Banking

BNI Syariah Siap Minimalisasi Migrasi Nasabah Konvensional

bni syariah

BNI Syariah merupakan salah satu lembaga perbankan di Indonesia. Awalnya, bank ini bernama Unit Usaha Syariah  Bank Negara Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT BNI, Persero, Tbk. Sejak 2010, Unit Usaha berubah menjadi bank umum syariah dengan nama PT Bank BNI Syariah.

Dengan berlandaskan pada Undang-undang No.10 Tahun 1998, pada tanggal tanggal 29 April 2000 didirikan Unit Usaha Syariah BNI dengan 5 kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI terus berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.

Bisa Dinikmati di 1500 Outlet

Disamping itu nasabah juga dapat menikmati layanan BNI syariah di Kantor Cabang BNI Konvensional (office channelling) dengan lebih kurang 1500 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, Bank ini tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang saat ini diketuai oleh KH.Ma’ruf Amin, semua produk-produk syariah dari Bank negara Indonesia ini telah melalui pengujian dari DPS sehingga telah memenuhi aturan syariah.

Seiring perkembangan zaman, model syariah dari BNI terus memperbaiki diri. Direktur Utama BNI Syariah saat ini, Abdullah Firman Wibowo memaparkan, pihaknya bertekad untuk meminimalisasi biaya migrasi nasabah dari BNI konvensional ke syariah dalam rangka konversi penerapan qanun atau peraturan daerah tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh.

“Direksi dan manajemen kami sangat serius untuk mewujudkan implementasi Qanun LKS yang mengharuskan seluruh lembaga keuangan harus syariah di Aceh,” Ucap Abdullah Firman Wibowo selaku Dirut BNI saat berada di Aceh, beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara.

Nasabah Dapat Bagi Hasil

Dalam kunjungan ke Kantor Kadin Aceh tersebut Dirut BNI Syariah diterima langsung oleh Ketua Kadin Aceh, Makmur Budiman.

Direktur Utama Abdulah Firman juga menjelaskan apa yang didapat dari BNI konvensional akan diperoleh oleh nasabah di provinsi ujung paling barat Indonesia itu yang melakukan migrasi ke BNI Syariah.

“Nasabah juga akan mendapat bagi hasil dan juga margin yang sama seperti dengan konvensional. Nasabah tidak perlu khawatir karena perbankan syariah ini memiliki komitmen tinggi untuk menerapkan implementasi LKS di Aceh,” katanya yang didampingi Kepala Cabang Aceh Zul Irfan.

Dia mengatakan sebagai komitmen untuk melaksanakan LKS tersebut, pihaknya akan menyelenggarakan pelatihan dasar perbankan syariah kepada pengurus Kadin Aceh dan kalangan pengusaha guna memahami dengan baik praktik perbankan syariah.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan kita gelar pelatihan khusus untuk kalangan Kadin dan pengusaha Aceh,” katanya.

Dia menambahkan sebagai wujud komitmen dan keseriusan dalam mendukung sektor usaha di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu, pihaknya juga menyerahkan surat keputusan pembiayaan syariah kepada salah satu pengurus Kadin Aceh.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait