Bisnis & Kerja Sampingan

Ciri-Ciri Hukum & Manfaatnya untuk Bisnis

Ciri-Ciri Hukum & Manfaatnya untuk Bisnis

Ajaib.co.id – Hukum sendiri bisa diartikan sebagai peraturan-peraturan yang dibuat resmi oleh pemerintah melalui lembaga hukum. Hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang mengikat bagi siapa saja yang melanggarnya.

Menurut Karl Max, hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam tahap perkembangan tertentu. Sedangkan menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan yang tidak mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat, di mana undang-undang yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang yang bersalah.

Tujuan diadakannya hukum adalah untuk menciptakan dan mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang tertib dan diharapkan mampu melindungi setiap manusia. Itulah ciri-ciri hukum pada umumnya.

Sedangkan, definisi hukum dalam bisnis bersifat mengikat yang berisi peraturan hukum dari pemerintah untuk mengatur setiap aktivitas bisnis. Baik dalam bentuk kepemilikan seperti perorangan, firma, perseroan terbatas dan lain lain. Hukum dalam bisnis juga untuk menjaga hak serta kewajiban, agar tidak dirugikan. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pebisnis, maka akan mendapat sanksi sesuai ketetapan dari pemerintah.

Fungsi & Ciri Ciri Hukum Dalam Bisnis

a. Hukum Sebagai Sumber Informasi

Hukum sebagai sumber informasi terutama bagi seseorang yang memulai bisnis untuk pertama kalinya. Pastinya hukum perusahaan akan membantu menerapkan semua aturan yang memiliki sifat memaksa dan mengikat, baik bagi konsumen, investor atau karyawan.

b. Memahami Hak Dan Kewajiban Dalam Bisnis

Hak dan kewajiban adalah etika dalam bisnis. Hak adalah yang diberikan kepada konsumen atau karyawan. Sedangkan kewajiban adalah yang harus dilakukan karyawan kepada perusahaan. Hak dan kewajiban adalah isu serius dalam ranah publik.

c. Menciptakan Bisnis yang Sehat

Dengan mengatasnamakan bisnis, kadang pebisnis melakukan cara kotor untuk mencapai target. Hal tersebutlah yang membuat resah banyak pihak. Seharusnya dalam bisnis mengedepankan cara yang sehat agar bisnis tidak mendapatkan banyak konflik.

Ciri-ciri hukum dalam bisnis, sebagai sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah memiliki fungsi diantaranya untuk menjembatani serta mewujudkan aktivitas bisnis yang sehat. Hal ini seharusnya mampu mengubah pola pikir pebisnis yang curang.

Manfaat Bisnis Berbadan Hukum

a. Sarana Perlindungan Hukum

Jika kamu mendirikan bisnis berbadan hukum, berarti bisnis kamu memiliki izin usaha. Dengan begitu kamu menjauhkan dari tindakan penertiban dan pembongkaran. Efek yang dapat kamu rasakan adalah rasa aman dan nyaman saat menjalankan bisnis.

b. Sarana Promosi

Dengan mengurus dokumen hukum terkait bisnis mu. Secara tidak langsung kamu melakukan serangkaian promosi. Karena dalam pencatatan izin usaha dilakukan berbagai tahap. Setelah selesai, promosi secara administratif dan inventaris dapat mulai dilakukan

c. Bukti Kepatuhan Aturan Hukum

Jika bisnismu memiliki unsur legalitas tersebut, itu berarti kamu telah menaati hukum yang berlaku. Dengan begitu secara tidak langsung kamu sudah menegakkan budaya disiplin. Hal tersebut merupakan bentuk kecil atas tindakan yang dapat dilakukan kepada negara.

d. Mempermudah Bisnismu Mendapat Proyek

Ada banyak jenis bisnis, seperti bidang produksi atau perumahan yang tidak terlepas dari pemenangan tender atas suatu proyek. Dalam suatu tender, setiap peminat harus memiliki dokumen hukum untuk mengikuti pelelangan perlindungan hukum tender.

e. Mempermudahmu Dalam Pengembangan Usaha

Dengan memiliki izin bisnis, maka kamu akan semakin mudah untuk mendapatkan modal tambahan dari lembaga seperti Bank untuk pengembangan bisnis yang sedang kamu jalankan.

Jenis-Jenis Hukum di Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum yang telah dituangkan dengan jelas di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Secara umum Indonesia memiliki dua jenis hukum yang berlakuyaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.

1. Hukum Publik

Hukum Publik merupakan peraturan yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara serta warga negaranya. Di mana, di dalam hukum ini terdapat 4 (empat) macam hukum, antara lain:

a. Hukum Administrasi negara atau Hukum Tata Usaha Negara: Mengatur cara menjalankan hak serta kewajiban dari seluruh kekuasaan alat-alat negara.

b. Hukum Tata Negara: Hukum yang mengatur susunan dan bentuk negara serta hubungan kekuasaan antara sesama alat perlengkapan negara, juga hubungannya dengan pemerintah pusat dan daerah.

c. Hukum Pidana: Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan sanksi dan hukuman bagi yang melanggar hukum, juga mengatur tindakan pengajuan perkara ke dalam tingkat pengadilan.

d. Hukum Internasional: Hukum yang mengatur warga negara yang berbeda kewarganegaraan di dalam hubungan internasional.

2. Hukum Privat

Hukum Privat merupakan hukum yang diibuat untuk mengatur hubungan antara orang satu dengan orng lainnya yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi. Di dalam jenis Hukum Privat terdapat 2 (dua) macam hukum yaitu:

a. Hukum sipil dalam artian sempit yaitu Hukum Perdata.

b. Hukum sipil dalam artian luas yaitu Hukum Perdata dan Hukum Dagang

Itulah beberapa ciri-ciri hukum dan manfaat bisnis kamu jika berbadan hukum. Tentunya banyak nilai lebih yang akan kamu rasakan dalam menjalankan bisnismu kedepannya jika sudah berbadan hukum.

Artikel Terkait