Ekonomi

Kebijakan Pemerintah Indonesia yang Paling Menyedot Perhatian

Ajaib.co.id – Kebijakan pemerintah yang diterbitkan pasti selalu saja menimbulkan penolakan dan dukungan dari lintas masyarakat. Tentunya perbedaan pandangan ini merupakan hal yang sudah biasa terjadi di sebuah pemerintahan, khususnya bagi pemerintahan yang menganut paham demokrasi yang menjunjung nilai-nilai kebebasan berpendapat.

Tak terkecuali, kebijakan pemerintah Indonesia yang dinilai menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Walaupun begitu, perlu diketahui bahwa sebuah negara tidak akan begitu saja langsung mengeluarkan kebijakan tanpa adanya sosialisasi dan kajian dari berbagai sudut pandang agar kebijakan yang diambil tidak menyudutkan satu pihak.

Kebijakan Pemerintah Indonesia yang Menghebohkan Selama 2020

Selama 2020, pemerintah sudah menerbitkan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat membantu perekonomian Indonesia cepat pulih kembali seperti sedia kala. Dari berbagai kebijakan pemerintah di 2020, ada beberapa kebijakan yang dinilai cukup menghebohkan warga +62. Mau tahu apa saja kebijakan pemerintah tersebut, yuk kita simak satu per satu kebijakannya berikut ini:

1. Pra Kerja

Apakah kamu adalah salah satu peserta program Pra Kerja yang beruntung mendapatkan bantuan pelatihan dari pemerintah? Jika iya, tentunya kamu bisa mendapatkan 2 manfaat sekaligus dari program pemerintah satu ini. Lantaran, program Pra Kerja diperuntukkan bagi kamu yang ingin meningkatkan kompetensi diri dalam menghadapi kerasnya dunia kerja dan memperoleh insentif dari pemerintah.

Besaran intensif yang kamu peroleh setelah menyelesaikan pelatihan pertamamu di program Pra Kerja yakni sebesar Rp600.000/bulan yang diberikan selama 4 bulan dan insentif tambahan dari pengisian survei sebesar Rp50.000 sebanyak 3 kali. Jadi, total insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta yang lolos di program Pra Kerja sebesar Rp3.550.000 yang terdiri dari insentif Rp600.000 selama 4 bulan, insentif pengisian survei Rp50.000 sebanyak 3 kali, dan saldo pelatihan Pra Kerja sebesar Rp1.000.000.

Pelatihan Pra Kerja ini adalah stimulus pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak pandemi yang harus kehilangan pekerjaannya akibat mengalami PHK. Bagi kamu yang belum beruntung dan lolos pada gelombang Pra Kerja sebelumnya, kamu bisa mendaftarkan dirimu ke program Pra Kerja di gelombang-gelombang berikutnya. Karena program Pra Kerja ini sudah dipastikan oleh pemerintah akan tetap dilanjutkan di tahun 2021.

2. Kenaikan Iuran BPJS

Kebijakan pemerintah selanjutnya yang dianggap kontroversial oleh publik adalah naiknya iuran BPJS di tengah pandemi yang sudah berlangsung selama 2 bulan sejak Maret 2020. Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS bagi peserta mandiri kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Sedangkan, peserta BPJS mandiri kelas II naik sekitar dua kali lipat dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Dan kelas III Rp25.500 menjadi Rp35.000 yang mulai diterapkan pada Januari 2021.

Pada awalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan naiknya iuran BPJS di tengah perekonomian masyarakat yang sedang lesu. Namun, kebijakan kenaikan iuran BPJS ini tentunya memiliki alasan yang jelas karena untuk menjaga keberlanjutan program BPJS hingga tahun-tahun berikutnya agar tidak defisit.

3. UU Cipta Kerja

Penerbitan UU Cipta Kerja yang dinilai hanya menguntungkan investor asing saja membuat terjadinya banyak demo di berbagai daerah di Indonesia yang menolak keras undang-undang baru tersebut. Di tengah polemik penerbitan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi mengklaim bahwa undang-undang yang baru ini memberikan 3 manfaat bagi masyarakat Indonesia, yaitu:

  • Dapat Membuka Lapangan Kerja Baru

Kemudahan investasi di Indonesia diatur di UU Cipta Kerja akan semakin memperbanyak lapangan kerja di tanah air. Di mana, salah satu sektor lapangan kerja baru yang diharapkan bertumbuh adalah pada sektor padat karya agar masyarakat Indonesia yang memiliki pendidikan rendah dapat memperoleh pekerjaan khususnya bagi lulusan SD dan SMP.

  • Kemudahan Membuka Usaha

UU Cipta Kerja memberikan manfaat lainnya yakni penghapusan birokrasi dalam membuka usaha yang dulu rumit kini mudah dilakukan. Misalnya untuk perizinan usaha mikro kecil yang sudah tidak diperlukan dan hanya perlu mendaftar saja.

Pembukaan PT tidak perlu memerlukan modal minimum, dan pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja. Serta, kemudahan-kemudahan izin usaha di sektor lainnya.

  • Memberantas Aksi Pungli

Aksi pungli menjadi kian berisiko terjadi ketika suatu birokrasi dinilai terlalu tumpang tindih dan berbelit-belit. Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja dengan semakin mudahnya mengurus perizinan usaha. Hal ini dapat memberantas maraknya aksi pungli yang marak terjadi di masyarakat gegara birokrasi yang terlalu rumit dan sebagainya.

4. Vaksinasi Gratis untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Kebijakan pemerintah terkait vaksinasi COVID-19 nampaknya berubah begitu cepat. Yang awalnya, vaksinasi terbagi menjadi dua yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri. Kini, pemberian vaksin COVID-19 gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kebijakan vaksinasi gratis ini sudah diputuskan setelah Presiden Jokowi menjalin diskusi dengan banyak pihak sebelum memutuskan hal ini. Bila begitu, negara Indonesia menyusul negara-negara lainnya di dunia yang diketahui memberikan vaksin secara gratis kepada warganya seperti Inggris, Malaysia, Singapura, Mesir, Prancis, Bangladesh, Amerika Serikat, Kanada, dan Maroko.

Menurut Presiden Jokowi, vaksinasi baru mulai dilakukan secara bertahap pada Januari 2021 dengan mempertimbangkan prioritas penerima dan prioritas wilayah penerima terlebih dahulu berdasarkan Permenkes No 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dari 6 jenis vaksin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat. Hingga saat ini, baru vaksin dari Sinovac saja yang pasti akan digunakan untuk vaksinasi COVID-19 di Indonesia, sedangkan 5 vaksin lainnya masih dalam tahap negosiasi.

Keempat kebijakan pemerintah di atas adalah rangkuman sejumlah kebijakan yang menghebohkan warga +62 selama 2020. Bahkan di antaranya berujung demo besar-besaran yang hingga saat ini masih kerap terjadi seperti demo penolakan UU Cipta Kerja.

Artikel Terkait