Milenial

Cara Mengurus STNK Hilang Lengkap dengan Biayanya

cara mengurus STNK hilang
sumber gambar: Indonesia.go.id

Ajaib.co.id – Untuk kamu yang tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta jika bekerja di start-up/korporat tentu membutuhkan kendaraan pribadi untuk kemudahan mobilisasi dari tempat tinggal ke kantor. Kendaraan pribadi, baik mobil atau motor biasanya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan kendaraan, yang terdiri atas nomor polisi, nama & alamat pemilik, merk, tipe, hingga tahun pembuatan. Ini artinya jika STNK hilang, kamu tidak memiliki bukti yang sah atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Sama seperti dokumen penting lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemilik kendaraan seringkali mengalami kehilangan STNK karena bentuknya yang sederhana dan mudah dilipat-lipat. Akibat STNK hilang, pemilik kendaraan berpeluang ditilang atau malah tidak bisa keluar area parkir karena tidak bisa membuktikan kepemilikan sah kendaraanmu. Meskipun salah satu dokumen penting, pemilik kendaraan cenderung malas untuk mengurusi STNK hilang dikarenakan rumitnya proses pengurusan.

Faktanya mengurus kehilangan STNK tidaklah sulit, bahkan cenderung mudah jika kamu mengikuti langkah-langkahnya secara bertahap. Selain mudah, biaya mengurus STNK yang hilang tidaklah mahal. Tentu lebih baik mengeluarkan uang untuk mengurus STNK dibandingkan keluar uang untuk membayar tilang, bukan?

Nah, bagi kamu yang kehilangan STNK dan ingin mengurusnya, berikut adalah langkah-langkah mengurus STNK hilang lengkap beserta biayanya. Siapa tahu berguna di masa yang akan datang jika bukan untukmu, maka bisa membantu kerabat dekatmu yang mengalaminya

Laporan Kehilangan STNK

Ketika pertama kali mengetahui kamu baru saja kehilangan STNK, tentu kamu akan panik dan tidak tahu harus melakukan apa. Jika di titik ini, kamu merasa yakin bahwa STNK benar-benar hilang, maka kamu harus segera ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan STNK.

Petugas kepolisian biasanya akan menanyai kamu bagaimana STNK tersebut bisa hilang. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian akan membuat surat keterangan kehilangan sebagai salah satu dokumen penting untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

Siapkan Dokumen Penting

Simpan baik-baik surat keterangan kehilangan STNK yang diperoleh dari kepolisian terdekat. Langkah selanjutnya ada menyiapkan dokumen-dokumen pendukung penting lainnya untuk membuktikan bahwa kamu adalah pemilik sah dari kendaraan yang STNK nya hilang tersebut.

Dilansir dari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia, dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan STNK baru antara lain formulir permohonan STNK baru, fotokopi STNK (jika ada) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (fotokopi BPKB), KTP pemilik kendaraan (bawa yang asli dan fotokopi), laporan kehilangan dari kantor polisi setempat, dan surat keterangan leasing.

Bagaimana Mendapatkan Cek Fisik Kendaraan?

Setiap STNK hilang dan ingin dibuatkan STNK baru wajib melakukan cek fisik kendaraan. Bawa dokumen penting tersebut ke kantor Samsat terdekat. Untuk melakukan cek fisik kendaraan, kamu akan dibantu oleh petugas setempat untuk menggesek nomor rangka dan mesin, kemudian hasil cek fisik tersebut harus dilegalisir dan difotokopi sebagai salah satu dokumen penting mendapatkan STNK baru.

Mengisi Formulir Pendaftaran

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang tertera pada STNK atau BPKB ke loket bagian STNK hilang. Sebelum melangkah ke tahap ini, pastikan kamu membawa semua dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK baru.

Mengurus Cek Blokir

Setelah mengisi formulir pendaftaran dengan sesuai dan benar, kini saatnya mengurus cek blokir. Di tahap ini, kamu akan mengurus surat kehilangan dari Samsat yang membuktikan apakah apakah STNK yang hilang tersebut asli? Jika kendaraan tersebut tidak diblokir atau dalam pencarian, maka tahap ini tidak akan memakan waktu lama. Di tahap ini, petugas akan meminta dokumen penting berupa hasil cek fisik kendaraan beserta foto kopiannya.

Pembuatan STNK Baru di Loket BBN (Bea Balik Nama) II

Surat keterangan hilang dari Samsat dan dokumen penting lainnya dibawa dan diserahkan ke loket pembuatan STNK baru atau dikenal dengan loket BBN II.

Pembiayaan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum mendapatkan STNK baru, petugas akan mengecek apakah pajak tahunan kendaraan yang STNK nya hilang sudah dibayar atau belum. Jika belum, kamu diharuskan membayar sesuai dengan nominal yang tertera di slip setoran pajak. Namun, jika kamu sudah membayar pajak terakhir kendaraan bermotor kamu tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun di tahap ini.

Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru

Langkah terakhir dari pembuatan STNK baru adalah membayar biaya pembuatannya yang terbilang murah. Berapa biayanya? Berdasarkan keterangan dari Divisi Humas Polri bagian pengurusan STNK hilang, biaya pembuatan STNK sangat terjangkau, tergantung kendaraannya.

Berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, Kendaraan bermotor roda 2, 3, atau angkutan umum per penerbitan adalah Rp50.000, sementara untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, per penerbitan STNK baru adalah Rp75.000.

Pengambilan STNK dan SKPD

Setelah menyerahkan bukti pembayaran biaya pembuatan STNK baru dari kasir ke loket pengambilan STNK baru, kini kamu tinggal menunggu untuk pengambilan STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Dalam keseluruhan proses pembuatan STNK baru, biasanya pihak Samsat akan meminta fotokopi dokumen penting yang dibutuhkan, jadi pastikan kamu membuat salinan dokumen penting seperti KTP, SIM, BPKB, hasil cek fisik yang banyak dan disimpan di map agar lebih mudah dikelola. Selain itu, pertimbangkan untuk menyimpan beberapa salinan dokumen penting jika kejadian yang sama terulang.

Setelah mengetahui cara mengurus STNK yang hilang semudah ini, jangan menunda untuk mengurusnya, karena bagaimanapun jika kamu sudah memiliki STNK, mengemudikan kendaraan akan terasa lebih tenang dan aman, bukan? Jadi, kamu tidak perlu menguras gaji dan tunjangan untuk membuat STNK baru.

Tapi karena prosesnya perlu kedatanganmu sehingga mungkin agak sulit bagi kamu baru mulai bekerja di perusahaan yang baru karena mungkin perlu menggunakan waktu kerja. Coba kamu bicarakan dulu dengan atasan, siapa tahu kamu diberi ijin apalagi jika bisa mendukung mobilitas demi mencapai target pekerjaan.

Artikel Terkait