Banking

Dicetak Terbatas, Uang Rupiah Pecahan Rp 75.000 Jadi Rebutan

Ajaib.co.id – Dalam rangka memperingati dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun, pada 17 Agustus 2020, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pecahan mata uang rupiah baru dan khusus dengan nominal Rp 75.000.

Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun RI ini hanya dicetak secara terbatas sebanyak 75 juta lembar saja.

Bank Indonesia sudah mulai membuka kuota harian untuk jalur penukaran individu sejak tanggal 22 Agustus 2020, pukul 14.00 siang. Untuk bisa mendapatkan UPK ini, Bank Indonesia menetapkan kuota penukaran per hari.

Hal ini berkaitan dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Dengan membatasi kuota penukaran, hal ini dimaksudkan agar antrean warga yang hendak menukarkan uang baru tidak harus berdesak-desakan.

Antusiasme masyarakat terlihat dari begitu cepatnya antrean online penukaran uang rupiah pecahan uang Rp 75.000 yang terisi penuh hingga akhir bulan September. Melihat tingginya animo untuk mendapatkan UPK tersebut, terhitung 25 Agustus 2020, pendaftaran online jalur penukaran individu kembali dibuka bersamaan dengan pembukaan jalur kolektif.

Untuk bisa mendapatkan uang pecahan khusus tersebut, kamu tidak bisa datang begitu saja. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Berikut ini hal-hal yang harus kamu tahu berkaitan dengan UPK 75 tahun RI dengan pecahan istimewa Rp 75.000 tersebut.

Hanya Bisa Didapatkan di Bank Indonesia

Untuk mendapatkan UPK 75 Tahun Kemerdekaan RI, saat ini kamu baru bisa memerolehnya dengan mendatangi kantor cabang Bank Indonesia terdekat.

Karena masih baru dicetak, maka uang pecahan khusus ini belum banyak beredar di tengah masyarakat.

Jangka Waktu Penukaran

Periode dua penukaran UPK 75 tahun kemerdekaan RI telah dibuka sejak tanggal 25 Agustus 2020 untuk pemesanan hingga tanggal 2 Oktober 2020. Kamu dapat menukarkan uang rupiah pecahan khusus 75 ribu setiap hari kerja dari hari Senin hingga Jumat, mulai dari jam 08.00 pagi hingga jam 11.00 siang.

Untuk menukarkan uang dengan UPK 75 tahun RI, kamu harus daftar terlebih dahulu secara online sampai mendapatkan surat bukti panggilan penukaran uang. Jika datang tanpa daftar online terlebih dahulu, maka kedatangan kamu akan ditolak dan jadi sia-sia.

Oleh karena itu, ketimbang kamu harus capek-capek datang tanpa menghasilkan apa pun, sebaiknya ketahui dan lengkapi dulu persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat Penukaran

Untuk bisa menukar uang kertas nominal Rp 75.000, kamu bisa melakukannya secara pribadi dengan jalur penukaran indvidu atau dengan cara kolektif.

Harus diingat bahwa satu orang hanya boleh menukar uang rupiah dengan satu lembar uang pecahan Rp 75.000 edisi khusus tersebut. Jadi, satu KTP hanya dapat ditukar dengan 1 lembar uang Rp 75.000.

Selain penukaran secara perorangan, saat ini Bank Indonesia juga membuka jalur kolektif untuk penukaran uang pecahan Rp 75.000. Berikut ini adalah masing-masing persyaratan untuk kedua cara penukaran tersebut.

Syarat penukaran jalur individual

–         Warga Negara Indonesia.

–         Memiliki KTP.

–         Melakukan pemesanan penukaran uang di website https://pintar.bi.go.id (PINTAR). Website ini dapat diakses dengan menggunakan komputer/laptop atau dengan ponsel.

–         Pilih cabang Bank Indonesia di provinsi kamu atau yang terdekat.

–         Pilih jam penukaran dari tiga sesi yang tersedia: antara jam 08.00-09.00 pagi, jam 09.00-10.00 pagi, atau jam 10.00-11.00 pagi.

–         Isi nomor KTP dan data yang diminta.

–         Konfirmasi pemesanan untuk penukaran uang, pastikan semua data yang diisi telah benar.

–         Setelah terkonfirmasi, kamu akan mendapatkan Bukti Pemesanan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI yang dikirim lewat email.

Surat panggilan yang dikirim ke email harus di-print dan dibawa ke lokasi cabang Bank Indonesia yang telah kamu pilih untuk menukar uang rupiah. Selain surat panggilan, kamu juga harus membawa KTP asli untuk verifikasi data oleh petugas.

Syarat penukaran kolektif

–         Hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia.

–         Jumlah minimal peserta dalam satu kelompok adalah 17 orang.

–         Setiap orang harus memiliki KTP yang masih berlaku.

–         Koordinator melakukan pemesanan penukaran uang di website https://pintar.bi.go.id (PINTAR). Website ini dapat diakses dengan menggunakan komputer/laptop atau dengan ponsel.

–         Pilih cabang Bank Indonesia terdekat yang ada di provinsi kamu.

–         Pilih jam penukaran dari tiga sesi yang tersedia: antara jam 08.00-09.00 pagi, jam 09.00-10.00 pagi, atau jam 10.00-11.00 pagi.

–         Isi nomor KTP dari setiap peserta penukaran jalur kolektif.

–         Konfirmasi pemesanan untuk penukaran uang, pastikan semua data yang diisi telah benar.

–         Setelah terkonfirmasi, kamu akan mendapatkan Bukti Pemesanan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI yang dikirim lewat email.

Setelah koordinator mendapatkan surat panggilan penukaran, maka surat tersebut harus di-print dan dibawa ke tempat penukaran. Koordinator harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan dilengkapi foto kopi KTP setiap anggota kelompok yang didaftarkan.

Lokasi dan Waktu Penukaran Tidak Bisa Dibatalkan

Lalu bagaimana jika ternyata saat hari penukaran, terjadi halangan sehingga tidak bisa datang? Atau, kamu ingin membatalkan dan mengganti hari penukaran? Sayangnya, untuk jadwal dan lokasi yang sudah kamu pilih dan konfirmasi, tidak bisa diganti atau dibatalkan.

Akan tetapi, jika kamu memang melewatkan waktu penukaran, keesokan harinya kamu bisa mencoba mendaftar kembali di situs PINTAR.

Misalnya, jika kamu mendaftar untuk penukaran uang rupiah tanggal 25 September dan terlewat, kamu bisa mendaftar kembali pada tanggal 26 September apabila jadwal masih tersedia.

Jangan lupa, untuk selalu menjaga jarak dan patuhi prosedur pencegahan Covid-19 di masa pendemi ini. Sehingga kesehatan dan keamanan kamu dan orang-orang di sekeliling juga bisa tetap terjaga.

Artikel Terkait