Berita

MSCI Usulkan Indonesia Beralih dari Emerging Market ke Standalone Market, Keputusan Juni 2027

Tika•October 16, 2026

Key Takeaways

  • MSCI membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, dengan batas penyampaian tanggapan hingga 30 April 2027.
  • Transparansi kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, dan konsistensi penegakan aturan menjadi perhatian MSCI.
  • MSCI tetap membekukan sejumlah perubahan indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut, termasuk penyesuaian Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS).

MSCI Usulkan Perubahan Status Pasar Saham Indonesia

Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi terkait usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).

Dalam pengumuman yang dirilis pada Jumat (16/10/2026), MSCI menyampaikan bahwa usulan tersebut didasarkan pada kekhawatiran pelaku pasar mengenai kelayakan investasi di pasar saham Indonesia. Sejumlah hal yang menjadi sorotan meliputi transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi, serta bukti penegakan aturan di pasar saham domestik.

MSCI membagi pasar saham ke dalam empat kategori utama, yaitu Developed Market (DM), Emerging Market (EM), Frontier Market (FM), dan Standalone Market (SM).

Kategori Standalone Market diterapkan pada negara-negara yang memiliki hambatan signifikan bagi investor internasional sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke kategori Frontier Market. Karakteristiknya dapat mencakup pembatasan arus modal, kontrol devisa yang ketat, akses investor asing yang terbatas, serta kendala operasional lainnya.

MSCI menilai bahwa klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang tidak lagi tepat berdasarkan masukan pelaku pasar yang diterima hingga saat ini. Namun, perubahan status tersebut masih berupa usulan yang sedang dikonsultasikan dan belum menjadi keputusan final.

Transparansi Kepemilikan Saham Menjadi Sorotan MSCI

Dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026, MSCI menerima masukan dari pelaku pasar mengenai kekhawatiran terhadap transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di Indonesia.

Otoritas pasar modal Indonesia sebelumnya telah mengumumkan sejumlah reformasi. Namun, investor institusi menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan secara konsisten serta bukti bahwa reformasi tersebut memberikan dampak yang nyata dan berkelanjutan.

Sejumlah reformasi yang menjadi perhatian MSCI meliputi:

  • Peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%.
  • Pengungkapan klasifikasi investor secara lebih terperinci.
  • Pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
  • Peta jalan penerapan batas minimum saham beredar publik (free float) sebesar 15%.

Baca juga: Daftar HSC Tembus 80 Saham! 2 Saham Berhasil Keluar Dari list, Ada Apa Saja?

MSCI menyatakan bahwa masukan pelaku pasar belum menunjukkan kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar saham Indonesia. Kekhawatiran mengenai gangguan pasar, dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi, serta minimnya bukti penegakan aturan yang berarti juga masih berlanjut.

Selain itu, pelaku pasar menilai bahwa perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Frontier Market belum cukup mencerminkan tingkat permasalahan yang terjadi di pasar saham domestik.

MSCI memperkirakan akan melanjutkan usulan perubahan klasifikasi tersebut, kecuali hasil konsultasi menunjukkan bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali usulan tersebut.

MSCI Tetap Membekukan Sejumlah Perubahan Indeks Saham Indonesia

Seiring dengan proses konsultasi perubahan klasifikasi pasar, MSCI memutuskan untuk mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Kebijakan tersebut mencakup beberapa hal berikut.

Kebijakan MSCIKetentuan
Foreign Inclusion Factor (FIF)Tidak menerapkan peningkatan FIF.
Number of Shares (NOS)Tidak menerapkan peningkatan jumlah saham yang digunakan dalam perhitungan indeks.
Penambahan saham ke indeksTidak menambahkan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI).
Perpindahan segmen indeksTidak memindahkan saham ke segmen indeks dengan ukuran kapitalisasi pasar yang lebih tinggi.
Saham dalam kerangka HSCTetap menghapus saham yang telah diidentifikasi oleh otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC.
Penyesuaian estimasi free floatTetap menggunakan data pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float.

FIF merupakan faktor yang digunakan MSCI untuk menentukan porsi saham yang tersedia bagi investor asing dalam perhitungan indeks. Sementara itu, NOS mengacu pada jumlah saham yang digunakan dalam perhitungan indeks.

Dengan kebijakan tersebut, pembekuan perubahan indeks tetap berlaku selama proses konsultasi berlangsung hingga terdapat pemberitahuan lebih lanjut dari MSCI.

Ingin memantau pergerakan saham Indonesia di tengah perkembangan terbaru MSCI? Gunakan Ajaib Terminal untuk memantau aktivitas transaksi melalui fitur Running Trade, Broker Summary, dan Order Queue. Sesuaikan juga tampilan trading melalui Custom Layout agar pemantauan pasar lebih praktis sesuai strategi trading kamu.

Apa Itu Standalone Market?

MSCI membagi pasar saham global ke dalam empat kategori klasifikasi utama, yakni Developed Market (DM), Emerging Market (EM), Frontier Market (FM), dan Standalone Market (SM).

KategoriPenjelasan
Developed MarketPasar saham negara maju dalam klasifikasi MSCI.
Emerging MarketPasar saham negara berkembang yang memenuhi kriteria MSCI.
Frontier MarketPasar saham yang diklasifikasikan sebagai pasar perintis berdasarkan kriteria MSCI.
Standalone MarketKategori tersendiri untuk pasar yang tidak masuk dalam kelompok indeks Emerging Market maupun Frontier Market MSCI.

Berdasarkan metodologi MSCI, pasar yang sebelumnya masuk kategori Developed Market, Emerging Market, atau Frontier Market dapat direklasifikasi menjadi Standalone Market apabila terjadi penurunan signifikan dalam aksesibilitas pasar atau ukuran dan likuiditasnya.

Aksesibilitas tersebut berkaitan dengan kemudahan investor internasional dalam berinvestasi di suatu pasar. Hambatan yang dapat menjadi perhatian mencakup pembatasan arus modal, kontrol devisa, keterbatasan akses investor asing, dan kendala operasional.

Dengan demikian, Standalone Market bukan sekadar tingkatan di bawah Frontier Market. Kategori ini berada di luar produk indeks MSCI Emerging Markets dan MSCI Frontier Markets.

Perubahan status juga tidak berarti Bursa Efek Indonesia ditutup atau seluruh saham domestik otomatis dihapus dari perdagangan. Perubahan tersebut berkaitan dengan klasifikasi pasar dan keikutsertaan pasar Indonesia dalam indeks yang disusun MSCI.

Apa Dampaknya terhadap Arus Dana Asing dan Saham Indonesia?

Usulan perubahan klasifikasi MSCI berpotensi memengaruhi alokasi dana investor global terhadap pasar saham Indonesia.

Pengamat menilai, apabila Indonesia benar-benar dikeluarkan dari kelompok Emerging Market dan dipindahkan ke kategori Standalone Market, pengelola dana pasif yang mengikuti indeks Emerging Market perlu menyesuaikan portofolionya. Sementara itu, sebagian investor aktif berpotensi mengurangi eksposur terhadap saham Indonesia.

Dalam pemberitaan Reuters yang dikutip Kontan.co.id, estimasi potensi arus keluar dana dalam skenario penurunan klasifikasi pasar Indonesia mencapai US$13 miliar. Dengan asumsi kurs Rp17.000–Rp18.000 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp221 triliun–Rp234 triliun.

Namun, angka tersebut bukan proyeksi resmi untuk usulan perubahan klasifikasi menjadi Standalone Market pada Oktober 2026 dan tidak dapat dianggap sebagai jumlah dana yang pasti keluar jika usulan tersebut disetujui.

Kontan.co.id juga melaporkan bahwa investor asing telah mencatatkan net sell sekitar Rp111 triliun sepanjang tahun berjalan (year-to-date/YTD).

Apabila tekanan jual berlanjut, tambahan pasokan saham berpotensi menekan harga, meningkatkan volatilitas, dan memperlambat pemulihan IHSG. Dampak lainnya dapat merembet pada likuiditas pasar, biaya pendanaan emiten, minat perusahaan untuk mencari modal melalui bursa, serta persepsi risiko Indonesia di mata investor internasional.

Saham Indonesia dengan Bobot Besar di Indeks MSCI

Untuk melihat saham yang memiliki bobot besar dalam indeks MSCI Indonesia, komposisi MSCI Indonesia Index dapat menjadi salah satu referensi.

Menurut MSCI, indeks ini dirancang untuk mengukur kinerja saham berkapitalisasi besar dan menengah di pasar Indonesia serta mencakup sekitar 85% dari semesta saham Indonesia. Halaman resmi MSCI mencatat sembilan konstituen dengan data per 30 September 2026.

Berikut daftar saham berdasarkan bobotnya dalam MSCI Indonesia Index.

SahamBobot dalam MSCI Indonesia Index
BBCA – Bank Central Asia31,41%
BBRI – Bank Rakyat Indonesia19,96%
BMRI – Bank Mandiri15,70%
TLKM – Telkom Indonesia10,70%
ASII – Astra International7,81%
BBNI – Bank Negara Indonesia4,64%
BRMS – Bumi Resources Minerals3,51%
UNTR – United Tractors3,44%
BRPT – Barito Pacific2,83%

Sumber: MSCI Indonesia Index, data per 30 September 2026.

Berdasarkan data tersebut, BBCA memiliki bobot terbesar sebesar 31,41%, diikuti BBRI sebesar 19,96% dan BMRI sebesar 15,70%. Ketiganya memiliki bobot gabungan sebesar 67,07% dalam MSCI Indonesia Index.

Jadwal Konsultasi dan Keputusan Final MSCI

MSCI memberikan kesempatan kepada pelaku pasar untuk menyampaikan tanggapan terhadap usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia hingga 30 April 2027.

Setelah periode konsultasi, MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan final pada atau sebelum 30 Juni 2027. MSCI juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pembaruan sementara mengenai tanggapan pelaku pasar selama proses konsultasi berlangsung.

Berikut jadwal penting terkait usulan perubahan klasifikasi Indonesia.

AgendaJadwal
Pengumuman usulan perubahan klasifikasi16 Oktober 2026
Batas penyampaian tanggapan pelaku pasar30 April 2027
Pengumuman keputusan finalPaling lambat 30 Juni 2027

Hingga keputusan final diumumkan, MSCI masih menjalankan proses konsultasi untuk menilai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Pantau Perkembangan Pasar Saham di Ajaib

Pantau perkembangan pasar saham Indonesia dan pergerakan saham pilihanmu sebelum mengambil keputusan investasi. Kamu juga bisa menggunakan aplikasi Ajaib untuk memantau saham dan melakukan transaksi sesuai strategi trading masing-masing.

Google Play StoreApple App Store

Sumber: Investortrust.id, CNBC Indonesia, MSCI, Kontan, 16 Oktober 2026.

Disclaimer: Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Ajaib Sekuritas membuat informasi  ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi jual/beli Efek. Harga saham berfluktuasi secara real-time. Harap berinvestasi sesuai keputusan pribadi.

Profil Penulis

Tika
Tika

SEO Writer

Tika Azaria adalah SEO Writer di Ajaib yang menulis berbagai konten seputar saham, reksa dana, kripto, hingga saham AS dan keuangan secara umum. Ia menggabungkan strategi SEO dengan konten edukatif agar informasi investasi lebih mudah ditemukan dan dipahami oleh masyarakat.

Artikel Populer

Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi

Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!