Banking

Contoh Ilustrasi Menghitung Bunga Kartu Kredit

Menghitung bunga kartu kredit
Menghitung bunga kartu kredit

Ajaib.co.id – Kartu kredit memang memberikan berbagai kemudahan bagi pemiliknya saat melakukan berbagai transaksi keuangan. Terlebih, kini pandemi Covid-19 membuat banyak orang beraktivitas dari rumah. Kartu kredit pun menjadi pilihan praktis bagi sebagian orang untuk memenuhi kebutuhannya.

Bila menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran, berarti kamu bisa membeli produk tanpa perlu memiliki dananya terlebih dahulu. Hal ini terjadi karena sebenarnya kamu meminjam sejumlah uang dari pihak bank untuk membayar biayanya ketika menggunakan kartu kredit. Yang namanya pinjaman, maka harus dikembalikan. Berhubung pinjaman ini dari bank, kamu akan dikenakan biaya alias bunga.

 Bunga pinjaman inilah yang kerap ‘menggiring’ pemakai ke dalam jurang utang yang berasal dari pemakaian kartu kredit yang berlebihan. Kalau kamu memiliki kartu kredit, maka wajib untuk memahami besaran bunga yang dibebankan dan juga ketentuan lainnya yang sudah ditetapkan bank.

Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit

Kamu harus memahami cara menghitung bunga yang dibebankan agar tidak terkejut saat tagihan muncul setiap bulannya. Pemahaman yang baik terhadap besaran bunga kartu kredit juga dapat mencegah kamu mengalami penurunan skor kredit. Tak kalah penting, kamu pun bisa terhindar dari kewajiban membayar denda akibat tidak tepat waktu melunasi besaran bunga yang dibebankan.

Kabar baiknya, Bank Indonesia (BI) menurunkan batas maksimal suku bunga kartu kredit, nilai pembayaran minimal kartu kredit, dan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit selama pandemi Covid-19. Dewan Gubernur BI medio April lalu memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit selain mempertahankan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,5%.

 Sebelumnya, batas maksimal suku bunga kartu kredit dipatok sebesar 2,25% per bulan. Terhitung 1 Mei 2020, batas maksimal suku bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2% per bulan. Di samping itu, BI juga menurunkan untuk sementara nilai pembayaran minimal kartu kredit. Sebelumnya, nilai pembayaran minimal kartu kredit ditetapkan sebesar 10% dari total tagihan kartu kredit. Mulai 1 Mei 2020, nilai pembayaran minimal kartu kredit turun menjadi 5% dari total tagihan.

 Tak hanya itu, BI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Jika sebelumnya denda keterlambatan pembayaran kartu kredit ditetapkan sebesar 3% dari tagihan kartu kredit atau maksimal sebesar Rp150.000, kini besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp100.000. Terakhir, BI mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19.

Ilustrasi Penghitungan Bunga Kartu Kredit

 BI menyerahkan mekanisme perpanjangan jangka waktu pembayaran tersebut kepada masing-masing penerbit kartu kredit. Seluruh kebijakan di atas berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020. Nah, kini mari kita simak contoh ilustrasi menghitung bunga kartu kredit. Suatu saat, misalnya, kamu ingin membeli smartphone baru menggunakan kartu kredit.

Kamu memilih cicilan bunga 2% dengan tenor enam bulan untuk membelinya. Kamu membeli smartphone tersebut pada tanggal 1 Mei 2020 sebesar Rp1,5 juta. Taruhlah, tanggal cetak tagihan adalah tanggal 20 Mei dengan jatuh tempo dua hingga tiga minggu kemudian atau pada tanggal 5 Juni 2020. Tapi, kamu baru membayar tagihan sebesar Rp500 ribu hingga batas jatuh tempo yang telah ditentukan.

 Dengan kata lain, kamu belum melunasi seluruh tagihan kartu kredit. Pertanyaannya, apakah kamu akan terkena denda keterlambatan? Tidak juga. Hal ini karena setiap kartu kredit memiliki kebijakan minimal pembayaran untuk tagihan. Meski begitu, bunga tagihan kamu tetap berjalan dengan dipengaruhi selisih hari dan besaran jumlah minimal pembayaran.

 Lantas, berapa besar tagihan yang akan kamu terima tanggal 20 Mei 2020? Sebagai permulaan, hitunglah besaran suku bunga per harinya. Rumusnya adalah (% bunga x 12 bulan) : 365 hari. Berhubung kamu memilih bunga 2% per bulan, maka didapatkan suku bunga per harinya 0,0006575.

 Selanjutnya, ketahui selisih hari dari tanggal transaksi dan tanggal tanggal cetak tagihan. Rumus yang digunakan (tanggal cetak tagihan-tanggal transaksi) + 1. Transaksi yang kamu lakukan adalah tanggal 1 Mei dengan tanggal cetak tagihan 20 Mei. Total selisih hari kamu dengan rumus tersebut menjadi 20 hari.

 Dari perhitungan tersebut, perhitungan bunga yang kamu dapat sampai tanggal cetak tagihan pada bulan Mei 2020 adalah Rp1.500.000 x 0,0006575 x 20 hari = Rp19.725.

Setelah mendapatkan jumlah perhitungan bunga di bulan Mei, kini hitung besaran bunga yang harus kamu bayar pada tagihan 20 Juni 2020. Pada bulan tersebut, kamu harus menghitung keseluruhan bunga dari tagihan bulan Mei 2020 dan juga Juni 2020.

Kamu sudah melakukan pembayaran per 1 Juni sebesar Rp500 ribu. Jadi, sisa tagihan bulan sebelumnya tinggal Rp1 juta. Namun, karena tidak melakukan pembayaran penuh pada masa jatuh tempo, besaran tagihan sebelumnya kembali dihitung dengan dikurangi pembayaran tersebut.

Perhitungannya adalah besar bunga yang dipotong dari tanggal 1 Juni hingga tanggal cetak pada 20 Juni atau Rp500.000 x 0.0006575 x 20 hari = Rp6.575. Lalu, besar bunga cetak tagihan pada 21 Mei hingga 21 Juni 2020, yakni Rp1.500.000 x 0.0006575 x 31 Hari = Rp30.573,75.

Dari seluruh perhitungan tersebut, maka total kewajiban yang harus dibayar untuk tagihan bulan berikutnya adalah Rp1.000.000 + Rp19.725 + Rp23.998,75 = Rp1.043.725,75. Angka Rp23.998,75 didapat dari Rp30.573,75- Rp6.575.

Besar atau kecil nilai bunga tersebut memang relatif. Ada yang menilainya besar, ada pula yang masih menilainya wajar. Satu hal yang perlu ditekankan adalah pilihlah cicilan kredit sesuai dengan kemampuan.

Artikel Terkait