Bisnis & Kerja Sampingan

IKM Adalah Singkatan dari Industri Kecil Menengah, Ini Beda IKM & UKM

ikm-adalah

Dalam dunia bisnis, kita mengenal adanya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu, ada pula istilah IKM yang mungkin jarang sekali kamu dengar.

IKM adalah singkatan dari Industri Kecil dan Menengah. Walaupun IKM terlihat mirip dengan UKM, namun kedua istilah ini punya pengertian yang berbeda. Bagi kamu yang ingin tahu apa saja perbedaan IKM dan UKM. Kamu bisa simak penjelasan dan perbedaan selengkapnya di artikel ini.

Beda Pengertian IKM dan UKM

Walaupun IKM dan UMK terlihat sama, namun kedua istilah ini memiliki pengertian yang berbeda. Pengertian masing-masing sebagai berikut.

1. Apa yang Dimaksud dengan IKM?

Seperti yang sudah dijelaskan di awal artikel,  IKM adalah singkatan dari Industri Kecil dan Menengah.  IKM adalah aktivitas produksi yang dilakukan oleh industri untuk menghasilkan berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Ruang lingkup Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah mulai dari proses pengelolahan bahan baku hingga memproses bahan baku tersebut menjadi barang jadi, dan siap dijual.

Dalam hal ini, pelaku IKM bisa memasarkan produknya sendiri ataupun melibatkan para pelaku UKM. Berikut adalah pengertian IKM menurut Bank Indonesia (BI), BPS, dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

  • Bank Indonesia (BI)

Pengertian IKM menurut Bank Indonesia (BI), IKM adalah aktivitas berupa usaha industri kecil yang punya nilai aset kurang dari Rp600 juta.

  • Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, IKM adalah kegiatan industri yang punya nilai investasi keseluruhan mencapai Rp200 juta – Rp10 miliar. Nilai investasi IKM ini di luar tanah dan bangunan yang saat ini dijadikan lokasi bisnis.

Sedangkan omzet penjualannya bisa mencapai Rp1 miliar – Rp 50 miliar.

  • Badan Pusat Statisktik (BPS)

Menurut BPS, IKM adalah kegiatan industri dalam skala kecil yang punya kekayaan bersih maksimal mencapai Rp200 juta. Nilai kekayaan bersih ini tidak termasuk bangunan dan tanah yang menjadi lokasi bisnis.

Selain itu, BPS juga menyebutkan bahwa omzet penjualan IKM dalam 1 tahun bisa mencapai Rp1 miliar.

Bagi pelaku bisnis yang punya penghasilan mencapai Rp200 juta di luar tanah dan bangunan, kamu termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM).

2. Apa yang Dimaksud dengan UKM?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah yang bisa dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Kecil dan Usaha Menengah.

  • Kriteria Usaha Kecil

Usaha ekonomi yang termasuk kriteria Usaha Kecil, jika memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50 juta hingga Rp500 juta, hal ini belum termasuk bangunan dan tanah yang menjadi tempat usaha.

Selain itu, pelaku bisnis yang termasuk kriteria Usaha Kecil juga punya omzet penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta – Rp2,5 miliar.

  • Kriteria Usaha Menengah

Usaha ekonomi yang termasuk kriteria Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta – Rp10 miliar belum termasuk bangunan dan tanah yang menjadi tempat usaha.

Usaha Menengah juga memiliki omzet penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.

Perbedaan IKM dan UKM

Setelah kita membahas pengertian IKM dan UKM, kita bisa menyimpulkan bahwa ada beberapa perbedaan IKM dan UKM.

1. Omzet Penjualan

Perbedaan IKM dan UKM terdapat pada omzet penjualannya. Jika UKM bisa memiliki omzet penjualan tahunan berkisar Rp300 juta – Rp50 miliar, maka IKM punya omzet penjualan berkisar Rp1 miliar – Rp50 miliar (menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan).

2. Aset

UKM memiliki aset mencapai Rp50 juta – Rp10 miliar. Sedangkan menurut Peraturan Kementerian Perindustrian, IKM punya aset berkisar Rp200 juta – Rp10 miliar.

3. Kegiatan Operasional

IKM adalah suatu kegiatan ekonomi berskala kecil hingga menengah yang berkaitan dengan proses pengelolahan bahan baku hingga menjadi barang jadi, dan siap untuk dipasarkan.

Sedangkan, walaupun UKM terkadang punya kegiatan operasional yang mirip dengan IKM, namun UKM umumnya hanya menjual produk jadi kepada masyarakat. Bisa dikatakan UKM bisa menjadi kepanjangan tangan dari IKM untuk membantu memasarkan produk.

4. Kategori

Perbedaan IKM dan UKM selanjutnya bisa kita ketahui dari pengkategoriannya. IKM dikategorikan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasinya. Sedangkan, UKM dikategorikan berdasarkan omzet dan asetnya.

5. Legalitas secara Hukum

Legalitas IKM dan UKM juga berbeda dari segi legalitas. Perizinan UKM diatur dalam Perpres Tahun 2014 Nomor 98 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2009 Nomor 46.

Namun berbeda dengan IKM, peraturan IKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2015 yang berkaitan dengan Izin Usaha Industri.

Ciri-Ciri Usaha IKM yang Membedakannya dengan UKM

Perbedaan IKM dan UKM lainnya yang bisa kamu ketahui adalah dari ciri-ciri usaha IKM sebagai berikut.

1. Modal Usaha Relatif Kecil

Modal usaha IKM tergolong tidak terlalu tinggi, hal ini dikarenakan IKM lebih berfokus pada proses produksi dan pengadaan bahan baku.

2. Masih Menggunakan Cara-Cara Sederhana dalam Hal Produksi

IKM juga punya ciri-ciri lainnya yakni proses produksi yang dilakukan masih terbilang sederhana atau konvensional tanpa melibatkan teknologi yang canggih.

3. Produk yang Dihasilkan Sangat Sederhana

Produk yang dihasilkan oleh IKM terbilang sederhana, namun produk yang dihasilkan bisa digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

4. Jangkauan Pemasaran Produk IKM Masih Minim

Pemasaran produk yang dihasilkan IKM tidak seluas UKM, hal ini dikarenakan modal usaha yang relatif kecil dan IKM lebih berfokus kepada pengadaan bahan baku dan proses produksinya.

5. Jumlah Tenaga Kerja Minimal 20 Orang atau Lebih

Ciri-ciri usaha IKM selanjutnya adalah memiliki jumlah tenaga kerja minimal 20 orang atau lebih. Jumlah tenaga kerja ini tergolong banyak untuk menjalankan usaha IKM.

Jika ada usaha di luar sana yang memiliki ciri-ciri seperti di atas, usaha tersebut bisa dikategorikan sebagai usaha IKM. Contoh usaha IKM di Indonesia seperti usaha kuliner, konveksi, dan usaha kerajinan.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan IKM dan UKM, IKM adalah kegiatan ekonomi yang lebih berfokus kepada proses pengadaan bahan baku hingga membuat bahan baku tersebut menjadi barang jadi yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sehingga modal yang dibutuhkan relatif kecil.

Sementara itu, UKM punya skala bisnis yang jauh lebih besar dibanding IKM sehingga modal yang dibutuhkan relatif lebih besar. Alhasil, pemasaran produk UKM bisa menjangkau masyarakat lebih luas dibanding IKM.

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!

Artikel Terkait