilakukan  oleh Pejabat Penilaian Kinerja PNS. Namun, khusus pejabat fungsional, SKP dapat dinilai lewat pertimbangan dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.

2. Perilaku Saat Bekerja

Selain tercapainya Sasaran Kinerja PNS (SKP) dari masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS), bila kamu menjadi seorang PNS kamu juga diberikan penilaian dalam hal perilaku saat jam kerja yang meliputi beberapa aspek di antaranya:

  • Kepemimpinan.
  • Komitmen.
  • Kerjasama.
  • Orientasi pelayanan.
  • Inisiatif kerja.

Penilaian perilaku kerja dari PNS ini berlaku untuk masing-masing jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Penilaian Kinerja PNS, dan mempertimbangkan penilaian dari bawahan PNS yang bersangkutan.

Bobot Penilaian Kinerja PNS

Pemberian bobot penilaian tentunya sering kamu jumpai saat kamu masih duduk di bangku kuliah misalnya UAS 40%, UTS 30%, tugas 30%. Bobot penilaian ini tentunya berbeda-beda dari satu universitas dengan universitas lainnya. Namun, komposisi penilaian ini menjadi syarat bagi kamu yang ingin lulus dari mata kuliah tersebut dengan predikat “sangat baik”, “baik”, “cukup”, dll.

Bobot penilaian kinerja PNS bisa dianalogikan seperti kamu sedang menempuh suatu mata kuliah di kampus. Di mana, dari dua indikator yang sudah redaksi Ajaib jelaskan di atas yakni perilaku kerja dan Sasaran Kinerja PNS (SKP) memiliki komposisi sebesar 40% dan 60% ataupun 30% dan 70%.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan perilaku kerja 40% dan SKP 60%, hal ini mempertimbangkan penilaian dari rekan dan bawahan dari PNS. Sedangkan, untuk bobot penilaian perilaku kerja 70% dan SKP 30% tidak menerapkan penilaian perilaku kerja dari rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

Skor Penilaian Kinerja PNS

Dalam pemberian penilaian terkait performa PNS, terdapat 5 kategori yakni:

  • Sangat baik, yaitu nilai dengan angka 110 – 120. Bila kamu mendapatkan predikat “sangat baik” selama 2 tahun berturut-turut, kamu bisa diprioritaskan menjadi talent pool di instansi yang bersangkutan.
  • Baik, dengan nilai 90 – 120. Bila penilaian kinerjamu mencapai kisaran angka ini selama 2 tahun berturut-turut, kamu akan diprioritaskan untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
  • Cukup, dengan nilai 70 – 90.
  • Kurang, dengan nilai 50 -70.
  • Sangat kurang, dengan nilai kurang dari 50.

Penilaian dan apresiasi yang berikan kepada setiap PNS yang berhasil mempertahankan konsistensi kinerjanya selama 2 tahun berturut-turut akan mendapatkan apresiasi seperti talent pool dan pengembangan kompetensi lebih lanjut, hal ini diberikan jika kamu mampu memperoleh predikat “sangat baik” dan “baik”. Sehingga, kamu memiliki peluang yang besar untuk naik ke jenjang karir yang lebih tinggi. Apresiasi yang diberikan kepada para PNS berprestasi telah diatur dalam PP Nomor 30 Thn 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Demikianlah indikator-indikator yang menjadi bahan pertimbangan untuk mengukur kinerja PNS setiap tahunnya. Kamu bisa memperbesar peluang kamu untuk naik pangkat lebih cepat bila kamu selalu memperoleh penilaian dalam kategori “sangat baik” dan “baik”. Selain dengan memperoleh penilaian kinerja yang baik, kamu juga bisa dipertimbangkan untuk naik jabatan berdasarkan masa kerjamu, dan gelar pendidikan.

Prosedur kenaikan jabatan PNS sudah diatur oleh BKN. Oleh karenanya, bila kamu mendapatkan kenaikan jabatan, kamu perlu melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang akan dikirimkan ke BKN untuk mempermudah proses administrasi kenaikan pangkat yang kamu terima.

Artikel Terkait