Pajak

Cara Perhitungan Pajak Saham Luar Negeri dan Dalam Negeri

pajak saham luar negeri

Ajaib.co.id – Bagaimana pengenaan pajak saham luar negeri maupun dalam negeri? Untuk menjawabnya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah, dimana hasilnya diperuntukkan untuk memenuhi pembiayaan berbagai proyek, kebijakan, atau aparatur negara.

Misalnya untuk membayar orang yang bekerja untuk pemerintah, seperti militer dan polisi, menyediakan layanan seperti pendidikan dan perawatan kesehatan, dan untuk memelihara atau membangun fasilitas seperti jalan, jembatan, selokan, dsb.

Karena pentingnya guna pajak bagi negara, maka hampir semua sektor usaha dikenakan pajak tak terkecuali saham. Para pelaku pasar modal setiap tahun harus melaporkan dan membayar pajak. Mulai dari pajak dividen hingga pajak atas transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Apa yang mendasari pengenaan pajak dan bagaimana cara pengenaan pajak di dalam negeri maupun pajak saham luar negeri? Semua jawabannya akan di bahas dalam artikel ini.

Dasar Hukum Pajak Investasi Saham

Peraturan pajak atas transaksi saham dan sekuritas lainnya tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1997 tentang penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

Sedangkan untuk pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 (selanjutnya disebut KMK 282/1997).

Cara Pengenaan Pajak Investasi Saham

Ada dua jenis pajak yang dikenakan pada investasi saham, yaitu pajak transaksi penjualan saham (final) sebesar 0,1% dan pajak penghasilan atas dividen (final) sebesar 10%. Begini ilustrasi perhitungan keduanya

1. Pajak Transaksi Penjualan Saham

Misalnya investasi saham Pak Rudi sebesar Rp 5 juta dijual dalam 10 tahun kemudian, dengan perolehan keuntungan sebesar Rp100 juta, maka Pak Rudi dikenakan pajak penjualan saham sebesar 0,1% yang nilainya sebesar:

= Rp100 juta x 0,1% (pajak transaksi penjualan saham)

= Rp100 ribu

Jadi, dalam 10 tahun hasil investasi saham Pak Rudi sebesar Rp99,9 juta, dipotong pajak sebesar Rp100 ribu.

Pengenaan pajak tersebut dilakukan dengan cara pemotongan oleh Bursa Efek melalui perantara broker saham di mana Pak Rudi mendaftar dan membeli saham tersebut. Lalu pihak broker menyetorkan pajak transaksi penjualan saham Pak Rudi ke negara.

Pajak ini akan selalu dikenakan saat investor menjual sahamnya, entah itu investasi sahamnya untung atau rugi. Jika investasinya merugi, misalnya investasi sahamnya turun 50% setelah 1 tahun, kemudian Pak Rudi panik dan menjual sahamnya, maka Pak Rudi tetap dikenakan pajak transaksi penjualan sebesar 0,1%. Ilustrasi hitungannya begini:

Hasil investasi saham dalam 1 tahun

= Rp5 juta – 50% (jumlah kerugian)

= Rp2,5 juta

Artinya, investasi Pak Rudi merugi sebesar Rp2,5 juta dalam 1 tahun. Tapi dia tetap harus membayar pajak dari transaksi penjualan sebesar 0,1%.

= Rp2,5 juta x 0,1% (pajak transaksi penjualan saham)

= Rp2.500

2. Pajak Penghasilan Atas Dividen

Lalu, bagaimana hitungan pajak dividen atas investasi saham?

Katakanlah di tahun ke-10 perusahaan yang sahamnya dibeli Pak Rudi mendapatkan untung, dan membagikan dividen kepada para pemegang saham masing-masing sebesar Rp5.000 per saham. Sementara, jumlah saham yang dibeli Pak Rudi sepuluh tahun lalu sebanyak 100 slot saham atau 10.000 lembar saham.

Hitungan dividen yang diperoleh Pak Rudi adalah:

= 10.000 lembar saham x Rp5.000 (nilai dividen per lembar saham)

= Rp50 juta

Jadi berdasarkan perhitungan tersebut di tahun kesepuluh Pak Rudi memperoleh dividen sebesar Rp50 juta dari investasi sahamnya. Maka, pajak dividen yang harus dibayarkannya adalah:

= Rp50 juta x 10% (pajak dividen)

= Rp5 juta

Dengan demikian, total keuntungan bersih dari pembagian dividen yang diterima Pak Rudi adalah:

= Rp50 juta – Rp5 juta

= Rp45 juta.

Berapa total keuntungan yang didapat Pak Rudi dari investasi saham itu setelah dipotong pajak? Begini hitungannya:

=Rp99,9 juta (investasi 10 tahun setelah dipotong pajak penjualan) + Rp45 juta (dividen setelah dipotong pajak)

= Rp144,9 juta

Bagaimana dengan Pajak Saham Luar Negeri?

Apabila seorang wajib pajak warga negara Indonesia memilki saham di luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung, minimal sebesar 50% dan saham tersebut tidak terdaftar di bursa saham, maka akan dikenakan Deemed Dividend. Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017.

Jadi pajak saham luar negeri disini mengacu pada perhitungan Deemed Dividend. Yang dimaksud Deemed Dividend adalah dividen yang sebenarnya tidak dibayarkan sebagai dividen, tetapi dianggap sebagai dividen untuk keperluan perpajakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besarnya Deemed Dividend

Cara mengetahui besarnya Deemed Dividend dengan mengalikan persentase penyertaan modal wajib pajak dalam negeri pada Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa yang terkendali langsung, dengan dasar pengenaan Deemed Dividend.

Contoh :

PT XYZ perusahaan wajib pajak dalam negeri, pada akhir tahun pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% dari jumlah saham yang disetor ABC Ltd. di negara A Saham ABC Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek. Pada tahun pajak 2016, ABC Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar US$50.000, 00.

Tahun pajak ABC Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2017, sehingga saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT XYZ atas penyertaan modalnya pada ABC Ltd. adalah 30 September 2017.

Nilai kurs mata uang Dollar Amerika (USD) terhadap Rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2017 adalah Rp 11.500, 00/USD.

Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 2017 yang diperoleh PT XYZ adalah 65% x US$ 50.000,00 = US$ 32.500,00. Maka PT XYZ melaporkan Deemed Dividend-nya sebesar USD 32.500,00 x Rp11.500,00/USD = Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.

Itulah sedikit penjelasan mengenai perhitungan pajak saham dalam negeri maupun pajak saham luar negeri. Semoga dapat memberi wawasan bagi kamu yang ingin berinvestasi saham di dalam negeri maupun di luar negeri, atau bagi kamu yang tertarik dalam dunia perpajakan investasi.

Artikel Terkait