Ajaib.co.id – Mobil Mini Cooper merupakan impian bagi banyak orang. Namun jika ingin memilikinya kamu bukan hanya sekedar harus membayar harganya yang mencapai Rp 1 miliar namun juga pajaknya. Pajak Mini Cooper memang tergolong tinggi larena bisa dikategorikan sebagai mobil mewah.
Mobil jenis ini memang ikonik bagi banyak orang dan menjadi legenda tersendiri. Pertama kali diluncurkan pada tahun 1959 di Inggris dan dikenal dengan ciri khas dengan ukurannya yang kecil, sesuai dengan namanya. Kala itu bahkan ukurannya hanya berkisar 2 meter sehingga cenderung mungil untuk masyarakat Eropa. Performanya juga tak kalah terbukti Mini Cooper S yang kemudian sempat menjadi juara reli.
Publik Indonesia mengenal kendaraan ini karena digunakan oleh karakter Mr Bean di serial televisinya. Popularitas mobil juga terbangun karena kerap dipakai dalam sejumlah film dan media lainnya. Tak heran kini Mini Cooper adalah kendaraan dambaan banyak orang.
Pajak Mini Cooper, Mobil Mini dengan Pajak Maksi
Pandemi Corona membuat pasar mobil bekas ambruk. Bukan hanya merk yang kerap digunakan masyarakat, sejumlah merk terkenal juga ikut turun harga. Bahkan sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper dan Mercedes Benz harganya bisa turun Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Turunnya harga sejumlah kendaraan tersebut karena memang saat ini pasar sedang sepi akibat perekonomian lesu dampak Corona. Selain itu, sejumlah kendaraan mewah memang kurang bersahabat biaya operasionalnya, tidak cocok untuk kondisi saat ini yang membuat banyak orang harus mengetatkan ikat pinggangnya.
Termasuk pula soal pajak kendaraan tersebut. Banyak pemilik kendaraan yang melepas mobilnya karena beban pajak yang cukup tinggi. Saat ini memang momennya untuk memangkas sejumlah pengeluaran yang dirasa kurang efektif sehingga banyak yang memilih menjual kendaraannya daripada harus bayar pajak tinggi.
Sebenarnya, momen ini tepat bagimu yang selama ini mengidamkan memiliki mobil mewah seperti Mini Cooper. Kamu bisa membelinya dengan harga lebih murah dibandingkan biasanya. Namun jangan lupa pertimbangkan soal pajak Mini Cooper yang harus kamu tanggung.
Persoalan pajak Mini Cooper ini pulalah yang pernah dihadapi oleh Dedi Heryadi, driver ojek online yang sempat viral karena berhasil membawa pulang sebuah Mini Cooper dalam Program Harbolnas yang digelar Bukalapak. Saat itu ia berhasil membeli mobil mewah seharga Rp 720 juta itu dengan harga Rp 12.000 saja.
PR Executive Bukalapak, Miftachur Rochman mengatakan jika mobil itu bukan hadiah melainkan transaksi murah sehingga Dedi tetap harus membayar pajaknya jika ingin membawanya pulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Diperkirakan besaran pajak yang harus dibayarnya berkisar Rp200 juta. Sedangkan untuk pajak Mini Cooper tahunan berkisar Rp10 juta sehingga akan sangat memberatkan. Karena itu kemudian kendaraan ini kembali dilelang karena tak sanggup memenuhi pajak Mini Cooper tersebut.
Dari contoh kasus di atas, kita tahu bahwa pembeliam mobil bukan hanya soal harga belinya saja. Ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan misalnya saja pajak dan biaya operasional. Hal yang sama juga berlaku jika kamu ingin memiliki mobil Mini Cooper. Pastikan kamu sanggup membayar pajak Mini Cooper milikmu agar tak jadi sumber masalah finansial di masa depan.
Memiliki mobil mewah adalah impian setiap orang. Di Indonesia, mobil mewah identik dengan pajak tahunan yang cukup tinggi. Hal ini juga berlaku pada pajak Mini Cooper. Pajak kendaraan ini berkisar antara Rp8.000.000 – Rp10.000.000.
MINI merupakan merek perusahaan otomotif asal Inggris yang dimiliki oleh BMW. Salah satu produk legendaris dari MINI adalah Mini Cooper. Seperti yang kita ketahui, mobil ini tergolong mewah di Indonesia. Sebab, harganya cukup mahal.
Ada sejumlah pesohor tanah air yang diketahui memiliki mobil ini. Misalnya saja Raffi Ahmad dan Andre Taulany. Mobil ini memang punya daya tariknya sendiri dan kerap dijadikan koleksi pula. Namun sebelum kamu memutuskan mulai mengumpulkan uang untuk membelinya, yuk kalkulasikan berapa pajak Mini Cooper.
Perhitungan Pajak
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Harga Mini Cooper bervariasi sesuai dengan tipenya. Untuk tipe terbaru harganya dibandrol mulai dari Rp 800 juta sampai miliaran rupiah. Untk tipe klasik dan kolektor bahkan harganya bisa lebih fantastis lagi. Namun untuk lebih mudahnya, coba kita gunakan studi kasus Mini Cooper yang didapatkan drivel Ojol yang disebutkan sebelumnya.
MINI Cooper yang diperoleh Dedi adalah varian 3-door yang dijual sebesar Rp720.000.000. Untuk biaya BBNKB tersebut, Dedi harus membayar sekitar Rp72.000.000. Angka ini didapatkan dengan rumus harga off the road MINI Cooper yang dipatok Rp 720.000.000 x 10/10 = Rp 72.000.000.
Kedua PKB yang wajib dibayar tiap tahun Rp 720.000.000 x 1,5/100= Rp 10.800.000. Artinya, seluruh pajak (BBN KB dan PKB) yang harus dibayar Didi untuk membawa pulang MINI Cooper dari Bukalapak adalah Rp 82.800.000.
Harga Varian MINI Cooper
Biaya pajak MINI Cooper memang berbeda-beda, tergantung dari jenis atau varian mobil tersebut. Sebagai bahan perhitungan, berikut ini adalah harga untuk varian MINI Cooper pada tahun 2019 lalu:
Mini Cooper termasuk ke dalam kategori mobil mewah atau premium, karena harga jualnya di Indonesia melebihi Rp500.000.000. Meskipun harganya cukup mahal, namun Mini Cooper telah dibekali dengan berbagai kecanggihan teknologi dan mesin bertenaga besar.
Pajak Mobil Mewah
Pajak Mini Cooper atau pajak mobil mewah lainnya bisa mencapai hingga 125%. Misalnya saja jika kamu membeli mobil mini cooper S dengan kisaran Rp840 juta maka pajaknya bisa mencapai nominal Rp50 juta.
Selain itu, ada pajak lain yang harus ditanggung saat kamu ingin memiliki mobil mewah. Pajak lain tersebut adalah bea masuk. Bea masuk sendiri telah dihitung setara untuk setiap jenis mobil mewah yang dibeli, yaitu sebesar 50%. Sebelumnya, bea masuk yang diterapkan antara 10% – 50%, tergantung dengan jenis mobil yang dibeli.
Selain bea masuk, terdapat pajak lain yang harus ditanggung, yaitu PPh 22 Barang Impor. Pajak ini memiliki besaran sekitar 10%. Awalnya, PPh 22 Barang Impor hanya berkisar antara 5,5% – 7,5% tergantung dengan jenis mobil yang dibeli.
Selain pajak pembelian, kamu juga masih harus menanggung Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar setiap tahunnya. Seperti yang disampaikan dalam Perda DKI Nomor 2 Tahun 2015, kepemilikan pertama adalah sebesar 2%, kedua sebesar 2,5%, dan seterusnya hingga kepemilikan ketujuh belas sebesar 10%. Kepemilikan selanjutnya akan dikenakan tarif yang sama, yaitu sebesar 10%.
Pengguna Mobil Mewah, Doyan Beli Masih Enggan Bayar Pajak
Popularitas mobil Mini Cooper beberapa waktu lalu kembali terangkat setelah menjadi materi konten Youtuber seperti Raffi Ahmad and Andre Taulani. Keduanya bertransaksi mobil ini namun dengan seri klasik ini yang harganya mencapai Rp1 miliar. Seketika pasar otomatif kembali ramai digemari khususnya orang-orang yang menggilai mobil produksi Inggris.
Adapun, Mini Cooper masuk dalam kategori mobil mewah dan harganya melonjak karena itemnya yang terbatas. Fitur yang tersedia sebenarnya relatif biasa saja dibandingkan mobil mewah lainnya. Namun mobil ini pernah jadi juara di masanya sehingga masih diminati pecinta otomotif.
Sayangnya minat ini tidak diimbangi dengan ketaata membayar pajak. Nyatanya banyak kasus mobil mewah yang pakai data palsu. Salah satu keluarga di Jakarta Barat mengaku kaget dan bingung saat disambangi petugas karena tercatat sebagai pemilik mobil mewah.
Satu keluarga itu tercatat punya mobil mewah berupa Bentley Continental GT, Toyota Harrier, dan Mercedes Benz. Padahal, mereka cuma tinggal di gang sempit selebar 1,2 meter tanpa lahan parkir. Kasus ini bukan satu-satunya karena masih banyak temuan lainnya.
Umumnya identitas warga ini dicuri ketika digunakan untuk data sembako atau bantuan lainnya. Ini membuktikan pembeli mobil mewah ini tidak siap membayar pajak yang seharusnya. Bisa jadi hanya karena terjebak pola konsumtif atau memang belum siap kaya.
Adapun, pajak mobil mewah memang sangat mahal, meskipun besarannya akan berbeda tergantung jenis kendaraan, kubikasi, harga, dan banyak lagi. Kadang pajak sutu buah mobil bisa seharga dengan satu unit rumah sederhana.
Di Indonesia, suatu mobil dikatakan mewah alias tergolong supercar jika kapasitas mesinnya mencakup 3.000-5.000 cc. Ini termasuk mobil impor utuh atau Completely Built Up (CBU). Oleh sebab itu, pajak yang dikenakan bukan hanya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tapi juga Pajak Penghasilan (PPh) impor.
Kasus pengemplang pajak mobil mewah masih masih perlu banyak perbaikan. Karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak sembarangan memberi dan menolak meminjamkan KTP sekalipun kepada orang dikenal, agar tidak disalahgunakan membuat STNK.
Adapun bagi pemilik mobil mewah yang memalsukan data nantinya akan merasakan pemblokiran nomor kendaraan sehingga surat kendaraan otomatis tidak aktif. Artinya, kendaraan tidak lagi memiliki surat sah alias bodong. Dengan demikian, selain kendaraan jadi tidak memiliki nilai jual selayaknya
Memiliki mobl mewah termasuk Mini Cooper memang menjadi mimpi banyak orang. Namun demi kesehatan finansial, ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan. Misalnya saja soal pajak yang harus dibayarkan. Jadi jangan hanya terpaku pada harga belinya saja ya. Jangan lupa pertimbangkan pula soal pajak Mini Cooper yang harus kamu bayar nantinya.