Pajak, Reksa Dana

Bebas Pajak, Sekarang Waktunya Investasi di Reksa Dana!

Ajaib.co.id – Perkara pajak adalah sesuatu yang sangat diperhitungkan dalam dunia keuangan. Pasalnya besaran suatu harga bisa sangat berbeda tergantung pajak yang dikenakan. Selain itu, pajak tahunan yang harus dikeluarkan juga sangat berbeda. Karena itulah kebijakan bebas pajak merupakan sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu termasuk untuk instrumen investasi.

Salah satu jenis pajak yang paling dikenal masyarakat ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada sejumlah objek yang dibebankan dari pengenaan pajak pertambahan nilai seperti barang elektronik. Hanya saja besarannya dibebankan pada harga jual akhir yang dibayar oleh konsumen.

Kamu secara tidak sadar telah membayar pajak ini dalam sejumlah transaksi pembelianmu seperti laptop atau handphone terbaru. Setiap jenis barang yang masuk objek pajak ini dikenakan pungutan sebesar 10%. Meski demikian, ada sejumlah transaksi yang dibebaskan dari PPN seperti hasil tambahan, makanan, asuransi, dll.

Jenis pungutan lain yang wajib kamu ketahui pula adalah Pajak Penjualan (PPn). Banyak orang kerap menyamakannya dengan PPN padahal keduanya sangat berbeda. Pajak penjualan dikenakan atas transaksi yang dilakukan bukan atas barang yang bersangkutannya.

Jumlah pajak yang dikenakan bergantung dari jumlah transaksi yang dilakukan. Sejumlah barang kena pajak jenis ini biasanya rumah atau tanah. Baik PPN maupun PPn masuk dalam jenis pajak tidak langsung dan bisa dibebankan ke pihak lainnya.

Pajak lain yang belakangan jadi bahan omongan ialah pajak penjualaan atas barang mewah (PPnBM). Pungutan ini hanya dikenakan ketika orang memiliki barang yang masuk kategori barang dengan batasan harga yang fantastis. Misalnya seperti mobil sport maupun tas desainer.

Intinya barang yang menjadi objek pajak ini hanya berfungsi untuk sekedar status sosial belaka dan bukan pokok. Salah satu contohnya adalah penjualan rumah sederhana dan rumah mewah. Rumah sederhana hanya akan terkena PPn namun rumah mewah akan dibebankan PPnBM.

Selain itu, pemerintah sebelumnya pada 2015 juga memberlakukan kebijakan pembebasan pajak barang mewah untuk sejumah produk seperti kulkas, kompor dll. Alasannya sejumlah barang tersebut tidak bisa lagi dikategorikan sebagai sesuatu yang mewah dengan perkembangan ekonomi di masyarakat saat ini.

Meski demikian, masyarakat baru-baru ini dikejutkan dengan aturan baru akan produk mobil Low Cost Green Car (LGCG) yang akan dikenakan pajak barang mewah. Peraturan yang baru dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini membuat kendaraan dengan jenis ini tak lagi terasa terjangkau.

Investasi Bebas Pajak, Aset yang Seringkali Tak Disadari Orang

Sejumlah objek pajak yang disebutkan di atas seringkali dianggap orang sebagai aset. Baik rumah, tanah maupun emas dibeli dengan harapan agar bisa dijual kembali. Bahkan para penggemar barang mewah seperti tas desainer, arloji mewah sampai mobil sport kerap membelikan alibi bahwa barang tersebut dibeli sebagai bagian dari investasi.

Namun tahukah kamu bahwa ada cara terbaik agar kamu bisa berinvestasi namun tidak dikenakan berbagai pajak di atas? Kamu bahkan tak perlu repot mengeluarkan dana yang terlalu besar misalnya untuk membeli tanah atau tas. Cukup dengan dana terbatas, kamu bisa melakukan investasi tanpa khawatir terjadi penurunan harga.

Karena bagaimana pun sejumlah aset di atas bisa mengalami penurunan harga entah itu karena perubahan tren atau kondisi asetnya. Hal ini tak akan terjadi jika kamu pandai memilih instrumen investasi tempatmu menanamkan uang. Jawabannya yakni dengan investasi reksa dana.

Pasalnya, ada relaksasi menarik dari sisi perpajakan untuk investasi reksa dana. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan baru saja memberi kabar bahagia bagi investor pemula yang ingin mencoba berinvestasi di reksa dana.

Otoritas pajak itu memberikan relaksasi kepada wajib pajak pemilik reksa dana, dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memaparkan, pihaknya memberlakukan tarif pajak nol persen. Artinya, berinvestasi di reksa dana bebas pajak.

Nantinya, hal ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 100/2013 tentang Pajak Penghasilan Bunga Obligasi (PPBO). Revisi perihal investasi bebas pajak ini bakal diterbitkan secepat mungkin.

Rencana mengenai tidak perlu membayar pajak bila berinvestasi di reksa dana ini akan berlaku sampai tahun 2020. Setelah itu, tarif pajak akan dikenakan hingga 10 persen. Tentunya, ini menjadi kesempatan emas untuk para investor muda untuk mulai berinvestasi.

Relaksasi yang diberikan otoritas pajak merupakan upaya untuk menjalankan visi misi pemerintah yang saat ini tengah memperkuat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah ini juga dirasa cukup tepat untuk mengundang para investor pemula yang masih awam agar mau mencoba. Tidak hanya untuk investor debutan, langkah pemerintah ini juga menjadi kabar bagus untuk para penerbit (emiten) yang butuh alternatif pendanaan.

Dengan adanya kebijakan bebas pajak atau tarif pajak nol persen, para emiten menerbitkan banyak calon investor yang mau berinvestasi dengan asusmsi yield sangat tinggi.

Secara keseluruhan, dana yang terhimpun di industri reksa dana ini masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan industri obligasi lain. Karena hal tersebut, pemerintah tidak akan memberikan tarif pajak yang besar untuk para investor.

Sebenarnya, ada banyak jenis reksa dana yang bisa kamu kenal, seperti reksa dana saham, reksa dana tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana pasar uang, yang semuanya masih bebas dari pajak.

Mengapa demikian? Karena aset-aset di dalam instrumen investasi tersebut sudah terkena pajak terlebih dahulu, sehingga tidak akan dikenakan pajak tambahan dari pemerintah.

Reksa dana merupakan wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, yang sering disebut investor. Dana yang sudah terkumpul biasanya diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen seperti saham, obligasi atau deposito.

Reksa dana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Untuk berinvestasi di reksa dana, kamu harus mencari yang sudah berpengalaman dengan track record yang terpercaya.

Cobalah berinvestasi di Ajaib, platform penyedia reksa dana online ini bermitra dengan berbagai manajer investasi dengan performa terbaik di bidangnya, sehingga kamu tak perlu repot-repot menganalisa ratusan produk reksa dana yang saat ini ada di pasaran.

Artikel Terkait