Rumah Tangga Masa Kini

Syarat dan Tata Cara Klaim Asuransi All Risk

Syarat dan Tata Cara Klaim Asuransi All Risk

Ajaib.co.id – Kejadian naas yang menimpa penyanyi dangdut Via Vallen yang mobilnya dibakar orang menyadarkan publik pentingnya memiliki asuransi kendaraan. Baik asuransi all risk maupun asuransi mobil Total Loss Only (TLO) bisa berguna membantu pembiayaan ketika pemiliknya mengasuransikan mobilnya.

Beberapa waktu lalu, mobil mewah Toyota Alphard milik Via Vallen yang sedang parkir di halaman rumahnya dibakar orang tak dikenal. Mobil bernilai miliaran itupun hanya tinggal kerangka setelah dimakan api. Jelas sudah kendaraan itu sudah tak lagi bisa digunakan.

Bayangkan kerugian yang harus diderita? Bayangkan pula jika kejadian itu menimpamu, apakah kamu bisa menanggungnya? Jika tidak maka berarti kamu perlu menyediakan perlindungan untuk mobil yang kamu miliki.

Bahkan jika kendaraan itu hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi pun tetap saja berisiko. Kendaraan yang diam diparkir di rumah saja bisa terbakar habis, jelas risiko yang mungkin kamu alami di jalanan lebih besar. Untuk memutuskan mana asuransi mobil terbaik, sebaiknya kamu memahami jenis asuransi mobil yang tersedia.

Asuransi All Risk, Jenis Perlindungan Favorit Pemilik Kendaraan

Seperti yang kita ketahui, asuransi mobil bukanlah hal yang asing lagi bagi para pemilik mobil. Biasanya, pemilik mobil akan diberikan asuransi all risk saat menyicil mobil. Preminya kemudian ditambahkan dengan cicilan yang harus dibayar setiap bulannya.

Namun biasanya asuransi ini juga akan berakhir ketika cicilan itu selesai. Banyak pemilik kendaraan yang biasanya mendaftarkan sendiri mobilnya agar bisa terus mendapatkan perluasan perlindungan.

Pasalnya, musibah bisa datang kapan saja dengan berbagai cara. Ketika berkendara, ada hal-hal tidak terduga yang mungkin terjadi. Bukan tak mungkin, keteledoran orang lain mengancam kendaraan, bahkan keselamatanmu.

Tak hanya kecelakaan, tindakan kriminal seperti pencurian pun bisa terjadi pada siapa saja. Atau mungkin menjadi korban bencana atau terpapar huru-hara. Akan jauh lebih baik jika kamu memiliki asuransi mobil untuk perlindungan di masa depan jika mobil mengalami kerusakan.

Sebagian besar orang menganggap, bahwa asuransi mobil menjadi sesuatu yang cukup penting untuk dimiliki. Sebab, asuransi mobil dapat memberikan perlindungan finansial akibat kecelakaan. Sebenarnya, ada dua jenis perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, yaitu asuransi all risk dan asuransi total lost only.

Untuk tahu mana yang terbaik, kali ini Ajain akan menjelaskan lebih jauh soal asuransi all risk, jenis perlindungan favorit banyak pemilik mobil.

Bagi kamu yang belum mengetahui soal asuransi mobil, berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis asuransi mobil all risk dan total lost only.

Asuransi All Risk

Asuransi mobil all risk menanggung segala risiko kendaraan, mulai dari ringan, berat, hingga hilang. Banyak yang salah kaprah jika asuransi ini akan memberikan perlindungan untuk segala jenis kerusakan yang terjadi. Padahal maksudnya adalah perlindungan komprehensif sehingga tidak semua kejadian dapat diberi jaminan bagi pemegang polis

Jenis ini hanya memberi perlindungan mulai dari kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kerusakannya minor, membuat kendaraan kurang nyaman untuk dipandang atau lainnya. Jenis perlindungan ini sebenarnya pas jika mobilmu dipakai untuk aktivitas sehari-hari. Ada risiko seperti lecet, diserempet atau spion yang patah.

Meski demikian, asuransi all risk memiliki premi asuransi yang lebih mahal. Premi asuransinya berkisar antara 2,5% – 3,5% dari harga kendaraan dan berlaku hingga satu tahun. Misalnya, harga mobil kamu seharga Rp200.000.000, lalu premi yang harus dibayar adalah sekitar Rp5.000.000 – Rp7.000.000.

Selain itu, adapula jenis asuransi lainnya yakni TLO. Asuransi Total Lost Only (TLO) hanya berlaku jika mobilmu hilang atau kerusakan total, sehingga tidak bisa diperbaiki lagi misalnya karena kecelakaan lalu lintas. Bisa dengan mendapatkan mobil baru atau perbaikan dalam skala besar.

Hal ini sesuai dengan karakter asuransi ini yakni perlindungan bila biaya perbaikan untuk kerugian terjadi nilainya sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri. Berarti kalau mobilmu mendapatkan kerusakan ringan, penyedia asuransi tidak dapat menanggung kerusakan itu.

Kelebihan lainnya, asuransi TLO lebih murah premi asuransinya, yaitu berkisar 0,8% – 1,% dari harga kendaraanmu. Masa berlakunya adalah satu tahun sehingga kamu perlu rutin memperbaharuinya. Jenis asuransi inilah yang bisa dimanfaatkan oleh Via Vallen satau Raffi Ahmad yang kendaraannya terbakar habis.

Berapa premi yang harus dibayar?

Misalnya, mobilmu seharga Rp 200.000.000, maka premi yang harus dibayar adalah Rp1.600.000 – Rp2.000.000. Relatif lebih murah namun memang manfaatnya terbatas.

Persyaratan Klaim Asuransi Mobil

Untuk setiap pengajuan tanggung jawab hukum dari pihak asuransi itu sebelumnya kamu harus mengajukan klaim. Sayangnya banyak pemilik polis asuransi yang kerap tidak memahami syarat dan ketentuannya sebelumnya. Hal inilah yang memnyebabkan banyak suara sumbang akan asuransi mobil.

Sebelum melakukan klaim asuransi mobil, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratannya. Syarat tersebut biasanya sudah tercantum di dalam polis asuransi. Dalam polis tersebut, ada informasi mengenai dokumen yang harus disiapkan jika ingin melakukan klaim asuransi mobil.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  • Polis asuransi (asli dan fotokopi).
  • Fotokopi SIM dan STNK.
  • Bukti laporan Kepolisian (berlaku untuk kehilangan dan kendaraan yang rusak akibat kecelakaan).
  • Formulir klaim yang diisi dan ditandatangani.
  • Kronologi secara tertulis.
  • Foto (jika kendaraan rusak atau lecet).

Dalam asuransi all risk tertentu, perlindungannya tidak hanya mengganti risiko yang dialami oleh pemilik asuransi, namun juga pihak ketiga. Misalnya, pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga menyebabkan kendaraan orang lain rusak, maka asuransinya dapat digunakan untuk mengganti kerusakan yang dialami oleh orang tersebut.

Kamu harus menambahkan beberapa dokumen selain syarat yang disebutkan. Syarat tersebut adalah:

  • Fotokopi SIM, KTP, dan STNK dari pihak ketiga.
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga yang sudah ditandatangani dan diberi materai.
  • Surat pernyataan jika pihak ketiga tidak memiliki asuransi kendaraan.
  • Surat keterangan dari Kepolisian tentang kecelakaan tersebut.

Tata Cara Klaim Asuransi All Risk

Setelah menyiapkan beberapa dokumen di atas, kamu tinggal melakukan prosedur klaim asuransi mobil. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

  1. Jika kendaraanmu rusak, silahkan foto bagian mobil yang rusak. Foto tersebut akan digunakan untuk bukti pendukung klaim.
  2. Jika kendaraanmu rusak akibat kecelakaan, maka segera buat kronologi tertulisnya. Langkah tersebut dibuat agar tidak lupa dengan detail kejadian.
  3. Mendatangi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransi.
  4. Mengisi formulir klaim yang tersedia di bengkel. Setelah menandatangani dan diberi materai, maka lampirkan persyaratan lainnya.
  5. Bengkel tersebut akan melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Jika pengajuan klaimnya disetujui, maka mobil kamu akan langsung diperbaiki.

Sementara itu, cara klaim asuransi mobil untuk kasus kehilangan sangat berbeda, yaitu:

  • Setelah terjadi kasus kehilangan, segera laporkan kasusnya ke Kepolisian.
  • Buatlah kronologi tertulis tentang kasus kehilangan kendaraanmu.
  • Bawalah KTP, SIM, STNK, BPKP, Polis Asuransi, dan Surat Laporan Kehilangan ke kantor asuransi.
  • Mengajukan klaim.

Itulah cara klaim asuransi all risk. Bagi kamu yang belum memiliki asuransi mobil, maka jangan sampai hal buruk terjadi. Segeralah klaim asuransi untuk kendaraanmu. Nah, sebelum membeli produk asuransi mobil, kamu harus tentukan terlebih dulu jenisnya. Pastikan pilihanmu sesuai dengan kebutuhan dan tentu saja budget-mu.

Penjualan Mobil Menurun, Industri Asuransi Mobil Ikut Merana

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mencatat penjualan kendaraan roda empat hanya mencapai 15,6 persen (yoy). Pada kuartal I/2020 jumlah mobil yang terjual mencapai 219.358 unit atau turun dari kuartal I/2019 sebanyak 259.963 unit.

Hal ini jelas pengaruh dari adanya pandemi Corona yang juga membuat industri asuransi kendaraan terseret. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI memproyeksikan kinerja asuransi kendaraan bermotor akan melambat pada tahun ini, meskipun capaian positif terjadi pada kuartal pertama.

Penurunan daya beli masyarakat akibat Covid-19 akan turut memukul kinerja asuransi kendaraan bermotor. Kondisi itu pun dikhawatirkan akan mengurangi pengeluaran masyarakat untuk proteksi asuransi.

Adapun, asuransi kendaraan bermotor mencatatkan premi Rp4,97 triliun pada kuartal pertama tahun ini, naik 4,9 persen (year-on-year/yoy) dari total premi Rp4,74 triliun pada kuartal I/2019. Adapun, klaim yang dibayarkan lini bisnis tersebut mencapai Rp2,09 triliun pada kuartal I/2020 atau naik 3,4 persen (yoy) dari Rp2,02 triliun pada kuartal I/2019.

Artikel Terkait