Asuransi & BPJS

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan dan Konsekuensinya

cara menonaktifkan bpjs

Ajaib.co.id – BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah di bidang kesehatan. Namun, kadang kala, iuran untuk program ini dinilai berat oleh masyarakat sehingga banyak yang mencari cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mereka. Untuk berhenti program ini memang ada caranya, tetapi juga ada konsekuensi yang ditanggung. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program wajib yang mesti diikuti seluruh warga negara Indonesia. Hal ini sendiri sudah diatur di dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, ada juga Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Jika kamu melihat situs BPJS Kesehatan, memang seluruh warga negara diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan. Bahkan, jika kamu sudah memiliki jaminan lain pun, kamu tetap wajib mengikuti program ini. Di situs tersebut, tertulis juga BPJS menargetkan pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta jaminan kesehatan ini.

Sebenarnya, keberadaan BPJS Kesehatan ini cukup membantu, terlebih untuk meringankan uang yang perlu kamu keluarkan untuk melakukan pengobatan. Hal ini juga bisa membantu rakyat kecil agar bisa mengakses fasilitas kesehatan meskipun tidak memiliki biaya.

Namun, banyak peserta BPJS Kesehatan yang masih merasa berat untuk membayar iuran yang dibebankan. Karenanya, mereka lebih memilih untuk mencari cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mereka agar terbebas dari iuran bulanan yang menurut mereka cukup berat.

Jika melihat dari iuran yang ditetapkan pada 1 Januari 2020, jumlah uang yang harus dibayarkan per masing-masing kelas memang mengalami kenaikan. Misalnya kelas 1 yang awalnya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Lalu, kelas dua juga naik dari yang awalnya Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Kenaikan iuran ini naik dua kali lipat bahkan lebih.

Meskipun BPJS Kesehatan untuk membuat banyak masyarakat bisa mengakses kesehatan, dengan iuran yang besar, sebagian masyarakat lebih memilih mencari cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang membebankan pengeluaran mereka per bulannya.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Karena memiliki sifat yang mengikat dan wajib untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, sebenarnya tidak ada cara menonaktifkan BPJS kesehatan kecuali dengan satu situasi, yakni peserta telah meninggal dunia. Untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS kesehatan karena meninggal sendiri harus melalui prosedur yang lumayan panjang terlebih dahulu, yakni:

  • Keluarga melaporankan langsung ke BPJS dengan menyertakan surat kematian dengan legalisir keluarahan yang ada di lingkungan keluarga tersebut.
  • Pihak keluarga harus datang (tidak bisa dilakukan secara online) dengan membawa dokumen-dokumen terkait anggota keluarganya yang telah meninggal seperti berikut ini:
  1. Kopian surat keterangan kematian dari rumah sakit dan pihak RT/RW
  2. Bukti telah melakukan pembayaran iuran terakhir sebelum dirinya meninggal
  3. Kopian Kartu Keluarga
  4. Kartu BPJS dari pihak yang telah meninggal
  5. KTP atau kartu identitas lain dari pihak yang sudah meninggal

Tanpa adanya laporan, BPJS Kesehatan akan menanggap peserta yang telah meninggal sebagai penunggak iuran. Sehingga, biaya iuran akan berjalan dan bisa mengancam status kepesertaan anggota keluarga.

Karena dianggap menunggak iuran, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan juga akan secara otomatis berubah statusnya menjadi tidak aktif. Meskipun belum meninggal, bagi penunggak BPJS Kesehatan, statusnya juga akan berubah tidak aktif bila dalam satu bulan tidak membayar iuran.

Meskipun secara tidak langsung ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, ada baiknya kamu tetap menjadi anggota aktif dari program pemerintah ini. Karena, kamu memang bisa mendapatkan berbagai fasilitas kesehatan yang mungkin ke depannya kamu butuhkan. Selain itu, kamu juga bisa menghindari konsekuensi yang harus kamu tanggung jika menjadi anggota tidak aktif.

Konsekuensi Berhenti dari BPJS Kesehatan

Seperti yang telah dibahas, jika kamu tidak membayar iuran, secara otomatis status kepesertaan dinonaktifkan. Tidak membayar kewajiban iuran atau membayar tunggakan iuran ini bukan hanya membuat status kepesertaannya menjadi tidak aktif, tetapi juga ada konsekuensi yang perlu ditanggung. Paling minimal, ada dua konsekuensi yang menghantui, yakni:

1. Konsekuensi Finansial

Biaya pengobatan itu mahal, karena itu kamu harus menjaga kesehatan dengan teramat baik. Jika kamu sakit serius tetapi tidak menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan, maka biaya perawatan yang mahal harus kamu tanggung sendirian. Biaya pengobatan sendiri bervariasi, ada yang dimulai dari puluhan ribu, ada juga yang mencapai ratusan juta rupiah.

Jika kamu terkena penyakit serius yang memerlukan operasi atau pengerahan alat medis lainnya, bukan tidak mungkin kamu harus keluar ratusan juta rupiah dan membuat finansial kamu menjadi berantakan.

2. Konsekuensi Hukum

Jangan salah, kamu juga akan dikenakan sanksi hukum jika menunggak BPJS Kesehatan. Sanksi ini sifatnya administratif dan berlaku untuk pihak terkait. Sanksi administratif ini cukup banyak dan merepotkan, karena kamu akan dibatasi dalam pembuatan STNK, paspor, SIM, hingga IMB.

Solusi Agar Masyarakat Tidak Mencari Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Dengan tingginya iuran yang harus dibayar, BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan solusi agar semua warga negara Indonesia bisa tetap menjadi anggota aktif. Solusi yang mereka tawarkan ini bernama Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jadinya, bagi mereka yang memang kesulitan untuk melakukan pembayaran, maka pemerintah akan menanggung iuran mereka.

Demikianlah pembahasan mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dan konsekuensi yang perlu kamu tanggung. Jika menimbang dari manfaat dan konsekuensinya, sepertinya menjadi anggota aktif program ini memang lebih menguntungkan. Apalagi, sudah disediakan solusi agar siapapun tetap bisa menjadi anggota aktif dengan adanya PBI yang sudah dijelaskan di atas.

Artikel Terkait