Asuransi & BPJS

Hukum Publik Asuransi dan Cara Kerjanya, Nasabah Harus Tahu

Ajaib.co.id – Istilah asuransi saat ini sudah tidak asing lagi, karena memang banyak orang yang menggunakannya. Melihat tingginya jumlah penggunanya di Indonesia, mungkin masih banyak yang belum mengetahui hukum publik asuransi beserta cara kerjanya dan yang membuat perlindungan ini batal.

Produk asuransi atau perlindungan sendiri terbilang cukup banyak dan kamu bisa memilih yang sesuai dengan kebutuhanmu. Seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau produk perlindungan untuk melindungi harta seperti rumah atau mobil dan lain sebagainya.

Tingginya kesadaran masyarakat untuk memiliki asuransi belum dibarengi dengan pemahaman tentang keuntungan serta manfaat yang didapatkan. Hal tersebut biasanya terjadi karena kurang pemahaman mengenai kebijakan yang diterapkan pihak penyedia perlindungan.

Banyak kasus tentang nasabah merasa dirugikan karena kurang maksimal dan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hal itu dikarenakan kurang memahami setiap ketentuan dan pasal yang berlaku sebelum mulai menggunakan perlindungan ini.

Hukum Publik Asuransi

Hukum dalam perlindungan merupakan sekumpulan peraturan baik yang tertulis atau tidak untuk mengikat pihak penanggung dan tertanggung dalam melakukan perjanjian perlindungan. Jadi kedua belah pihak harus menurutinya. Jika kamu setuju, kamu bisa mulai menggunakan produk perlindungan atau pertanggungan ini.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 246 KUHD dikatakan bahwa pertanggungan merupakan sebuah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan menerima sejumlah premi untuk menjamin penggantian kepada tertanggung.

Penggantian kepada tertanggung diakibatkan adanya kerugian seperti terjadi kehilangan keuntungan atau kerusakan karena kejadian yang tidak pasti. Dalam undang-undang juga disebutkan pada UU No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.

Di sana dikatakan bahwa pertanggungan merupakan perjanjian antara dua belah pihak atau lebih. Di mana pihak penanggung mengikatkan diri pada pihak tertanggung dengan menerima premi tanggungan untuk memberikan layanan kepada tertanggung.

Jadi dengan mendaftar dalam pertanggungan, kamu sebagai pemegang polis diharuskan membayar premi dalam jumlah tertentu. Premi yang kamu bayarkan tersebut akan digunakan untuk mengganti barangmu yang hilang atau rusak sesuai dengan produk perlindungan yang kamu pilih dan ketentuan yang berlaku.

Misalnya kamu mendaftar produk perlindungan untuk melindungi mobil kesayanganmu. Tiba-tiba mobilmu mengalami kecelakaan. Maka pihak perlindungan akan mengganti biaya perbaikan mobilmu saja sesuai syarat dan ketentuan.

Hal-hal penting terkait asuransi yang harus kamu pahami yaitu perjanjian perlindungan wajib memenuhi pasal 1320 KUH perdata. Perjanjian bersifat adhesif atau isi perjanjian ditentukan perusahaan perlindungan.

Dalam perjanjian asuransi terdapat dua belah pihak yang berbeda. Yaitu pihak tertanggung dan penanggung. Terdapat premi sebagai bukti tertanggung setuju menjadi nasabah perlindungan. Sehingga kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban masing-masing.

Dari poin tersebut, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki unsur-unsur penting seperti subjek hukum, yaitu tertanggung dan penanggung. Persetujuan bebas, tujuan perjanjian yang hendak dicapai kedua belah pihak, premi dan risiko.

Peristiwa yang tidak pasti atau ganti rugi yang akan didapat pihak tertanggung. Syarat serta kebijakan yang berlaku dan polis asuransi untuk bukti perjanjian.

Tujuan Perlindungan

Banyaknya perusahaan perlindungan di Indonesia dengan berbagai macam perlindungan yang ditawarkan untuk jiwa, kesehatan atau aset. Namun pada intinya, asuransi merupakan bentuk perlindungan akibat peristiwa yang tidak pasti. Berikut beberapa kriterianya:

Sebagai Pengalihan Risiko

Pengalihan risiko adalah tujuan utama seseorang mendaftar perlindungan. Hal tersebut karena pemahaman dan kesadaran akan pentingnya asuransi jika tiba-tiba datang bahaya pada sesuatu yang berharga. Seperti rumah, mobil, kesehatan dan lain sebagainya.

Dengan mendaftar perlindungan. Segala bentuk kerugian yang bisa terjadi kapan saja, tidak akan terlalu mengkhawatirkan. Baik untuk diri sendiri, keluarga atau bahkan ahli waris. Dengan membayar premi sesuai kesepakatan, maka kerugian dialihkan ke perusahaan perlindungan.

Perlindungan untuk Ganti Rugi

Beberapa orang mendaftar pelindungan dengan tujuan untuk ganti rugi jika tiba-tiba mengalami musibah yang merugikan. Mendapatkan musibah memang tidak bisa diperkirakan kapan datangnya, namun dengan asuransi, kamu akan lebih siap menghadapinya.

Jadi, jika tiba-tiba kamu mengalami kerugian atau kecelakaan. Pihak perlindungan akan mengganti sejumlah kerugian yang kamu terima dan biasanya kerugian yang dialami hanya sebagian. Kemungkinan bahaya juga tidak selalu datang, kecuali kamu pecinta olahraga extreme.

Perlindungan untuk Membayar Santunan

Asuransi untuk membayar santunan bisa juga disebut dengan asuransi sosial. Produk ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejadian tidak mengenakkan seperti kecelakaan yang bisa mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Dalam kasus seperti ini, pihak tertanggung biasanya membayar premi agar mendapatkan perlindungan dari pihak perlindungan atau penanggung. Baik pihak tertanggung atau penanggung, keduanya terikat dalam perjanjian hukum yang diatur oleh undang-undang.

Perlindungan untuk Kesejahteraan Anggota

Mengikuti asuransi untuk kesejahteraan anggota biasanya dilakukan dalam sebuah organisasi atau perkumpulan. Beberapa orang dalam perkumpulan atau bahkan semuanya akan menjadi tertanggung dan organisasi atau perkumpulan tersebut yang menjadi penanggung.

Cara kerjanya mirip dengan cara kerja koperasi. Di mana asuransi saling menanggung dengan tujuan utama untuk menjamin kesejahteraan setiap anggotanya. Dalam model ini, jika ada anggota yang mengalami musibah, maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang.

Batalnya Asuransi

Asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian antara pihak nasabah dengan pihak perusahaan penanggung atau perlindungan. Perjanjian tersebut tentu berisiko batal jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya, mengacu dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Di luar KUHD tersebut, perjanjian tetap bisa dibatalkan karena beberapa poin:

Memberikan informasi palsu. Daripada memberikan informasi palsu, lebih baik mengatakan yang sejujurnya. Mungkin biaya premi akan sedikit lebih mahal, namun dengan memberikan informasi sebenar-benarnya, perjanjian tidak akan dibatalkan.

Memuat kerugian yang sudah ada sebelum penandatanganan perjanjian. Saat mendaftar asuransi kesehatan misalnya. Akan dilakukan pemeriksaan sebelumnya dan melihat gaya hidup. Jika kamu sudah memiliki riwayat sakit, biasanya premi sedikit lebih mahal.

Itulah beberapa hukum publik asuransi beserta hal-hal yang bisa membatalkan asuransi. Untuk sebagian milenial, mungkin mendaftar atau memiliki perlindungan belum terlalu prioritas. Namun yang harus kamu ingat, jika mendaftar di usia yang lebih tua, biaya premi yang harus kamu bayarkan juga sedikit lebih mahal.

Bacaan menarik lainnya:

OJK. (2019). Statistik Perasuransian Indonesia, 2019. Otoritas Jasa Keuangan.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait