Pajak

Cara Daftar Pajak Online yang Benar dan Tepat

daftar pajak online

Ajaib.co.id – Sosial media biasanya selalu dipenuhi dengan keluhan akan problem soal pajak online menjelang akhir bulan Maret. Hal ini memang berkaitan dengan batas pelaporan pajak yang biasanya berakhir di tanggal 31 Maret. Banyak yang tidak paham cara lapor pajak online dan bahkan cara daftar pajak online.

Inovasi digital untuk pelayanan pajak sebenarnya sudah sejak beberapa tahun belakangan dihadirkan oleh Ditjen Pajak. Harapannya, kemudahan transaksi pajak secara online akan meningkatkan ketaaatan bayar pajak oleh masyarakat. Tak ada lagi keluhan akan antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) asalkan kamu tahu caranya mengurus pajak secara online.

Sayangnya memang belum semua wajib pajak menguasai sistem ini sehingga keluhan selalu datang setiap jelang batas pelaporan SPT tahunan. Bahkan biasanya, banyak yang kesulitan bahkan hanya untuk mendaftar pajak secara online saja. Termasuk pula untuk membuat kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Panduan Cara Daftar Pajak Online, Solusi Mudah dan Cepat bagi Wajib Pajak

Cara daftar pajak online. Kalimat ini mungkin terkesan menakutkan bagi para orang tua atau wajib pajak baru. Padahal dalam penerapannya, cara daftar secara online ini sebenarnya tidak sesulit itu. Daftar pajak online adalah bentuk komitmen Dirjen Pajak untuk mempermudah masyarakat Indonesia, khususnya wajib pajak baru, agar mau mulai membudayakan membayar pajak tiap tahunnya.

Karena tak dapat dipungkiri, pajak bisa sangat bermanfaat terhadap aspek-aspek kehidupan di seluruh Indonesia. Mulai dari sarana prasarana sehari-hari hingga gedung-gedung penting seperti sekolah maupun universitas negeri.

Nah, agar kamu secara penuh memahami cara daftar pajak online, berikut beberapa tahapan yang harus kamu lewati.

Menyiapkan Berkas

Walaupun online, bukan berarti cara daftar pajak online tidak memerlukan berkas atau dokumen sama sekali. Bedanya dengan pendaftaran pajak offline adalah menyiapkan hasil scan dari beberapa dokumen ini: Nomor NPWP, Nomor EFIN, juga alamat email aktif.

Karena itu, pastikan kamu sudah melakukan aktivasi EFIN dan memiliki NPWP. Luangkan wkatu untuk mengecek sejumlah persyaratan tersebut agar proses yang akan kamu lakukan lebih cepat. Umumnya, wajib pajak baru tidak memiliki salah satu dokumen ini, sehingga guna mendapatkan berkas ini, kamu harus mendatangi kantor pajak terdekat dari rumah kamu.

Siapkan Nomor EFIN

Ayo, siapa yang kurang familier dengan nomor EFIN? EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak

Untuk memulai cara daftar pajak online, kamu harus memiliki nomor EFIN yang sekali lagi, harus didapatkan dari kantor pajak terdekat. Tapi sebelum kamu kesana, ada baiknya mengisi formulir secara online melalui tautan berikut www.online-pajak.com/sites/pajak/files/uploaded-files/form-aktivasi-efin.pdf

Ada tahapan yang berbeda bagi wajib pajak untuk mendapatkan nomor EFIN. Wajib pajak orang pribadi misalnya memiliki syarat yang lebih mudah seperti fotokopi kartu NPWP dan KTP. Sedangkan bagi wjaib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas maka diharuskan membawa berkas kelengkapan tambahan.

Nah, setelah kamu selesai mengisi formulir, kamu bisa membawa hasil cetakan formulir tersebut ke kantor pajak terdekat sehingga tidak perlu ribet lagi mengantri.

Akses DJP Online

Tak mungkin melakukan pendaftaran pajak online tanpa bersinggungan dengan Dirjen Pajak, termasuk DJP online. Jika kamu sudah memenuhi persyaran yang di atas, maka kamu bisa mengunjungi DJP online pada website djponline.pajak.go.id.

Nantinya di website tersebut, kamu bisa langsung klik tombol daftar untuk melakukan pendaftaran.

Jangan lupa Registrasi dan Validasi

Pajak adalah hal yang sensitif, jadi diperlukan verifikasi atau validasi data yang kamu masukkan. Pada tahapan ini, kamu perlu memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi atau NPWP. Bukan hanya angkanya saja, tanpa perlu tanda strip yang ada di NPWP sebagai bagian dari proses registrasi dan validasi.

Biasanya kamu bisa cek email untuk mendapatkan pemberitahuan akan proses ini. Langsung saja klik tautan yang dikirimkan dan kamu bisa langsung masuk ke proses verifikasi sebagai bagian dari cara daftar pajak online.

Isi Data Diri

Seperti pendaftaran lainnya, daftar pajak online juga membutuhkan data pribadi kamu. Pada tahap ini kamu perlu memasukkan nomor ponsel dan alamat email sehingga bisa kamu gunakan untuk akses DJP Online.

Aplikasi DJP Online Siap Digunakan

Setelah melalui semua tahapan ini, maka akun DJP online kamu sudah siap disiapkan dan kamu resmi menjadi Wajib Pajak baru. Mudah bukan menjalani tahapan cara daftar pajak online?

Jadi tidak ada lagi alasan bagi kamu untuk tidak membayar pajak dan membudayakan taat pajak. Karena seperti yang telah disinggung sebelumnya, kemajuan akses transportasi dan hal lainnya bisa berjalan dengan baik jika semua warganya taat pajak. Tunggu apalagi, segera daftar pajak secara online ya!

Kini Bisa Dapat EFIN Secara Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

Dengan inovasi yang tersedia, semua wajib pajak sekarang bisa melaksanakan cara daftar pajak online. Hanya saja masih ada sejumlah layanan yang cuma bisa didapatkan secara manual termasuk mendapatkan nomor EFIN. Meski demikian, saat ini ada perubahan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait pelayanan pajak pasca penyebaran pandemi Corona.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menutup sementara kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai 16 Maret 2020. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, para wajib pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Artikel Terkait