Banking

Collateral Adalah Agunan, Lalu Apa Saja Jenis-jenisnya?

collateral adalah

Ajaib.co.id – pada dunia perbankan, colleteral adalah hal yang tidak bisa terpisahkan. Mengapa demikian? Karena collateral adalah agunan atau jaminan yang biasanya digunakan dalam produk utang-piutang.

Meskipun sekarang ini mulai marak akan hadirnya Kredit Tanpa Agunan (KTA), tetapi mengetahui collateral adalah hal yang penting. Dengan begitu, kamu jadi bisa menentukan, apakah kamu harus mengambil KTA atau kredit dengan agunan.

Tentu, masing-masing dari produk jaminan ini memiliki nilai plus minusnya sendiri. Agar kamu bisa lebih jauh memahaminya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Definisi Collateral

Secara definisi, collateral adalah agunan yang bertujuan untuk mengamankan utang kreditur (pemberi pinjaman). Jadi, apabila debitur (peminjam) gagal dalam melunasi ntangnya, maka pihak pemberi pinjaman berhak untuk melikuidasi atau melelang aset yang dijadikan collateral.

Dalam prosesnya, kreditur (perusahaan pemberi pinjaman) dan debitur (peminjam) akan diikat secara hukum dengan memberikan surat pengakuan utang. Di dalam surat ini, seluruh aset agunan dari debitur akan menjadi bagian dari pengakuan utang tersebut.

Perlu diketahui, jenis kredit yang disebut juga dengan istilah secured debt ini memiliki bunga lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman KTA. Oleh karena itu, jika kamu memang berkeinginan untuk mendapatkan bunga rendah, ada baiknya memilih kredit collateral.

Collateral Menurut Ahli

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, dalam istilah perbankan, collateral adalah benda bergerak ataupun tidak bergerak yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur. Hal ini ditujukan agar pihak kreditur tidak merugi dikala debitur tidak bisa melakukan tanggung jawabnya untuk melunasi utang.

Sedangkan menurut ahli, pengertian agunan atau collateral adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan dalam menanggung pembayaran sebuah utang. (Thomas:2003)
  • Penyerahan kekuasan atau suatu hak dari peminjam kepada pihak bank yang ditujukan sebagai jaminan pelunasan utang jikalau kredit macet. (Faisal:2004)

Jenis-jenis Collateral

Agar kamu lebih memahami mengenai collateral atau agunan, kamu perlu tahu jenis-jenis jaminan ini. Untuk lebih jelasnya, jenis-jenis collateral adalah sebagai berikut ini:

Berdasarkan Fungsinya

  • Agunan pokok: Jaminan yang dibiayai dengan kredit. Contoh mudahnya adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Jadi, yang dijamin adalah rumah yang akan dibeli tersebut.
  • Agunan tambahan: Jika pihak bank merasa jaminan pokok masih kurang, maka agunan tambahan harus ditambahkan untuk melengkapi kekurangan dari agunan pokok hingga bank menyetujuinya.

Berdasarkan Objeknya

Agunan dapat dibedakan menjadi agunan berwujud ataupun tidak berwujud jika ditelaah berdasarkan objeknya.

  • Agunan berwujud: Kendaraan, tanah, bangunan, hingga aset yang memang objeknya bisa dirasakan dengan penginderaan
  • Aguransi tidak berwujud: Garansi perusahaan, garansi perorangan, dan jaminan lainnya

Berdasarkan Mobilitasnya

Sedangkan jenis agunan berdasarkan mobilitasnya, dibedakan menjadi dua jenis, yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak.

  • Agunan Bergerak: Kendaraan bermotor, barang dagangan, piutang, dan lain sebagainya
  • Agunan Tidak Bergerak: Bangunan, pabrik, tanah, rumah, dan lain sebagainya. Untuk pemenuhan kredit jangka panjang, agunan ini biasa dikenal dengan istilah hipotek.

Syarat Objek yang Bisa Dijadikan Collateral

Tidak semua objek bisa dijadikan jaminan atau agunan. Setidaknya, objek-objek tersebut memiliki aspek-aspek berikut ini sebagai bahan pertimbangan:

  • Status Kepemilikan dapat dipindahtangankan
  • Mempunya nilai ekonomi yang bisa di-convert dengan uang
  • Memiliki nilai yuridis secara hukum. Maksudnya, dapat dimiliki secara sempurna berdasarkan hukum. Dalam hal ini barang yang dapat dijadikan agunan sudah diatur oleh Peraturan Bank Indonesia no. 9/PBI/2007.
  • Tanah yang bisa dijadikan agunan adalah tanah yang bisa dibuktikan dengan sertifikat atas hak tanah
  • Begitupun bangunan, harus dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan, IMB, dan memiliki status hukum yang jelas (tidak sengketa).
  • Untuk kendaraan bermotor, bisa mengikutsertakan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai sertifikat kepemilikan
  • Mesin-mesin pabrik masih tergolong collateral jika usianya masih di dalam ketentuan
  • Saham aktif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan surat berharga
  • Kapal laut ataupun pesawat udara. Hal ini ditentukan dari ukurannya, yang termasuk collateral adalah yang memiliki ukuran di atas 20 meter kubik dan terikat hipotek.

Apa Kabar dengan Logam Mulia?

Bila kamu memperhatikan syarat objek yang bisa dijadikan sebagai collateral, kamu pasti menyadari redaksi Ajaib tidak menyebutkan logam mulia. Mengapa begitu? Karena, walaupun logam mulia bisa dinilai dengan uang, tetapi bank-bank konvensional tidak dapat menerima collateral ini.

Namun kamu tidak perlu khawatir. Pasalnya, bank-bank syariah masih mau menerima perhiasan emas sebagai agunan atau collateral.

Demikianlah pembahasan mengenai collateral beserta dengan jenis-jenisnya. Jika kamu memang membutuhkan pinjaman dalam jumlah yang banyak, kredit dengan collateral adalah jawaban terbaik. Pasalnya, dengan agunan, pihak kreditur akan mempercayai untuk memberi pinjaman yang banyak dengan bunga yang rendah.

Namun, jika kamu merasa tidak memiliki sesuatu untuk dijadikan jaminan, kamu bisa memanfaatkan pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA). Semuanya kembali lagi disesuaikan dengan kebutuhan kamu.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait