Pajak

Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya

Ajaib.co.id – Ketika kamu membeli mobil baik itu mobil yang baru atau bekas yang artinya sudah digunakan orang lain, kamu perlu mengurus balik nama mobil tersebut.

Tujuannya agar nama pemilik mobil berubah menjadi namamu dan pada akhirnya kamu bebas membawa mobil itu berkendara tanpa takut harus berurusan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kamu perlu mengurus pembayaran Bea Balik Nama dan itu artinya harus mempersiapkan biaya balik nama mobil.

Sebenarnya mengurus Bea Balik Nama ini tidaklah rumit asal dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lalu, kamu memang perlu mempersiapkan dana lebih. Sebenarnya hal ini tidak bermaksud untuk menyulitkanmu, malah akan mempermudah kepengurusan pendataan mobil selanjutnya.

Apabila kamu ingin menjual mobilnya di kemudian hari, tentunya akan lebih afdol jika mobil itu kepemilikannya sudah atas namamu, bukan pemilik yang sebelumnya. Lalu, ketika membayar pajak kendaraan kamu juga akan mudah melakukannya karena sudah ditetapkan atas namamu.

Jadi, intinya proses balik nama mobil itu bertujuan untuk memudahkanmu si pemilik mobil baru.

Yang Perlu Dipersiapkan

Sebelum mengurus balik nama mobil, kamu perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Inilah dokumennya:

  1. KTP milikmu yang asli dan fotokopinya.
  2. STNK yang asli dan fotokopinya.
  3. BPKB yang asli dan fotokopinya.
  4. Bukti pembelian mobil berupa kuitansi atau bentuk lain yang sudah ditandatangani penjual dan pembeli di atas materai.

Dokumen yang dibutuhkan pun tidak banyak dan tidak sulit juga. Kamu bisa mengumpulkannya setelah proses pembelian mobil selesai dilakukan. Setelah itu barulah kamu mulai melakukan proses Bea Balik Nama Mobil. Kamu perlu membawa kendaraanmu nanti untuk dilakukan cek fisik di kantor Samsat terdekat dari wilayahmu. 

Biaya Balik Nama Mobil yang Berlaku di Indonesia

Yang perlu kamu ketahui, biaya balik nama mobil di masing-masing wilayah di Indonesia berbeda. Tergantung dari kebijakan daerah. 

Jadi, biaya balik nama mobil yang akan dibeberkan di bawah ini hanya berlaku di DKI Jakarta dan seluruh wilayah yang ada di Pulau Jawa. Seperti ini rinciannya seperti dilansir dari Detik.com:

  1. BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Untuk di DKI Jakarta besarnya adalah 1% dari harga baru mobil. Jadi, tergantung dari berapa harga mobilnya. Jumlahnya bisa berbeda-beda. Kemudian besar persentase BBN-KB biasanya dapat berbeda-beda tergantung dengan kebijakan pemerintah daerah.
  2. Ada biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi. Rinciannya biayanya adalah sebagai berikut:
    • STNK: Rp200.000
    • TNKB: Rp100.000
    • BPKB: Rp375.000
    • Surat Mutasi: Rp250.000
  3. Ada juga biaya untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Untuk mobil pribadi biasanya dikenakan biaya sebesar Rp143.000.
  4. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Apabila di tahun kamu membeli pajak kendaraan bermotor belum dibayar, biasanya kamu akan diminta membayar pajaknya. Biaya PKB akan ditentukan sesuai dengan harga mobil dan berapa umur mobil, untuk itulah diperlukan pengecekan mobil ketika kamu tiba di Samsat terdekat. Biaya pajak ini perlu kamu perhitungkan juga.
  5. Biaya lainnya perlu dipersiapkan juga atau disebut dengan biaya administrasi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
    • Pendaftaran balik nama STNK: Rp30.000
    • Pendaftaran balik nama BPKB: Rp100.000
    • Pengesahan hasil cek fisik: Rp30.000

Kamu bisa mempersiapkan biaya total di atas sesuai dengan perhitungan yang kamu lakukan sebelumnya. Diperkirakan kamu harus mempersiapkan uang di atas Rp1.000.000.

Dengan begitu, kamu tidak akan kaget lagi dikenakan biaya balik nama mobil. Ketika membeli mobil baru, kamu harus langsung memperkirakan biaya ini dan mempersiapkannya. 

Tahapan Mengurus Balik Nama Mobil 

Setelah siap dengan uang dan dokumen yang sudah dikumpulkan, saatnya kamu mendatangi kantor Samsat terdekat. Di masa pandemi ini kamu perlu mengecek terlebih dahulu di situs Samsat yang ada di wilayahmu bagaimana kebijakan operasional mereka.

Jika sudah menemukannya secara pasti, kamu boleh ke sana dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Lebih baik di pagi hari agar mendapatkan antrian karena jika di hari biasa, biasasanya akan ramai.

  1. Kunjungi Samsat terdekat dari rumahmu.
  2. Setelah tiba di lokasi, langsung bawa mobil untuk cek fisik kendaraan di tempat yang sudah tersedia. Biarkan petugas Samsat melakukan tugasnya.
  3. Setelah itu kamu akan mendapatkan berkas bukti cek fisik. Kamu bisa memarkir mobil di tempat yang tersedia.
  4. Kemudian kamu bisa masuk ke kantor Samsat, dan mengambil nomor antrian, serta formulir untuk balik nama mobil.
  5. Sembari menunggu nomor antrian dipanggil, isi terlebih dahulu formulir tersebut sesuai dengan data-data yang kamu miliki. Kamu juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang sudah kamu siapkan.
  6. Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan formulir yang sudah diisi, bukti cek fisik mobil, serta dokumen-dokumen yang sudah kamu siapkan. 
  7. Petugas akan melakukan pengecekan. Jika dokumen yang diminta dinyatakan lengkap, kamu akan menerima berkas tanda terima. Simpan dengan baik.
  8. Setelah itu kamu akan diminta menunggu untuk perhitungan biaya yang perlu kamu bayar.
  9. Petugas akan memanggil kamu untuk membayar semua administrasi untuk balik nama mobil. Ketika kamu sudah melunasi seluruhnya, maka kamu akan diberikan bukti sudah membayar uang yang sudah diwajibkan padamu. 

Kamu perlu mengingat pengurusan balik nama mobil ini hanya awalnya yang ribet, tapi sebenarnya akan sangat membantumu di kemudian hari. Kamu akan terhindar dari masalah yang bisa saja menimpamu ketika tidak mengganti kepemilikan nama mobil ini.

Artikel Terkait