Asuransi & BPJS

Mengenal Polis Asuransi dan Tindakan Setelah Menerimanya

pengertian polis asuransi

Ajaib.co.id – Masih bingung dengan pengertian polis asuransi? Jangan khawatir, redaksi Ajaib akan membagikan apa itu pengertian polis asuransi dan tindakan setelah menerima dari polis asuransi tersebut. Simak ulasannya ini.

Produk asuransi merupakan salah satu jasa produk pengelolaan keuangan dengan proteksi lebih yang memberikan perlindungan, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, hingga polis asuransi jiwa/ Banyak yang telah merasakan manfaat dari asuransi, namun tidak jarang juga yang merasa dikecewakan bahkan tertipu saat mengikuti asuransi.

Hal tersebut bisa dikarenakan oleh dua hal :

  • Tidak terbukanya agen asuransi saat menyampaikan polis asuransi yang ditawarkan.
  • Kurang telitinya seorang peserta asuransi saat menyimak penjelasan atau merasa enggan membaca polis asuransi,

Pengertian Polis Asuransi

Polis merupakan bagian yang sangat penting dalam sebuah kepesertaan asuransi. Pasalnya, polis asuransi adalah kontrak resmi (hitam di atas putih) antara perusahaan penyelenggara asuransi (atau disebut juga dengan penanggung) dengan peserta asuransi (atau disebut juga nasabah atau tertanggung).

Pada polis asuransi dipaparkan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak selama periode kepesertaan asuransi berjalan. Termasuk di dalamnya mengenai jumlah manfaat, jenis risiko yang ditanggung, jangka waktu kepesertaan, polis lapse (gugur) dan lain sebagainya.

Ada beberapa istilah yang biasanya digunakan juga untuk menyebut polis asuransi, yaitu :

  • Kontrak
  • Kontrak polis
  • Sertifikat asuransi

Pengertian polis asuransi secara singkat berarti adalah perjanjian antara penyelenggara asuransi dan nasabahnya.

Fungsi Polis Asuransi

Sama halnya dengan berbagai kontrak kerja sama, maka polis asuransi adalah salah satu bagian paling penting dalam kepesertaan asuransi. Hal ini dikarenakan polis asuransi memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:

  • Bukti tertulis mengenai kesepakatan antara pihak asuransi dan peserta asuransi, perihal berbagai syarat dan ketentuan berlaku dan hal-hal penting berkaitan dengan produk asuransi yang diambil.
  • Jaminan bagi peserta dalam melakukan klaim apabila terjadi musibah atau kerusakan pada oibyek asuransi.
  • Bukti pembayaran premi yang diberikan pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung.
  • Sebagai bukti otentik apabila melakukan tuntutan hukum jika perusahaan asuransi menyalahi isi polis. Misalnya pemberian ganti rugi yang tidak sesuai dengan manfaat yang telah dijanjiikan.
  • Batasan kewajiban dari perusahaan asuransi, mengenai besaran manfaat (ganti rugi) dan risiko yang dapat ditanggung oleh perusahaan.
  • Menjelaskan hak-hak perusahaan dalam mengambil keputusan berkaitan dengan kepesertaan nasabah sesuai yang tertulis.
  • Polis yang telah disepakati, mengartikan peserta setuju dan tunduk pada semua ketentuan tertulis di dalam polis asuransi.
  • Alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung
  • Bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung
  • Menjadi bukti paling otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh tertanggung, jika penyebab kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki

Langkah-langkah Penting Pemegang Polis Asuransi

Salah satu kesalahan yang kerap dilakukan oleh pemegang polis asuransi, adalah tidak memahami dengan seksama apa-apa saja yang terdapat di dalam polis asuransi. Sehingga tidak jarang peserta asuransi kerap merasa dikecewakan.

Hal itu karena kegagalannya memahami syrat dan ketentuan berlaku terkait produk asuransi yang dibelinya. Padahal, perlu diingat bahwa polis asuransi berkekuatan hukum, dan semua kepentingan terkait produk asuransi yang dipilih, diatur di sana. Oleh karena itu, setelah menerima polis asuransi, lakukan langkah-langkah penting berikut :

1. Manfaatkan Free Look Period

Free look period adalah masa-masa dimana kamu masih bisa membatalkan polis. Baik karena tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tertera di dalam polis, atau pun karena berubah pikiran.

Pada masa ini, sebaiknya pelajari sungguh-sungguh dan pahami setiap butir poin yang terdapat di dalam polis. Termasuk diantaranya :

  • data-data peserta dan tertanggung
  • besarnya biaya tanggungan
  • jenis manfaat yang didapat sesuai produk asuransi yang dipilih
  • besaran premi
  • jenis biaya-biaya
  • jenis risiko-risiko yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh asuransi
  • cara melakukan klaim
  • polis lapse, dan lain sebagainya.

Biasanya Free look period berlangsung selama satu hingga dua minggu. Pastikan kamu sudah membaca seluruh isi polis dan memahaminya.

2. Segera Hubungi Agen Asuransi Jika Ada Ketentuan di Dalam Polis yang Berbeda Dengan Kesepakatan Awal

Jika kamu mendapati ada ketentuan di dalam polis yang belum jelas, sebaiknya hubungi agen asuransi kembali untuk meminta penjelasan. Sehingga tidak akan terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Pastikan kamu sudah benar-benar paham dan menyetujui setiap poin yang terdapat di dalam polis asuransi tersebut. Pembatalan yang dilakukan selama masa free look period, maka pembayaran premi yang sudah kamu setorkan, akan dikembalikan dan hanya akan dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Simpan Polis Dengan Baik

Bersama kartu peserta, polis asuransia adalah barang yang sangat penting untuk dijaga selama menjadi peserta asuransi. Polis tersebut akan dibutuhkan pada saat melakukan klaim, khususnya saat ahli waris mengklaim asuransi jiwa.

Polis juga dibutuhkan saat melakukan penutupan kepesertaan. Oleh karena itu, pastikan polis disimpan bersama surat-surat berharga lainnya di tempat yang aman.

4. Segera Melapor Jika Terjadi Sesuatu Pada Polis

Musibah memang bisa datang kapan saja. Tidak mustahil, polis asuransi juga mengalami kehilangan atau kerusakan. Pada saat hal itu terjadi, segera hubungi agen asuransi dan minta dibantu untuk penanganannya.

Jika polis rusak dan hilang, nasabah harus segera melakukan permohonan untuk pergantian polis kepada perusahaan asuransi tersebut. Langkah-langkah dalam melakukan permohonana adalah sebagai berikut :

  • Datang ke kantor polisi untuk meminta surat keterangan hilang.
  • Datang ke pihak asuransi, dan ungkapkan keinginan kamu untuk melakukan permohonan pergantian polis. Pihak asuransi yang profesional, akan dengan senang hati membantu semua proses dengan baik.
  • Tunggu polis duplikat diterbitkan oleh pihak asuransi, kuranng lebih dua hingga tiga minggu.

5. Polis Lapse

Polis lapse adalah kondisi di mana proteksi asuransi tidak berlaku lagi karena polis asuransi adalah dalam kondisi tidak aktif atau bahkan batal.

Dengan demikian, jika tertanggung mengalami musibah atau kerusakan, maka peserta atau ahli waris tidak bisa melakukan klaim terhadap pihak asuransi. Dan pihak asuransi berhak menolak membayarkan klaim apa pun.

Penyebab lapse dikarenakan peserta asuransi tidak membayar premi asuransi dan biaya-biaya polis lainnya pada saat jatuh tempo. Sementara nilai tunai yang dimiliki peserta tidak cukup untuk membayar premi dan biaya-biaya polis tersebut. Setelah melalui grace period (masa tenggang), biasanya empat puluh lima hari sejak jatuh tempo, maka polis akan lapse. 

Artikel Terkait