Ajaib.co.id – Apakah pantas pekerja fresh graduate yang baru memulai karirnya mendapatkan THR? Kalau iya, berapa besaran THR yang akan diterima karyawan fresh graduate? Apakah nilai nominalnya sama dengan karyawan lain yang lebih lama bekerja?
THR yang awalnya merupakan tradisi yang dilakukan semasa hari raya yang diperuntukkan bagi kerabat, keluarga dan sahabat terdekat dalam bentuk uang dan bingkisan pada akhirnya diaplikasikan ke dalam kehidupan kerja.
Dalam sejarahnya, pembagian THR diprakarsai oleh Perdana Menteri Indonesia Soekiman Wirjosandjojo yang menjabat pada April 1951 hingga April 1952. Program yang dijalankan Soekiman pada saat itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sehingga ia memutuskan untuk memberikan tunjangan kepada pamong praja atau yang sekarang disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang hari raya sebesar Rp125 hingga Rp200.
Dalam implementasinya kala itu, pembagian THR nyatanya mendapatkan protes dari kalangan buruh yang mengklaim bahwa mereka juga ikut serta membangkitkan perekonomian nasional. Akhirnya pada Februari 1952, Soekiman juga meminta perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
Peraturan mengenai THR ini terus diperbaharui hingga saat ini. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah memiliki peraturan khusus yang mengatur pembagian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan, bahkan jika kamu masih memiliki status pekerja harian lepas dengan perjanjian resmi juga berhak atas THR. Tentunya ada perhitungan jumlah THR yang perlu dibayar oleh perusahaan.
Pengertian THR
Secara harfiah, THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016) Bab 1 Pasal 1 menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah penghasilan karyawan non upah yang wajib dibayarkan pemilik usaha kepada pekerjanya menjelang hari raya keagamaannya.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Nyepi untuk pekerja beragama Hindu, Waisak untuk pekerja beragama Budha dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Di sisi lain, pemilik usaha atau pengusaha dalam hal ini adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahan bukan miliknya, atau yang berada di Indonesia mewakili perseorangan/persekutuan/badan hukum yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Bentuk pembagian THR adalah berupa uang yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan karyawan dalam hal kegiatan keagamaan, meningkatkan kesejahteraan karyawan dan meningkatkan produktivitas.
Persyaratan Karyawan yang Bisa Mendapatkan THR
Bagi kamu karyawan fresh graduate, jangan khawatir kalau-kalau kamu tidak mendapatkan THR. Permenaker 6/2016 menyebutkan kalau karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan pun berhak untuk mendapatkan THR dari pemilik usaha.
THR ini diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
THR hanya diberikan satu kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, kecuali ditentukan sesuai dengan kesepakatan pemilik usaha dan pekerjanya yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. Adapun, THR ini wajib dibagikan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerjanya.
Pengusaha juga bisa mendapatkan denda jika terlambat atau bahkan tidak memberikan THR kepada pegawainya, lho. Berdasarkan Permenaker 6/2016 Bab 1 Pasal 10, pengusaha yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran THR.
Di sisi lain, pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara Hitung THR
Jika kamu adalah seorang karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih di sebuah perusahaan/persekutuan/lembaga atau perseorangan dengan perjanjian masa kerja dengan waktu tertentu dan tak tentu, maka kamu juga berhak mendapatkan THR. Pertanyaannya, bagaimana cara hitung THR?
Bagi kamu karyawan fresh graduate yang belum memiliki masa kerja 1 tahun, besaran THR ini memang tidak sama dengan mereka yang sudah bekerja di tempat yang sama selama 1 tahun lebih.
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau 1 tahun lebih secara terus menerus berhak untuk mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Upah 1 bulan yang dimaksud adalah pendapatan tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sementara, pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerjanya. Bagaimana cara hitung THR yang semestinya? Berikut rumus cara hitung THR bagi pekerja di bawah masa kerja 1 tahun.
Pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dan lebih dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR dengan ketentuan upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sebagai contoh, Rara adalah karyawan fresh graduate dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di sebuah perusahaan farmasi di Jakarta. Masa kerjanya di perusahaan tersebut adalah 4 bulan jika memperhitungkan hari raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan Mei tahun ini. B
Nah, jika kamu memiliki penghasilan berlebih seperti saat kamu mendapatkan THR, tidak ada salahnya untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan kamu untuk berinvestasi reksa dana dan saham yang umumnya memberikan return atau imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan deposito atau bahkan emas.
Dalam hal ini, Ajaib adalah platform investasi online yang bisa menjadi pilihan kamu. Telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disokong oleh Softbank, aplikasi investasi Ajaib adalah media yang tepat untuk instrumen investasi yang aman, nyaman, likuid dan tentunya sangat tepat bagi karyawan fresh graduate yang baru memulai karirnya. Aplikasi investasi Ajaib ini pun sudah dapat diunduh melalui laman Google Play dan Apple App Store.