Asuransi & BPJS

Cara Mendapatkan Antrean Online & Klaim BPJamsostek

Ajaib.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), atau kini sudah berganti nama menjadi BPJamsostek, adalah salah satu fasilitas perusahaan yang wajib diberikan bagi karyawan, selain BPJS Kesehatan. BPJamsostek ini merupakan bentuk jaminan jaminan di masa pensiun karyawan atau saat sudah tidak lagi bekerja.

Sejak merebaknya pandemi Covid-19 banyak perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Maka tidak mengherankan, jikaa antrean online BPJamsostek selalu penuh oleh para mantan pekerja yang ingin mengambil saldo miliknya.

Sudah sejak lama pihak BPJamsostek tidak lagi menerima peserta yang datang langsung ke kantor cabang untuk mencairkan saldonya. Semua proses untuk pengajuan pencairan saldo dilakukan secara online. Apalagi saat ini, semua proses mulai pendaftaran antrean hingga pencairan dapat dilakukan secara online.

Cara Cek Status dan Saldo BPJamsostek

Sebelum mengajukan pencairan saldo BPJamsostek, kamu sebaiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan dan jumlah saldo. Untuk melakukan pengecekan bisa dilakukan pada website BPJamsostek di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Lakukan pendaftaraan jika sebelumnya belum pernah mengakses akun pada website tersebut. Setelah melakukan pendaftaran. Login kembali dengan email dan password yang telah didaftarkan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim, yaitu:

–         Cek status apakah kamu masih menjadi peserta aktif atau sudah tidak aktif.

–         Diperlukan waktu sekitar 30 hari sejak HRD mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian karyawan, sebelum status kepeserta menjadi tidak aktif. Jadi tidak perlu heran jika status masih aktif sebelum 30 hari sejak tanggal pemberhentian.

–         Apabila status masih aktif setelah 40 hari sejak berhenti, maka kamu tidak bisa mengajukan pencairan saldo dan pendaftaran antrian online untuk klaim pencairan saldo. Hubungi HRD perusahaan tempat kamu pernah bekerja.

–         Selanjutnya cek apakah gaji yang ditulis serta bulan terakhir pembayaran sudah sesuai dengan masa kerja kamu. Apabila perusahaan menunggak beberapa bulan, maka perusahaan wajib melunasi terlebih dahulu iuran sampai bulan terakhir kamu bekerja.

–         Pastikan bulan terakhir pembayaran BPJamsostek, sesuai dengan bulan yang tertera pada surat pemberhentian kerja.

–         Cek data-data yang tertera pada website seperti nama, nomor kartu peserta, nama perusahaan pembayar BPJamsostek dan jumlah gaji bulanan harus sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

Itulah beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dahulu, sebelum melanjutkan pendaftaran online untuk antrean pencairan saldo BPJamsostek.

Cara Mendapatkan Antrean Online BPJamsostek

Setelah memastikan bahwa status kepesertaan kamu sudah tidak aktif dan semua data sesuai, kamu bisa mulai melakukan pendaftaran untuk pencairan saldo.

Perlu diketahui bahwa selama masa pandemi Covid-19, maka penyedia layanan BPJamsostek menerapkan sistem layanan pencairan saldo secara online atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Cara untuk mendapatkan antrean online adalah dengan melakukan langkah-langkah berikut ini:

–         Masuk ke website BPJamsostek, di laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

–         Pilih menu Layanan Peserta

– Piliha Tenaga Kerja untuk layanan bagi Tenaga Kerja melakukan cek Saldo, e-Klaim Jaminan Hari Tua (JHT), cetak Kartu dan Antrean Online.

–         Pilih Nomor kartu yang akan diklaim pada menu KPJ (Kartu Peserta Jaminan)

–         Kemudian pilih Antrian Online pada popup yang muncul di layarmu.

Selanjutnya kamu akan diarahkan menuju website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, lalu kamu akan diminta memasukkan beberapa data. Siapkan dokumen persyaratan yang akan diminta untuk di-upload, antara lain:

·               Kartu Peserta BPJamsostek

·               Kartu Tanda Penduduk (KTP)

·               Kartu Keluarga (KK)

·               Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

·               Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

·               Foto Diri terbaru (tampak depan)

·               Formulir Pengajuan JHT (dapat di-download di halaman yang sama)

·               NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta.)

Semua data yang diminta harus diisi. Apabila telah lengkap, termasuk memilih cabang pencairan dan jam kerja, kamu akan mendapatkan nomor antrean online.

Klaim Saldo JHT

Selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru, BPJamsostek melakukan seluruh proses verifikasi dan klaim secara online. Peserta yang berhasil registrasi antrean, maka akan mendapatkan kiriman email konfirmasi dari pihak penyelenggara BPJamsostek yang berisi :

–         alamat email kantor cabang pengajuan

–         data diri

–         syarat dokumen untuk klaim pencairan

–         formulir pencairan dana JHT

–         barcode

Selanjutnya, kamu harus mengisi formulir pencairan dana JHT hingga lengkap. Setelah diisi, pindai atau foto formulir pencairan JHT serta semua dokumen lengkap yang diminta.

File foto atau hasil pindai lalu di-upload pada email kantor cabang yang telah diinformasikan.

Pada saat mengirim dokumen, pada subjek email gunakan format sebagai berikut:

Antrean_Tanggal Kedatangan_Nama Lengkap_Nomor KPJ

Pada bagian badan email, tuliskan keterangan berupa data diri kamu, yaitu:

–         Nama lengkap

–         Nomor Induk Kependudukan

–         Email

–         Nomor handphone

–         Tanggal kedatangan yang tertera pada antrean online.

Semua data tersebut harus sudah dikirim kembali melalui email, maksimal satu hari sebelum tanggal kedatangan.

Pencairan Saldo BPJamsostek

Langkah selanjutnya, kamu hanya harus menunggu pihak BPJamsostek melakukan verifikasi data. Apabila telah lolos, pihak BPJamsostek akan menghubungi kamu secara video call dengan menggunakan Whatsapp. Jangan lupa siapkan semua dokumen asli agar tidak memakan waktu lama.

Jika ternyata masih ada yang salah atau tidak sesuai, pihak BPJamsostek akan meminta untuk memperbaikinya terlebih dahulu. Kamu mungkin harus antrean online lagi.

Oleh karena itu, agar tidak memakan waktu lama, pastikan semua data dan informasi telah sesuai. Namun apabila proses klarifikasi telah selesai tanpa masalah, kamu tinggal menunggu saja. Saldo akan dikirimkan melalui rekening maksimal 7 hari kerja.

Artikel Terkait