Dunia Kerja

Begini Mekanisme Penetapan Komisaris BUMN

Komisaris BUMN
Komisaris BUMN

Ajaib.co.id – Mekanisme penetapan komisaris BUMN tidak bisa sembarangan. Pemilihan orang-orang terbaik untuk ditetapkan sebagai komisaris BUMN telah diatur dengan saksama. Mekanisme ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 berisi tentang persyaratan menjadi komisaris BUMN. Dijelaskan juga tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN. Kamu sudah tahu belum?

Belum lama ini, pemberitaan dan media sosial ramai dengan perbincangan tentang pengangkatan komisaris utama dan komisaris independen PT Telkom. Apalagi, komisaris independen baru ini merupakan selebritas tanah air, yaitu Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank.

Tentu kamu sudah mengetahui bahwa komisaris adalah sekelompok orang yang dipilih dan ditetapkan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan yang dilakukan oleh direksi. Bisa dibilang, komisaris merupakan jabatan tertinggi dalam suatu perusahaan.

Tugas komisaris BUMN cukup krusial dan membutuhkan kompetensi memadai. Banyak pihak menjadi penasaran sebenarnya apa saja persyaratan menjadi komisaris BUMN dan bagaimana mekanisme penetapan komisaris BUMN. Cari tahu, yuk!

Persyaratan Menjadi Komisaris BUMN

Ada tiga macam persyaratan menjadi komisaris BUMN, yakni persyaratan formal, persyaratan materiil, serta persyaratan lainnya. Semua persyaratan ini perlu dipenuhi oleh calon komisaris BUMN yang akan diajukan.

Persyaratan formal anggota komisaris BUMN, antara lain:

1. Perseorangan

2. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum

3. Tidak pernah dinyatakan bangkrut atau pailit dalam lima tahun terakhir

4. Tidak pernah menjadi direksi, komisaris, atau pengawas yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam lima tahun terakhir

5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana atas kerugian keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan dalam lima tahun terakhir.

Persyaratan menjadi komisaris BUMN yang bersifat materiil antara lain memiliki integritas, dedikasi, serta memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsi manajemen.

Selain itu, calon komisaris BUMN juga harus memiliki pengetahuan yang memadai pada bisnis perusahaan yang dituju. Seorang komisaris BUMN juga harus menyediakan cukup waktu untuk melaksanakan tugasnya.

Selain persyaratan formal dan materiil, calon komisaris BUMN juga perlu memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan, yakni:

1. Tidak menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif

2. Bukan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah

3. Tidak menjabat sebagai komisaris atau pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Harus berdasarkan usulan dari instansi bersangkutan untuk calon dari Kementerian Teknis dan instansi pemerintah lain.

 Mekanisme penetapan komisaris BUMN

Mekanisme penetapan komisaris BUMN telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Pada tahap awal, Menteri, Sekretaris, dan Deputi akan mencari bakal calon anggota komisaris BUMN.

Bakal calon komisaris BUMN dapat berasal dari mantan direksi BUMN, dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN, pejabat struktural dan pejabat fungsional pemerintah, maupun sumber lainnya. Semua bakal calon ini akan diadministrasikan oleh Deputi dan harus memenuhi semua persyaratan formal, materiil, dan persyaratan lainnya.

Selanjutnya adalah proses penilaian. Semua persyaratan dari bakal calon anggota komisaris BUMN akan dicermati oleh tim yang dibentuk oleh Menteri. Hasil dari penilaian ini disajikan dalam bentuk penilaian kualitatif, yaitu dengan kriteria “Disarankan” atau “Tidak Disarankan”.

Untuk BUMN tertentu, calon komisaris juga perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh lembaga profesional yang ditunjuk Menteri. Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon anggota komisaris BUMN dapat ditetapkan menjadi anggota komisaris BUMN.

Apabila seluruh saham BUMN dimiliki oleh negara, maka cara penetapan anggota komisaris BUMN  adalah dengan terbitnya Keputusan Menteri. Namun jika ada kepemilikan saham dari pihak lain selain Negara, maka penetapan dilakukan melalui RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham.

Kemudian, anggota dewan komisaris terpilih membubuhkan tandatangan pada surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik. Komisaris BUMN juga harus menyatakan bersedia diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan Menteri atau hasil RUPS.

Anggota dewan komisaris BUMN mulai menjabat secara efektif terhitung sejak tanggal penyerahan keputusan atau penetapan Keputusan Menteri, RUPS, atau seluruh pemegang saham secara sirkuler.

Apa Saja Tugas Komisaris BUMN?

Tugas komisaris BUMN tidak mudah. Oleh karena itu diperlukan orang-orang yang memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.  Tugas dan wewenang anggota dewan komisaris BUMN antara lain:

1. Mengawasi pengurusan BUMN yang dilakukan direksi

2. Memberikan nasihat kepada direksi dalam melakukan pengurusan BUMN

3. Tugas dan wewenang komisaris BUMN diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar masing-masing BUMN.

Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris BUMN dapat dibantu oleh sekretaris komisaris. Jika diperlukan, komisaris dan dewan pengawas BUMN juga dapat meminta bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu terbatas atas beban BUMN.

Semua keputusan komisaris maupun dewan pengawas ditetapkan dalam rapat komisaris atau dewan pengawas. Selain melalui rapat, keputusan komisaris dapat diambil di luar rapat selama seluruh anggota komisaris setuju terkait cara serta materi yang diputuskan. Tata cara rapat komisaris lebih lanjutnya ditentukan dalam anggaran dasar BUMN.

Mekanisme penetapan komisaris BUMN telah disusun sedemikian rupa agar terpilih anggota komisaris yang handal dan kompeten di bidangnya. Apalagi mengingat tugas komisaris BUMN sangat penting untuk membenahi kinerja perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Sempat trending cuitan yang menyebutkan bahwa semua akan menjadi komisaris pada waktunya. Tentu saja, walaupun bukan menjadi komisaris BUMN, semua orang memiliki peluang menjadi komisaris di sebuah perusahaan. Tinggal bagaimana caranya terus mengasah kompetensi agar bisa layak menjadi anggota dewan komisaris.

Artikel Terkait