Asuransi & BPJS

Ini Alur Rujukan BPJS Kesehatan, Penting untuk Kamu Tahu

Rujukan BPJS Kesehatan

Ajaib.co.id – Pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, masyarakat semakin menyadari pentingnya kesehatan.

Jika kamu salah satu pengguna baru jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), ada baiknya mengenal terlebih dahulu sistem kerja dari BPJS. Khususnya mengenai rujukan BPJS Kesehatan.

Jika tidak memahami sistem rujukan ini, bisa jadi kamu tidak akan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan, bahkan ditolak di rumah sakit tujuan.

Sistem Rujukan Berjenjang Layanan Kesehatan BPJS

Pada saat mendaftar BPJS, kamu akan diminta memilih fasilitas tingkat pertama sebagai pemberi layanan primer saat mengalami keluhan kesehatan.

Beberapa jenis fasilitas tingkat pertama yang dapat dipilih adalah:

–         Klinik pratama: klinik kesehatan yang telah memiliki perizinan dan telah bekerja sama dengan pihak BPJS.

–         Praktik dokter pribadi dan dokter gigi pribadi: dokter dan dokter gigi yang membuka praktik pribadi dan telah berizin. Dokter spesialis dan dokter gigi telah bekerja sama menerima pasien BPJS.

–         Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau layanan kesehatan setara.

–         Rumah sakit kelas D pratama yang telah bekerja sama dan menerima pasien BPJS.

Saat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama, peserta BPJS hanya dapat memilih fasilitas kesehatan yang tersedia di wilayah domisilinya.

Faskes tingkat pertama adalah unit pelayanan kesehatan primer untuk pasien BPJS. Sehingga pada saat mengalami sakit, peserta BPJS kesehatan harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu.

Dokter akan mencantumkan rumah sakit rujukan dan dokter spesialis yang dituju pada surat rujukan BPJS kesehatan.

Jenjang Pelayanan Kesehatan Pasien BPJS

Berikut ini adalah jenjang pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS:

–         Saat peserta BPJS mengalami sakit, maka pasien dapat mendatangi fasilitas kesehatan pertama sesuai yang telah dipilihnya. Agar bisa mendapatkan pelayanan, pasien harus membawa KTP dan kartu BPJS.

–         JIka kondisi pasien tidak dapat ditangani oleh pemberi pelayanan tingkat pertama (PPT pertama) maka dokter dari faskes tingkat pertama dapat memberikan surat rujukan BPJS ke faskes tingkat lanjutan. Surat rujukan ini lalu dibawa ke rumah sakit di mana pasien akan mendapatkan pelayanan jenjang kedua dari dokter spesialis.

–         Apabila kondisi pasien masih belum bisa ditangani pada PPT kedua, maka dokter spesialis akan merujuk untuk ditangani oleh dokter subspesialis selaku pemberi pelayanan tingkat ketiga atau tingkat lanjutan.

Perlu diingat bahwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan, pasien harus membawa:

–         Surat rujukan BPJS Kesehatan dari faskes tingkat pertama

–         Fotokopi Kartu keluarga

–         Fotokopi KTP

–         Fotokopi kartu BPJS kesehatan serta kartu BPJS kesehatan yang asli untuk ditunjukkan.

Jika pasien BPJS dalam kondisi gawat darurat, pasien bisa langsung mendatangi rumah sakit atau PPT kedua, tanpa harus melalui PPT pertama.

Klasifikasi Tipe Rumah Sakit

Setelah direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit, kamu dapat memilih rumah sakit mana yang dikehendaki. Tentunya kamu harus pastikan rumah sakit tersebut bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Tapi bukan hanya itu, sebaiknya kamu juga harus mengenali tipe-tipe rumah sakit rujukan agar tidak salah pilih.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, berdasarkan jenis pelayanannya, Rumah sakit terbagi menjadi:

–         Rumah Sakit Umum (RSU), yakni rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. RSU terbagi menjadi jenis Rumah Sakit Umum Kelas A, Kelas B, Kelas C dan Kelas D. Di mana Rumah Sakit Umum Kelas D terbagi menjari RSU Kelas D dan RSU Kelas D pratama.

–         Rumah Sakit Khusus (RSK) adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya. RSK terbagi menjadi RSK Kelas A, Kelas B dan Kelas C.

Tipe Rumah Sakit Berdasarkan Kelasnya

Penetapan klasifikasi tipe rumah sakit tersebut adalah berdasarkan pada pelayanan, sumber daya manusia, peralatan serta bangunan dan prasarana rumah sakit.

Rumah Sakit Kelas A

Merupakan tipe rumah sakit yang memiliki pelayanan medis, sumber daya manusia, perlengkapan dan prasana yang lengkap.

Tipe rumah sakit ini terdapat dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis dan juga dokter subspesialis.

Rumah sakit kelas A bisa dijadikan rujukan BPJS kesehatan sebagai rumah sakit PPT ketiga karena terdapat dokter subspesialis.

Rumah Sakit Kelas B

Rumah Sakit Kelas B adalah tipe rumah sakit yang memiliki pelayanan medis lengkap termasuk terdapat tenaga dokter spesialis.

Namun demikian, pada rumah sakit kelas B tenaga medis subspesialis masih terbatas, dengan batasan paling sedikit dua subspesialis dari 4 subspesialis dasar.

Rumah Sakit Kelas C

Rumah Sakit Kelas C adalah tipe rumah sakit di mana tenaga medis masih terbatas meliputi dokter umum serta beberapa dokter spesialis yang terbatas.

Pada rumah sakit ini belum terdapat dokter subspesialis.

Rumah Sakit Kelas D

Rumah Sakit Kelas D dapat memberikan pelayanan kesehatan dokter umum dan dokter spesialis dengan jumlah terbatas.

Paling sedikit terdapat dua dokter spesialis dari empat pelayanan medik spesialis dasar.

RSU Kelas D pratama hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan.

RSU Kelas D pratama mungkin saja didirikan di kabupaten atau kota, apabila: belum tersedia rumah sakit, rumah sakit sebelumnya kapasitasnya tidak mencukupi, serta jarak menuju rumah sakit sulit dijangkau.

Saat berobat dengan menggunakan BPJS ke rumah sakit rujukan, surat rujukan BPJS Kesehatan harus selalu dibawa.

Selain itu, pasien BPJS biasanya akan memiliki jadwal pendaftaran dan loket pendaftaran sendiri.

Oleh karenanya, pastikan sudah datang pada waktu sesuai dengan jadwal dan membawa dokumen-dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk berobat.

Artikel Terkait