Milenial

Buku Nikah Hilang, Bagaimana Mengurusnya? Ikuti Caranya Yuk!

Ajaib.co.id – Bagi kamu yang sudah menikah secara resmi, buku nikah menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dijaga keberadaannya. Di mana, buku ini menjadi bukti pencatatan perkawinan. Namun, ada beberapa kondisi yang sering terjadi dan membuat buku nikah hilang atau rusak, misalnya saja saat kebanjiran. Lalu ketika buku nikah hilang bagaimana mengurusnya? Yuk simak artikel lengkapnya di bawah ini.

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang

Buku nikah hilang, Bagaimana mengurusnya? Tidak perlu panik, untuk mengurus buku nikah atau akta nikah yang hilang, ada beberapa syarat yang perlu kamu persiapkan seperti:

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  2. Ajukan permohonan permintaan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan tempat tinggal kamu.
  3. Datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan beserta dokumen pelengkap lainnya seperti buku pencatatan perkawinan asli, surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh kepala desa, pas foto ukuran 2×3 latar biru, dan juga surat pernyataan bermaterai dari kamu dan pasangan bahwa perkawinan telah dicatat pada KUA kecamatan yang dimaksud.

Lalu Bagaimana Cara Mengurus Surat Kehilangan dari Kepolisian

Surat Kehilangan dari Kepolisian merupakan salah satu syarat untuk mengurus pembuatan baru dokumen yang hilang, salah satunya buku nikah atau kartu nikah. Maka kamu perlu untuk mengurus surat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Sebaiknya kamu tidak menunda-nunda untuk mengurus surat kehilangan ini. Dikhawatirkan dokumen ini bisa disalahgunakan oleh orang lain.

Lagi pula, kamu hanya butuh meluangkan waktu satu kali untuk datang ke kantor polisi. Bahkan, Kepolisian di daerah tertentu telah membuka layanan online untuk mengurus surat kehilangan. Bukan hanya surat nikah atau buku nikah, kamu juga bisa mengurus surat kehilangan STNK, surat kehilangan ATM, surat kehilangan KTP, dan dokumen penting lainnya.

Surat kehilangan ini bisa kamu peroleh dengan mendatangi kantor Polsel, Polres, maupun Polda. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKTLK relatif sebentar yaitu hanya sekitar 5-10 menit saja. Berikut ini beberapa persyaratan bikin surat kehilangan di Kepolisian:

1. Menunjukkan identitas diri

Jika KTP/SIM hilang, kamu bisa menunjukkan dokumen lain seperti paspor, Kartu Keluarga, ijazah, buku nikah, atau dokumen lainnya. Identitas diri ini penting agar laporanmu dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dicurigai sebagai laporan palsu.

2. Siapkan data yang akan dilaporkan

Untuk menghindari ada yang lupa atau terlewat, sebaiknya kamu mencatat apa saja yang hilang. Polisi juga akan menanyakan perkiraan lokasi dan waktu terjadinya kehilangan. Misalnya kemarin pada sore hari ketika kamu di pasar, atau mungkin ketika kamu perjalan menggunakan moda transportasi umum.

Jika kamu tidak ingat kapan waktu dan lokasi tepatnya, kamu bisa menjawab dengan perkiraan yang paling mendekati. Ingat-ingatlah kapan terakhir kali kamu masih menggunakan dokumen yang hilang tersebut. Kamu bisa menjawab dengan jujur dan menceritakan yang kamu ingat kepada petugas.

3. Fotokopi dokumen yang hilang jika ada

Sebaiknya kamu memiliki foto copy dokumen-dokumen penting, sehingga akan lebih mudah saat membuat SKTLK dengan menunjukkan fotokopi tersebut. Jika tidak ada, sebisa mungkin carilah dokumen pendukung.

Saat ini, teknologi dapat memudahkan kita untuk menyimpan salinan dokumen penting. Pindailah semua dokumen-dokumen penting milikmu dan keluarga. Kemudian kamu bisa menyimpan file tersebut di cloud storage. Lebih praktisnya, kamu bisa menyimpannya di email dan mengirimkannya ke email anggota keluargamu.

4. Jika diminta, siapkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan dokumen yang hilang

Biasanya, dokumen pendukung ini tidak diminta oleh petugas untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SKTLK. Namun, untuk kasus-kasus tertentu dokumen pendukung tetap dibutuhkan, misalnya:

  • Jika yang hilang KTP atau Kartu Keluarga, maka lampirkan surat pengantar dari kelurahan atau pemerintah desa setempat.
  • Jika yang hilang kartu ATM atau buku tabungan bank, maka lampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan tersebut.
  • Jika yang hilang BPKB, maka lampirkan foto copy KTP dan STNK sesuai nama di BPKB.
  • Jika yang hilang ijazah, maka lampirkan surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.

Petugas Kepolisan Republik Indonesia akan memeriksa laporanmu dan memastikan kebenaran data yang kamu berikan. Polisi juga akan menanyakan beberapa hal terkait dengan laporan kehilanganmu ini. Nah, untuk mendapatkan layanan SKTLK dari Kepolisian tidak dipungut biaya alias gratis.

Biaya Mengurus Buku Nikah yang Hilang

Kamu dan pasangan tidak perlu khawatir masalah biaya, karena mengurus pergantian buku nikah tidak dipungut biaya, alias gratis. Kementerian Agama (KEMENAG) telah memberi kemudahan dalam segala urusan dan layanannya. Untuk mengurusnya pun mudah dan cepat hanya butuh waktu kurang lebih 30 menit, jadi jangan serahkan pergantian dokumen ini ke calo ya!

Nah itulah beberapa hal dan cara mengurus buku nikah yang hilang. Buat kamu yang belum nikah jangan coba-coba memalsukannya ya! Pergantian buku di KUA memerlukan verifikasi data apakah catatan pernikahan kamu dan pasangan ada dalam arsip atau tidak. Jadi, jika data tidak ditemukan, maka kamu tidak akan diberi izin untuk melakukan pergantian buku nikah.

Daripada begitu, mending kamu dan pasangan melangsungkan pernikahan agar mendapatkan buku nikah secara resmi. Namun, pastikan kamu sudah memiliki tabungan ya! Jika belum, coba mulai menabung dengan berinvestasi di Ajaib yuk!

Di Ajaib, kamu bisa memulai investasi dengan mudah untuk mencapai tujuan keuanganmu, misalnya untuk biaya pernikahan. Hanya dengan uang mulai dari Rp10 ribu, kamu sudah bisa berinvestasi di Ajaib! Jadi tunggu apalagi? Yuk investasi sekarang!

Artikel Terkait