Bisnis & Kerja Sampingan

Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Ada Apa Saja?

Ajaib.co.id – Bagi calon pebisnis wajib tahu apa saja bentuk-bentuk badan usaha, terutama yang ada di Indonesia. Di setiap negara bentuk badan usaha berbeda-beda macamnya dan ini penting untuk dipahami untuk mendukung kegiatan usaha.

Sebagian dari kamu mungkin sudah tahu badan usaha seperti BUMN yang dikelola langsung oleh negara. Selain itu, masih ada banyak lagi bentuk badan usaha lainnya yang juga perlu untuk diketahui.

Lalu apakah badan usaha dengan perusahaan itu sama? Jawabannya tidak. Alasannya karena badan usaha merupakan sebuah lembaga sedangkan perusahaan adalah unit yang menjalankan produksi di bawah naungan badan tersebut. Maka dari itu, jika kamu ingin memulai usaha sendiri, bangun lebih dulu perusahaannya.

Bentuk-bentuk badan usaha banyak macamnya, yang dibedakan berdasarkan fungsi dan karakteristiknya. Dalam artikel ini akan dibahas lebih dalam tentang contoh-contoh bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha yaitu lembaga suatu kesatuan regulasi teknis, hukum, dan ekonomis yang dibentuk dengan tujuan mencari profit atau keuntungan. Untuk bisa mendapatkan keuntungan tersebut, sebuah badan usaha membutuhkan satu unit yang bertugas mengelola faktor produksi, yakni perusahaan.

Oleh karena itu badan usaha tidak bisa disamakan dengan perusahaan karena secara fungsinya sudah berbeda. Itulah mengapa, ada banyak bentuk-bentuk badan usaha yang dibedakan berdasarkan dua aspek, yakni kegiatan usaha dan kepemilikan modal.

Sementara menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, badan usaha adalah sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik pelaku usaha itu sendiri maupun pihak yang tidak terlibat dalam melakukan usaha.

Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan Usaha

Jika dilihat berdasarkan kegiatan usahanya, jenis-jenis badan usaha yang masuk di dalamnya meliputi:

  1. Ekstraktif. Jenis kegiatan dengan mengambil barang yang dihasilkan langsung dari alam, seperti penebangan kayu, pembuatan tambang, dan tambang.
  2. Agraris. Jenis kegiatan yang ada hubungannya dengan pertanian, peternakan, dan perkebunan.
  3. Industri.Jenis kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu produk, mulai dari bahan mentah menjadi barang setengah jadi ataupun barang jadi. Misalnya, industri garmen, tekstil, pupuk, dan semen.
  4. Perdagangan. Jenis kegiatan usaha dengan tidak mengubah bentuk barangnya. Biasanya lebih menunjukkan kepada perusahaan retail yang membeli barang atau produk dari supplier untuk dijual lagi ke konsumen. Contohnya, toko baju, pakaian, dan sepatu.
  5. Jasa. Jenis kegiatan usaha yang menyediakan layanan bagi masyarakat. Usaha jasa ini terbagi menjadi dua, yaitu finansial seperti (bank, pegadaian), dan nonfinansial (dokter, konsultan hukum, transportasi, dan sebagainya).

Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Dalam memulai suatu bisnis tidak dipungkiri bahwa modal memiliki peran besar. Bisa saja kamu memulai usaha tanpa modal, namun untuk bisa mengembangkannya lebih besar lagi tentu butuh dana agar tetap berjalan optimal.

Modal yang diperlukan untuk usaha sangat beragam tergantung siapa pemilik dari usaha tersebut maupun pihak lain di luar pemilik. Berikut ini bentuk-bentuk badan usaha yang digolongkan berdasarkan kepemilikan modal.

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari namanya sudah jelas bahwa pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah.
  2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Modal badan usaha ini dimiliki oleh swasta, bisa berupa swasta nasional atau pihak asing.
  3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kepemilikan badan usaha ini ada di bawah naungan pemerintah daerah.
  4. Badan Usaha Campuran. Jenis kegiatan yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan juga swasta.

Di samping itu Badan Usaha Milik Negara di Indonesia dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Badan Usaha Perseroan (Persero)

Badan usaha yang sahamnya bisa dimiliki oleh pihak lain selain pemerintah tapi nilainya tidak lebih dari 49% dari total saham. Tujuan dibentuknya Persero untuk menyediakan barang dan jasa dengan mutu terbaik yang bisa menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Contohnya PT KAI, PT PLN, PT Pertamina, PT Telkom, dan sebagainya.

2. Badan Usaha Umum (Perum)

Badan usaha kepemilikan sahamnya sepenuhnya dipegang oleh negara. Perum sendiri adalah badan usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum namun tetap memperoleh profit. Contohnya, Perum Bulog, Perum Peruri, Perum Damri, Perum Pegadaian, dan lain-lain.

Macam-Macam Bentuk Badan Usaha Swasta

Penting sekali bagi kamu yang ingin memulai bisnis untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha sehingga bisa menemukan mana yang cocok untuk bisnis kamu.

Setelah kita membahas macam-macam bentuk badan usaha milik negara dan juga karakteristiknya, berikut ini contoh-contoh badan usaha swasta yang ada di Indonesia.

1. Perusahaan Perseorangan (Persero)

Ini adalah bentuk usaha yang paling sederhana, dimana kegiatan usaha, modal, dan manajemennya dikelola oleh perseorangan. Perusahaan perseorangan ini dibuat karena keterbatasan modal sehingga sumber daya yang ada pun terbatas.

Pemiliknya bisa menguasai seluruh keuntungan yang didapat, namun dalam pengembangan usahanya ada keterbatasan tergantung dari kemampuan pemilik usaha.

2. Firma

Badan usaha ini dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dan tanggung jawab bersama. Dengan demikian jika salah satu pemilik Firma berutang, maka akan jadi tanggungan seluruh pemilik.

Selain itu, seluruh pemilik harus menyetorkan modal usaha dan aset pribadi sebagai kesepatan kerja sama.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer merupakan perkembangan dari Firma, di mana di dalamnya terdapat pemilik aktif dan pasif dalam menjalankan bisnisnya. Badan usaha ini didirikan atas dasar kepercayaan dan banyak dipilih para pengusaha yang ingin berwirausaha dengan modal minim.

Pemilik aktif di sini adalah mereka yang bekerja sama mengelola perusahaan, sedangkan pemilik pasif hanya menyumbangkan modal. Untuk keuntungan dan kerugiannya ditentukan berdasarkan kesepakatan di awal, biasanya berupa akta notaris sebagai regulasi hukumnya.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Contoh dari bentuk-bentuk badan usaha yang terakhir adalah Perseroan Terbatas atau PT yang dibangun dari modal penjualan saham. Pemiliknya adalah orang-orang yang menanam modal terbesar dalam bentuk saham.

Pemilik dari suatu PT ini bisa permanen dan bisa juga berganti tergantung dari kepemilikan modal saham di perusahaan tersebut.

Artikel Terkait