Ajaib.co.id – Asuransi Jasa Raharja bisa dimanfaatkan sebagai santunan saat mengalami kecelakaan pada satu waktu. Lalu bagaimana cara mengklaimnya?
Mungkin banyak yang belum tahu jika pajak kendaraan tahunan yang dibayarkan sudah terhitung dengan premi asuransi Jasa Raharja. Lalu, angkutan umum yang kamu gunakan sehari-hari dan terdaftar sebagai kendaraan transportasi, tarif yang dibayarkan juga sudah termasuk premi dari Jasa Raharja.
Dengan adanya asuransi dari Jasa Raharja ini berarti setiap orang yang memiliki kendaraan dan membayar pajak atau menggunakan transportasi umum berhak menerima asuransi kecelakaan jika satu waktu terjadi. Asuransi kecelakaan yang diberikan oleh Jasa Raharja ini jumlahnya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta sebagai biaya perawatan.
Akan tetapi, pengajuan klaim manfaat kecelakaan dari asuransi Jasa Raharja ini harus melalui beberapa proses dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, ada beberapa jenis kecelakaan yang memenuhi persyaratan untuk memenuhi klaim asuransi tersebut sebagai biaya pengobatan, perawatan, hingga santunan.
Nah, untuk lebih memahami tentang cara mengklaim manfaat kecelakaan asuransi dari Jasa Raharja, kamu bisa menyimak penjelasan berikut ini.
Memahami Perhitungan Klaim Manfaat Kecelakaan dari Jasa Raharja
Sebelum membahas cara mengklaim manfaat kecelakaan ini kamu harus memahami bahwa kecelakaan yang dialami dibedakan menjadi beberapa jenis seperti kecelakaan transportasi darat, laut, serta udara.
Dari jenis kecelakaan transportasi ini tentu santunan berupa biaya dibedakan jumlah atau besarannya. Untuk memahaminya, kamu bisa melihat perhitungan dari jenis kecelakaan sebagai tanggung jawab Jasa Raharja berikut ini:
Jenis Santunan Kecelakaan Angkutan Darat dan Laut
- Rp50.000.000 untuk santunan meninggal dunia
- Rp50.000.000 untuk santunan cacat tetap
- Rp20.000.000 untuk santunan perawatan
- Rp4.000.000 untuk santuan biaya penguburan
- Rp1.000.000 untuk santunan P3K
- Rp500.000 untuk santunan biaya ambulan
Jenis Santunan Kecelakaan Angkutan Udara
- Rp50.000.000 untuk santunan meninggal dunia
- Rp50.000.000 untuk santunan cacat tetap
- Rp25.000.000 untuk santunan perawatan
- Rp4.000.000 untuk santuan biaya penguburan
- Rp1.000.000 untuk santunan P3K
- Rp500.000 untuk santunan biaya ambulan
Jumlah manfaat kecelakaan yang bisa diajukan ini sifatnya maksimal. Dengan begitu, pihak Jasa Raharja akan melakukan perhitungan berapa biaya yang dapat diklaim sesuai dengan kecelakaan yang dialami
Cara Mengklaim Manfaat Kecelakaan dari Jasa Raharja
Setelah kamu memahami ketentuan dari besaran atau jumlah biaya yang dapat diklaim, kamu bisa mencari tahu cara mengklaim biaya tersebut. Berikut ini langkah yang harus dilakukan dan persyaratan yang harus dipenuhi:
Langkah awal untuk mengetahui cara klaim asuransi ini adalah dengan memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Ada beberapa kategori kecelakaan yang tidak dapat jaminan dari asuransi Jasa Raharja seperti berikut:
- Kerusakan kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan.
- Kecelakaan yang disebabkan oleh pejalan kaki atau seseorang yang menggunakan kendaraan dengan menerobos pintu kereta api.
- Kecelakaan yang disebabkan karena percobaan bunuh diri, tidak sadar karena mabuk, kejahatan, dan adanya unsur kesengajaan.
- Kecelakaan karena perlombaan kecepatan kendaraan.
- Kecelakaan karena bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, badai angin, hingga perang.
Sekarang waktunya memperhatikan apa saja yang harus disiapkan sebagai kelengkapan proses pengajuan klaim. Berikut ini beberapa syarat yang harus kamu lengkapi:
- Surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian.
- Surat keterangan medis atau surat kematian dari rumah sakit.
- Identitas diri korban atau orang yang menjadi ahli waris berupa KTP, Buku Nikah, dan Kartu Keluarga.
- Mengisi formulir pengajuan klaim dari pihak Jasa Raharja.
- Batas pengajuan adalah enam bulan dari waktu kejadian kecelakaan.
Melaporkan Kejadian Kecelakaan
Setelah kamu sudah melengkapi surat-surat yang menjadi persyaratan, selanjutnya kamu harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan Jasa Raharja. Proses pelaporan ini dilakukan oleh pihak keluarga atau ahli waris dengan mendatangi kantor Jasa Raharja. Hal ini perlu dilakukan agar proses dapat segera diselesaikan dan kamu akan lanjut ke tahap berikutnya.
Lalu, kamu akan diminta mengisi formulir pelaporan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja, baik secara langsung di kantor atau secara online. Formulir pelaporan ini nantinya akan diserahkan beserta dokumen-dokumen pelengkap untuk kemudian diproses.
Setelah prosedur diproses, nantinya proses penagihan dana yang disetujui oleh pihak Jasa Raharja akan diinformasikan dalam beberapa waktu. Biasanya proses ini membutuhkan waktu kerja maksimal 3 bulan hingga dana bisa diterima oleh pihak korban atau ahli waris.
Mengantisipasi Setiap Kemungkinan yang Dapat Terjadi
Satu hal yang harus kamu ketahui ketika akan mengajukan klaim dana dari asuransi Jasa Raharja adalah pencairan dana yang mungkin membutuhkan waktu cukup lama dan santunan yang tidak terlalu besar. Oleh karena itu, kamu harus mempersiapkan keuangan yang nantinya akan digunakan untuk kebutuhan darurat seperti kejadian kecelakaan.
Hal ini karena kamu nantinya akan membutuhkan biaya-biaya seperti perawatan, obat-obatan, hingga pemeriksaan berkala. Beberapa hal tersebut tentu tidak dapat menunggu biaya yang dicairkan dari klaim asuransi.
Oleh karenanya selain menggantungkan penjaminan dari Jasa Raharja, kamu juga harus memiliki persiapan dana dari sumber lainnya. Baik itu dari tabungan dana darurat atau dari penyedia asuransi kesehatan.
Selain mengandalkan dana darurat, kamu juga bisa memilih asuransi konvensional yang dapat memberikan jaminan kesehatan hingga kecelakaan.
Kamu bisa memilih asuransi yang menyediakan premi-premi murah atau menyesuaikan dengan kesanggupan kamu dalam mengeluarkan uang setiap bulannya.
Walau asuransi dari Jasa Raharja ini dapat kamu klaim satu waktu, kamu tetap harus mempersiapkan keuangan untuk kebutuhan darurat di masa mendatang, salah satunya jika terjadi kecelakaan.
Kamu pasti tidak ingin meminjam uang untuk kebutuhan darurat tersebut. Oleh karena itu, kamu bisa mengandalkan beberapa instrumen investasi yang dapat dijadikan simpanan ketika membutuhkan dana darurat.
Ada banyak instrumen investasi yang bisa kamu gunakan sebagai persiapan keuangan di masa mendatang. Salah satunya adalah dengan berinvestasi di reksa dana.
Sudah banyak orang yang menggunakan investasi reksa dana saat ini. Hal ini karena kemudahan dalam penggunaannya yang bisa dilakukan secara online melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi Ajaib.
Ajaib merupakan media investasi online yang bisa membantu kamu berinvestasi khususnya reksa dana. Dengan menggunakan aplikasi Ajaib, kamu bisa memilih jenis reksa dana yang cocok dengan kebutuhan seperti reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana syariah dan jenis reksa dana lainnya.
Selain itu, investasi reksa dana bisa digunakan untuk perencanaan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang seperti untuk membayar biaya kesehatan, biaya pernikahan, biaya membuka usaha, biaya membeli rumah, dan kebutuhan lainnya.
Tentunya dengan keuntungan besar yang dihasilkan, namun risiko turunnya yang rendah. Nantinya, kamu tidak perlu khawatir dengan kebutuhan yang harus dipenuhi dengan adanya dana investasi reksa dana.
Jadi tunggu apalagi. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi sekarang.